Prabowo Bacakan KEM-PPKF 2026 di Paripurna DPR, Dasar RAPBN
Presiden Prabowo Subianto akan membacakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada rapat paripurna DPR RI, Rabu 20 Mei 2026. Dokumen ini menjadi dasar utama penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran berikutnya.
Dasar hukum dan proses pembahasan
KEM-PPKF disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 13 ayat kedua mewajibkan dokumen ini dibahas bersama DPR sebelum pemerintah mulai menyusun RAPBN.
Dengan begitu, pembacaan di paripurna menjadi tahapan awal yang menentukan arah kebijakan anggaran tahun berikutnya. Pemerintah dan DPR akan menggunakan dokumen itu sebagai rujukan dalam diskusi anggaran.
Isi kunci dan target kebijakan
Dokumen KEM-PPKF 2026 diperbarui untuk mengarahkan kebijakan fiskal yang mendukung percepatan visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah menekankan target tercapainya bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
Secara garis besar, KEM-PPKF 2026 fokus pada penguatan kedaulatan pangan, ketahanan energi, serta penguatan ekonomi domestik sebagai prioritas kebijakan fiskal.
Konteks global dan risiko eksternal
Pembaruan dokumen dilakukan di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Peralihan dari kerja sama internasional ke persaingan ketat, kebijakan proteksionisme, dan perang dagang menambah tekanan bagi perekonomian Indonesia.
Konflik geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah, serta kebijakan tarif agresif dari beberapa negara, mengganggu rantai pasok dan memperbesar risiko inflasi serta volatilitas perdagangan.
Arah kebijakan fiskal 2026
Pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal untuk memperkuat kedaulatan strategis sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi. Langkah prioritas meliputi dukungan terhadap ketahanan pangan, transisi energi, dan penguatan industri dalam negeri.
Di sisi lain, KEM-PPKF menekankan perlunya fleksibilitas fiskal untuk merespons guncangan eksternal tanpa mengorbankan tujuan jangka menengah pembangunan ekonomi.
Setelah pembacaan di paripurna, tahapan berikutnya adalah pembahasan rinci antara pemerintah dan DPR yang akan menentukan alokasi anggaran serta kebijakan prioritas dalam RAPBN Tahun Anggaran 2026. Keputusan akhir atas prioritas tersebut akan sangat menentukan kemampuan negara merespons risiko global sambil mengejar target pembangunan jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Gontor
OJK gelar kuliah umum di Universitas Gontor untuk tingkatkan literasi pasar modal syariah dan dorong partisi...