PGRI Dorong PPPK dan Honorer Diangkat Jadi PNS
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong agar tenaga PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, diangkat menjadi PNS dan meminta agar guru honorer mendapat kesempatan seleksi CPNS. Pernyataan itu disampaikan pada Seminar Nasional dan Peluncuran ICTE di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. PGRI menyatakan upaya ini dilakukan untuk menyederhanakan sistem kepegawaian dan memenuhi kekurangan guru di daerah.
Dorongan pengangkatan PPPK jadi PNS
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan kebijakan PPPK awalnya muncul sebagai jalan pintas pemerintah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Namun PB PGRI ingin sistem kepegawaian yang lebih sederhana ke depan.
"Sebenarnya dalam kerangka besar kami hanya ingin ada PNS. Tidak ada status lain di luar itu," kata Unifah.
PGRI aktif berdialog dengan berbagai pihak dan telah bertemu anggota DPR untuk membahas perubahan status PPPK di tingkat nasional.
Sorotan terhadap guru honorer
Selain memperjuangkan PPPK, PGRI menyoroti nasib guru honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan. Organisasi itu meminta agar guru honorer diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS sebagai jalan formal menjadi ASN.
Kebutuhan daerah dan proses rekrutmen
PGRI menggarisbawahi adanya kekurangan guru ASN di banyak sekolah. Menurut Unifah, pemerintah daerah perlu diberi kewenangan merekrut guru sesuai kebutuhan supaya proses pengisian tidak terhambat.
"Di lapangan masih banyak kekurangan guru ASN di sekolah. Karena itu, kebutuhan daerah harus menjadi pertimbangan," ujar Unifah.
Organisasi ini berpendapat proses pengisian kekosongan, terutama akibat pensiun, tidak bisa menunggu seleksi yang terlalu lama agar pembelajaran tetap berjalan normal.
Regulasi dan kebijakan ke depan
PGRI meminta pemerintah memperkuat regulasi pengangkatan guru di daerah dan menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. PB PGRI berharap kebijakan pusat dan daerah lebih koordinatif untuk mempercepat penyelesaian kekurangan tenaga pengajar.
Dengan dorongan ini, PGRI berharap terwujud sistem kepegawaian yang lebih sederhana—yang menempatkan PNS sebagai status utama—serta adanya solusi konkret bagi guru honorer dan PPPK di seluruh daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...