PGRI Dorong PPPK dan Honorer Diangkat Jadi PNS
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong agar tenaga PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, diangkat menjadi PNS dan meminta agar guru honorer mendapat kesempatan seleksi CPNS. Pernyataan itu disampaikan pada Seminar Nasional dan Peluncuran ICTE di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. PGRI menyatakan upaya ini dilakukan untuk menyederhanakan sistem kepegawaian dan memenuhi kekurangan guru di daerah.
Dorongan pengangkatan PPPK jadi PNS
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan kebijakan PPPK awalnya muncul sebagai jalan pintas pemerintah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Namun PB PGRI ingin sistem kepegawaian yang lebih sederhana ke depan.
"Sebenarnya dalam kerangka besar kami hanya ingin ada PNS. Tidak ada status lain di luar itu," kata Unifah.
PGRI aktif berdialog dengan berbagai pihak dan telah bertemu anggota DPR untuk membahas perubahan status PPPK di tingkat nasional.
Sorotan terhadap guru honorer
Selain memperjuangkan PPPK, PGRI menyoroti nasib guru honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan. Organisasi itu meminta agar guru honorer diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS sebagai jalan formal menjadi ASN.
Kebutuhan daerah dan proses rekrutmen
PGRI menggarisbawahi adanya kekurangan guru ASN di banyak sekolah. Menurut Unifah, pemerintah daerah perlu diberi kewenangan merekrut guru sesuai kebutuhan supaya proses pengisian tidak terhambat.
"Di lapangan masih banyak kekurangan guru ASN di sekolah. Karena itu, kebutuhan daerah harus menjadi pertimbangan," ujar Unifah.
Organisasi ini berpendapat proses pengisian kekosongan, terutama akibat pensiun, tidak bisa menunggu seleksi yang terlalu lama agar pembelajaran tetap berjalan normal.
Regulasi dan kebijakan ke depan
PGRI meminta pemerintah memperkuat regulasi pengangkatan guru di daerah dan menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. PB PGRI berharap kebijakan pusat dan daerah lebih koordinatif untuk mempercepat penyelesaian kekurangan tenaga pengajar.
Dengan dorongan ini, PGRI berharap terwujud sistem kepegawaian yang lebih sederhana—yang menempatkan PNS sebagai status utama—serta adanya solusi konkret bagi guru honorer dan PPPK di seluruh daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...