Komisi VII: Masih Ada Kendala Penyaluran KUR di Lapangan
Komisi VII DPRKredit Usaha Rakyat (KUR) di lapangan, khususnya terkait kedisiplinan bank penyalur dan praktik agunan pada pinjaman kecil. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi VII, Hendry Munief, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Temuan utama di lapangan
Hendry mengatakan timnya menerima laporan bahwa penerapan aturan KUR belum konsisten. Masalah paling menonjol berkaitan dengan persyaratan agunan pada KUR di bawah Rp100 juta yang seharusnya bebas agunan.
"Kita menemukan di lapangan beberapa kendala dan permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ini masih berputar tentang sejauh mana disiplin dari bank-bank penerima atau bank penyalur KUR itu,"
"Sampai masa reses kemarin, masih menerima laporan, di bawah Rp100 juta yang tanpa agunan itu masih menjadi persoalan. Ini bagaimana kira-kira fungsi kami sebagai pengawas,"
Data penyaluran KUR
Di sisi lain, Hendry mengapresiasi kinerja Kementerian UMKM yang menunjukkan tren positif. Realisasi penyaluran KUR tahun 2025 tercatat mencapai 94,4 persen. Untuk semester I tahun anggaran 2026, penyaluran mencapai 35,8 persen atau senilai Rp105,8 triliun.
Rekomendasi dan upaya pengawasan
Komisi VII mendorong penegakan aturan kepada bank penyalur agar praktik tidak sesuai standar segera dihentikan. Rekomendasi yang disampaikan meliputi peningkatan pengawasan, sosialisasi aturan untuk petugas kredit, dan mekanisme pengaduan yang lebih responsif bagi pelaku UMKM.
- Peningkatan pengawasan internal dan eksternal terhadap bank penyalur KUR
- Sosialisasi jelas soal ketentuan KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta
- Penyederhanaan saluran pengaduan bagi debitur UMKM
Aturan baru hubungan marketplace dan UMKM
Selain isu KUR, Hendry juga menyinggung kebijakan terkait hubungan marketplace dengan pelaku UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pemerintah menyiapkan regulasi untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara marketplace dan penjual.
"Salah satunya mengatur mengenai insentif bagi usaha mikro dan kecil, serta kewajiban kepada kedua belah pihak untuk membangun kontrak kerja sama biaya. Minimal selama satu tahun, di mana selama kontrak kerja sama tersebut pihak marketplace tidak bisa sepihak menaikkan,"
Aturan ini mencakup kewajiban kontrak kerja sama biaya antara marketplace dan seller dengan jangka waktu minimal satu tahun, sehingga tarif dan komisi tidak dapat berubah secara sepihak.
Penanganan keluhan KUR dan penyusunan regulasi marketplace menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada daya saing dan keberlanjutan usaha mikro dan kecil. Ke depan, Komisi VII akan memantau pelaksanaan rekomendasi dan efektivitas aturan baru untuk memastikan akses pembiayaan dan perlindungan bagi pelaku UMKM.
Berita Terkait
BI Pastikan Cadangan Devisa Aman Meski Dipakai Stabilisasi Rupiah
BI menyatakan cadangan devisa USD146,2 miliar aman dan cukup untuk menopang stabilitas rupiah serta ketahana...
OJK: Koreksi IHSG Wajar di Tengah Rebalancing MSCI
OJK menyatakan koreksi IHSG pada 19 Mei 2026 wajar akibat rebalancing MSCI, geopolitik, dan kebijakan monete...
Kemendag Fasilitasi UMKM Tembus Pasar Buyer Asing Tujuh Negara
Kemendag fasilitasi business networking yang mempertemukan tiga UMKM dengan buyer asing dari tujuh negara un...
Kemenperin-Perkosmi Perluas Rantai Pasok IKM Kosmetik
Kemenperin dan Perkosmi memperluas kemitraan rantai pasok untuk memperkuat IKM kosmetik, meningkatkan akses...
Dubes Dukung MIND ID Jajaki Kerja Sama Mineral di Kazakhstan
Dubes Fadjroel dukung MIND ID yang menjajaki kerja sama strategis dengan perusahaan mineral Kazakhstan untuk...
RI-Swiss Luncurkan Kurikulum Vokasi IBC untuk Perkuat SDM Industri
RI dan Swiss meluncurkan kurikulum vokasi IBC serta aplikasi pendukung untuk mencetak SDM industri yang komp...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!