Komisi VII: Masih Ada Kendala Penyaluran KUR di Lapangan
Komisi VII DPRKredit Usaha Rakyat (KUR) di lapangan, khususnya terkait kedisiplinan bank penyalur dan praktik agunan pada pinjaman kecil. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi VII, Hendry Munief, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Temuan utama di lapangan
Hendry mengatakan timnya menerima laporan bahwa penerapan aturan KUR belum konsisten. Masalah paling menonjol berkaitan dengan persyaratan agunan pada KUR di bawah Rp100 juta yang seharusnya bebas agunan.
"Kita menemukan di lapangan beberapa kendala dan permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ini masih berputar tentang sejauh mana disiplin dari bank-bank penerima atau bank penyalur KUR itu,"
"Sampai masa reses kemarin, masih menerima laporan, di bawah Rp100 juta yang tanpa agunan itu masih menjadi persoalan. Ini bagaimana kira-kira fungsi kami sebagai pengawas,"
Data penyaluran KUR
Di sisi lain, Hendry mengapresiasi kinerja Kementerian UMKM yang menunjukkan tren positif. Realisasi penyaluran KUR tahun 2025 tercatat mencapai 94,4 persen. Untuk semester I tahun anggaran 2026, penyaluran mencapai 35,8 persen atau senilai Rp105,8 triliun.
Rekomendasi dan upaya pengawasan
Komisi VII mendorong penegakan aturan kepada bank penyalur agar praktik tidak sesuai standar segera dihentikan. Rekomendasi yang disampaikan meliputi peningkatan pengawasan, sosialisasi aturan untuk petugas kredit, dan mekanisme pengaduan yang lebih responsif bagi pelaku UMKM.
- Peningkatan pengawasan internal dan eksternal terhadap bank penyalur KUR
- Sosialisasi jelas soal ketentuan KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta
- Penyederhanaan saluran pengaduan bagi debitur UMKM
Aturan baru hubungan marketplace dan UMKM
Selain isu KUR, Hendry juga menyinggung kebijakan terkait hubungan marketplace dengan pelaku UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pemerintah menyiapkan regulasi untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara marketplace dan penjual.
"Salah satunya mengatur mengenai insentif bagi usaha mikro dan kecil, serta kewajiban kepada kedua belah pihak untuk membangun kontrak kerja sama biaya. Minimal selama satu tahun, di mana selama kontrak kerja sama tersebut pihak marketplace tidak bisa sepihak menaikkan,"
Aturan ini mencakup kewajiban kontrak kerja sama biaya antara marketplace dan seller dengan jangka waktu minimal satu tahun, sehingga tarif dan komisi tidak dapat berubah secara sepihak.
Penanganan keluhan KUR dan penyusunan regulasi marketplace menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada daya saing dan keberlanjutan usaha mikro dan kecil. Ke depan, Komisi VII akan memantau pelaksanaan rekomendasi dan efektivitas aturan baru untuk memastikan akses pembiayaan dan perlindungan bagi pelaku UMKM.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diproyeksi Menguat Didukung Sentimen Domestik dan Global
IHSG diperkirakan menguat pada 18 Agustus 2026, didukung sentimen domestik dari RAPBN dan harga komoditas, n...
PLN Amankan Kelistrikan Upacara HUT ke-81 dengan Sistem Lima Lapis
PLN menyiagakan sistem pengamanan kelistrikan lima lapis dan ratusan personel untuk mengamankan Upacara HUT...
KAI Perbarui Situs kai.id, Dikunjungi 49,4 Juta Pengunjung
KAI meluncurkan tampilan baru situs kai.id pada 17 Agustus 2026; situs telah dikunjungi 49,4 juta pengunjung...
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluas MDR QRIS
Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 17 Agustus 2026 dan memperluas MDR QRIS nol per...
DPR: Target Lifting Minyak 610 Ribu Barel per Hari Realistis
Bambang Patijaya mengatakan target lifting minyak 610 ribu bph dan gas 950 ribu bph setara minyak pada RAPBN...
Tarif Rp8 KAI: 27.620 Tiket Diskon Terjual pada 17 Agustus
KAI memberlakukan tarif Rp8 untuk LRT Jabodebek dan sebagian Commuter Line pada 17 Agustus; 27.620 tiket dis...