BPOM Berlakukan Aturan Pengelolaan Obat di Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan obat di ritel modern nasional. Regulasi ini berlaku untuk minimarket, supermarket, dan hypermarket, dan ditetapkan pada 13 Maret 2026. Aturan memperbolehkan pegawai ritel menangani obat tertentu secara terbatas dengan syarat wajib mengikuti pelatihan. Penyesuaian harus selesai paling lambat 17 Oktober 2026.
Ruang lingkup dan ketentuan utama
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 memperjelas pengawasan obat di fasilitas nonkefarmasian. Ketentuan tersebut meliputi batasan tugas pegawai ritel, kewajiban pelatihan, dan larangan kegiatan tertentu yang hanya boleh dilakukan fasilitas farmasi.
- Pegawai ritel dapat menangani obat tertentu secara terbatas setelah mengikuti pelatihan khusus.
- Fasilitas nonfarmasi dilarang melakukan peracikan dan pengemasan ulang obat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 21.
- Ritel wajib menyesuaikan prosedur operasional hingga tenggat 17 Oktober 2026.
Aturan ini juga merujuk pada KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 yang disosialisasikan melalui forum resmi, termasuk presentasi di kanal YouTube Ikatan Apoteker Indonesia pada 13 Mei 2026.
Sanksi dan mekanisme pengawasan
BPOM menegaskan akan menerapkan sanksi administratif bagi ritel yang melanggar. Sanksi dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah terkait.
"Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan BPOM,"
Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memastikan kepatuhan di seluruh jaringan ritel modern.
Latar belakang dan tujuan regulasi
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan peraturan baru mengisi kekosongan pengawasan obat di ritel modern. Selama ini pengawasan lebih terfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek.
"Aturan baru memastikan obat yang diterima masyarakat tetap aman dan berkualitas,"
BPOM menyatakan regulasi dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan nasional, memberikan kepastian hukum, dan menekan risiko penyalahgunaan obat di fasilitas nonfarmasi.
Implikasi bagi ritel dan konsumen
Ritel perlu menata ulang SOP, melatih petugas, dan menghentikan praktik peracikan atau pengemasan ulang obat. Bagi konsumen, aturan ini diharapkan meningkatkan jaminan keamanan dan mutu obat yang beredar di pasar.
BPOM akan terus memantau pelaksanaan aturan dan mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha serta pemerintah daerah agar penegakan berjalan efektif.
Berita Terkait
Horison Group Gelar "Jakarta Moves": Fun Walk & Body Combat di CFD
Horison Group Region Jakarta menggelar "Jakarta Moves"—fun walk dan body combat di CFD Sudirman pada 17 Mei...
GPMB: Risiko Pandemi Global Meningkat, Ketimpangan Semakin Lebar
GPMB: risiko pandemi meningkat tajam sementara investasi untuk kesiapsiagaan rendah, memperlebar ketimpangan...
Sanga Sanga Tembus Regulasi Eropa, Perkuat Ekspansi Global
Sanga Sanga meraih izin CPNP Eropa untuk seri Classic dan Ultimate, dan perkuat ekspansi global usai ulang t...
Gregoria Mundur dari Pelatnas karena Vertigo
Gregoria mundur dari Pelatnas PBSI pada 15 Mei 2026 untuk fokus pemulihan dari vertigo yang mengganggu aktiv...
Siloam Mampang dan Agewell Gandeng untuk Kesehatan Lansia
Siloam Mampang dan Agewell bekerja sama untuk layanan kesehatan lansia berbasis pencegahan, orthopaedi, dan...
Hewan Kurban Tangerang Rawan PMK, Pemda Distribusikan Obat
DKP Kota Tangerang distribusikan obat dan periksa ratusan hewan kurban untuk cegah PMK, wajibkan SKKH dan va...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!