BI Pastikan Cadangan Devisa Aman Meski Dipakai Stabilisasi Rupiah
Bank Indonesia menyatakan cadangan devisa Indonesia tetap aman meski digunakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Pernyataan itu disampaikan menyusul penjelasan Gubernur BI dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin lalu, dan dikonfirmasi oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Selasa, 19 Mei 2026.
Posisi cadangan devisa
Berdasarkan penjelasan BI, posisi cadangan devisa pada akhir April 2026 tercatat sebesar USD146,2 miliar. Angka ini menurut BI menunjukkan kecukupan yang kuat untuk menghadapi guncangan eksternal.
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2026 tercatat sebesar USD146,2 miliar
Kecukupan menurut standar internasional
BI menilai level cadangan saat ini setara dengan sekitar 114 persen dari ukuran kecukupan cadangan berdasarkan standar internasional. Standar tersebut, ujar BI, ditetapkan oleh IMF.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan sekitar 114 persen dari ukuran kecukupan cadangan devisa berdasarkan standar internasional. Standar tersebut ditetapkan oleh IMF.
Alasan penggunaan dan pengelolaan
Cadangan devisa digunakan salah satunya untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Namun BI menegaskan penggunaan dilakukan secara terukur untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas makro.
BI senantiasa mengelola cadangan devisa secara terukur guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian global.
Faktor lain yang memengaruhi cadangan
Selain intervensi pasar, laporan BI menyebut beberapa faktor yang memengaruhi posisi cadangan. Di antaranya adalah penerimaan pajak dan jasa serta penerbitan global bond pemerintah untuk pembayaran utang luar negeri.
Dampak dan prospek
Dengan posisi cadangan yang masih berada di atas ukuran kecukupan internasional, BI menilai kapasitas untuk menjaga stabilitas rupiah dan ketahanan eksternal tetap terjaga. Ke depan BI akan terus memantau kondisi global dan mengambil langkah pengelolaan yang diperlukan.
Informasi ini menegaskan bahwa penggunaan cadangan devisa untuk stabilisasi tidak berarti mengurangi kemampuan Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal, selama pengelolaan dijalankan secara terukur dan transparan.
Berita Terkait
OJK: Koreksi IHSG Wajar di Tengah Rebalancing MSCI
OJK menyatakan koreksi IHSG pada 19 Mei 2026 wajar akibat rebalancing MSCI, geopolitik, dan kebijakan monete...
Kemendag Fasilitasi UMKM Tembus Pasar Buyer Asing Tujuh Negara
Kemendag fasilitasi business networking yang mempertemukan tiga UMKM dengan buyer asing dari tujuh negara un...
Kemenperin-Perkosmi Perluas Rantai Pasok IKM Kosmetik
Kemenperin dan Perkosmi memperluas kemitraan rantai pasok untuk memperkuat IKM kosmetik, meningkatkan akses...
Dubes Dukung MIND ID Jajaki Kerja Sama Mineral di Kazakhstan
Dubes Fadjroel dukung MIND ID yang menjajaki kerja sama strategis dengan perusahaan mineral Kazakhstan untuk...
RI-Swiss Luncurkan Kurikulum Vokasi IBC untuk Perkuat SDM Industri
RI dan Swiss meluncurkan kurikulum vokasi IBC serta aplikasi pendukung untuk mencetak SDM industri yang komp...
Komisi VII: Masih Ada Kendala Penyaluran KUR di Lapangan
Komisi VII DPR menemukan masalah kedisiplinan bank dalam penyaluran KUR, khususnya soal agunan pada pinjaman...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!