PGRI Dorong PPPK dan Honorer Diangkat Jadi PNS
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong agar tenaga PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, diangkat menjadi PNS dan meminta agar guru honorer mendapat kesempatan seleksi CPNS. Pernyataan itu disampaikan pada Seminar Nasional dan Peluncuran ICTE di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. PGRI menyatakan upaya ini dilakukan untuk menyederhanakan sistem kepegawaian dan memenuhi kekurangan guru di daerah.
Dorongan pengangkatan PPPK jadi PNS
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan kebijakan PPPK awalnya muncul sebagai jalan pintas pemerintah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Namun PB PGRI ingin sistem kepegawaian yang lebih sederhana ke depan.
"Sebenarnya dalam kerangka besar kami hanya ingin ada PNS. Tidak ada status lain di luar itu," kata Unifah.
PGRI aktif berdialog dengan berbagai pihak dan telah bertemu anggota DPR untuk membahas perubahan status PPPK di tingkat nasional.
Sorotan terhadap guru honorer
Selain memperjuangkan PPPK, PGRI menyoroti nasib guru honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan. Organisasi itu meminta agar guru honorer diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS sebagai jalan formal menjadi ASN.
Kebutuhan daerah dan proses rekrutmen
PGRI menggarisbawahi adanya kekurangan guru ASN di banyak sekolah. Menurut Unifah, pemerintah daerah perlu diberi kewenangan merekrut guru sesuai kebutuhan supaya proses pengisian tidak terhambat.
"Di lapangan masih banyak kekurangan guru ASN di sekolah. Karena itu, kebutuhan daerah harus menjadi pertimbangan," ujar Unifah.
Organisasi ini berpendapat proses pengisian kekosongan, terutama akibat pensiun, tidak bisa menunggu seleksi yang terlalu lama agar pembelajaran tetap berjalan normal.
Regulasi dan kebijakan ke depan
PGRI meminta pemerintah memperkuat regulasi pengangkatan guru di daerah dan menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. PB PGRI berharap kebijakan pusat dan daerah lebih koordinatif untuk mempercepat penyelesaian kekurangan tenaga pengajar.
Dengan dorongan ini, PGRI berharap terwujud sistem kepegawaian yang lebih sederhana—yang menempatkan PNS sebagai status utama—serta adanya solusi konkret bagi guru honorer dan PPPK di seluruh daerah.
Berita Terkait
Wamentan: Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor untuk Kikis Feodalisme
Wamentan Sudaryono mengatakan pembentukan BUMN Khusus Ekspor dimaksudkan menghentikan transfer pricing, unde...
Menteri ESDM: Hulu Migas Dikecualikan dari BUMN Khusus Ekspor
Menteri ESDM Bahlil menyatakan sektor hulu migas dikecualikan dari BUMN Khusus Ekspor dan kewajiban penempat...
Kemendagri Beri Insentif Fiskal untuk Bangun Kompetisi Antardaerah
Kemendagri beri insentif fiskal regional hingga Rp3 miliar per daerah untuk mendorong kompetisi sehat dan me...
PGRI Buka Akses Pembelajaran Transformatif untuk Satu Juta Guru
PGRI luncurkan ICTE dan buka program pembelajaran transformatif gratis untuk satu juta guru dalam Seminar Na...
BPJS Gandeng BKPRMI Lindungi 2,1 Juta Guru Ngaji
BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI menjalin kerja sama untuk memberi perlindungan JKK dan JKM bagi 2,1 juta gur...
Kemenbud Resmikan Pameran SciArt 80 di Museum Kebangkitan
Kemenbud meresmikan Pameran SciArt 80 di Museum Kebangkitan Nasional yang menampilkan 80 lukisan tokoh ilmuw...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!