BPOM Berlakukan Aturan Pengelolaan Obat di Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan obat di ritel modern nasional. Regulasi ini berlaku untuk minimarket, supermarket, dan hypermarket, dan ditetapkan pada 13 Maret 2026. Aturan memperbolehkan pegawai ritel menangani obat tertentu secara terbatas dengan syarat wajib mengikuti pelatihan. Penyesuaian harus selesai paling lambat 17 Oktober 2026.
Ruang lingkup dan ketentuan utama
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 memperjelas pengawasan obat di fasilitas nonkefarmasian. Ketentuan tersebut meliputi batasan tugas pegawai ritel, kewajiban pelatihan, dan larangan kegiatan tertentu yang hanya boleh dilakukan fasilitas farmasi.
- Pegawai ritel dapat menangani obat tertentu secara terbatas setelah mengikuti pelatihan khusus.
- Fasilitas nonfarmasi dilarang melakukan peracikan dan pengemasan ulang obat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 21.
- Ritel wajib menyesuaikan prosedur operasional hingga tenggat 17 Oktober 2026.
Aturan ini juga merujuk pada KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 yang disosialisasikan melalui forum resmi, termasuk presentasi di kanal YouTube Ikatan Apoteker Indonesia pada 13 Mei 2026.
Sanksi dan mekanisme pengawasan
BPOM menegaskan akan menerapkan sanksi administratif bagi ritel yang melanggar. Sanksi dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah terkait.
"Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan BPOM,"
Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memastikan kepatuhan di seluruh jaringan ritel modern.
Latar belakang dan tujuan regulasi
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan peraturan baru mengisi kekosongan pengawasan obat di ritel modern. Selama ini pengawasan lebih terfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek.
"Aturan baru memastikan obat yang diterima masyarakat tetap aman dan berkualitas,"
BPOM menyatakan regulasi dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan nasional, memberikan kepastian hukum, dan menekan risiko penyalahgunaan obat di fasilitas nonfarmasi.
Implikasi bagi ritel dan konsumen
Ritel perlu menata ulang SOP, melatih petugas, dan menghentikan praktik peracikan atau pengemasan ulang obat. Bagi konsumen, aturan ini diharapkan meningkatkan jaminan keamanan dan mutu obat yang beredar di pasar.
BPOM akan terus memantau pelaksanaan aturan dan mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha serta pemerintah daerah agar penegakan berjalan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sentralisasi Pengadaan Alkes Hemat Rp10,25 Triliun, Kemenkes Ungkap
Kemenkes menyebut sentralisasi pengadaan alkes memangkas pengeluaran Rp10,25 triliun atau 52% dari estimasi...
Menkes: Bangun Laboratorium Kesehatan di Seluruh Kabupaten/Kota
Pemerintah akan membangun dan merenovasi laboratorium kesehatan di seluruh kabupaten/kota untuk memperkuat s...
Puskesmas Jemput Bola CKG: 700 Siswa Diperiksa di Bekasi
Puskesmas Duren Jaya jemput bola Cek Kesehatan Gratis di SD Santa Maria Monica, Bekasi; 700 siswa diperiksa,...
CKG Jaktim Temukan Anemia dan Hipertensi pada Pelajar
CKG Jakarta Timur menemukan banyak pelajar mengalami tekanan darah tinggi dan anemia pada periode Januari–Ju...
Pemanasan dan Pendinginan: Kunci Olahraga Lebih Aman
Pemanasan dan pendinginan membantu tubuh beradaptasi sebelum dan setelah olahraga, menurunkan risiko cedera...
Jangan Abaikan Nyeri Sendi Berulang, Bisa Jadi Autoimun
Nyeri sendi berulang bisa jadi tanda autoimun seperti RA; waspadai pembengkakan, kekakuan pagi hari, dan seg...