Menteri ESDM: Hulu Migas Dikecualikan dari BUMN Khusus Ekspor
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kebijakan BUMN Khusus Ekspor dan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pernyataan itu disampaikan saat membuka Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition ke-50 di ICE BSD, Tangerang, Rabu 20 Mei 2026.
Pengecualian bagi Hulu Migas
Bahlil menegaskan kegiatan ekspor migas tetap berjalan seperti biasa dan tidak melalui mekanisme BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Ia memastikan aturan yang baru tidak berlaku untuk kegiatan hulu migas sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan migas.
"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran.
Menurut Bahlil, keputusan ini memberikan kepastian aturan bagi industri migas domestik.
"Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,"
Kebijakan DHE dan Insentif
Selain pengecualian BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga mendapat pengecualian pada kewajiban penempatan DHE ke Himbara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut revisi Peraturan Pemerintah memperluas ruang pengecualian penempatan DHE pada sektor-sektor tertentu.
"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non Himbara. Seperti untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas,"
Bahlil juga menyinggung insentif fiskal. Ia mengatakan fasilitas pajak tersedia untuk Kontrak Kerja Sama (KKS) yang secara finansial layak dan membutuhkan dukungan. Namun, perusahaan dengan proyek yang sudah menguntungkan tidak perlu mengajukan insentif tambahan.
"Soal insentif tambahan bapak-ibu semua saya jujur memang ada fasilitas tax yang negara kami berikan... kalo IRR kecil kita kasih insentif tapi kalo bagus jangan minta insentif lagi,"
Pembentukan BUMN Khusus Ekspor
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kebijakan ini mengatur penjualan hasil sumber daya alam, seperti batu bara, minyak sawit, dan fero alloy, melalui satu pintu BUMN yang ditunjuk pemerintah.
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA... langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita,"
Prabowo menyatakan tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor adalah sebagai marketing facility yang memperkuat pengawasan dan monitoring untuk mencegah praktik seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.
Dampak dan Prospek
Dengan pengecualian bagi sektor hulu migas, pelaku industri migas dapat mempertahankan mekanisme ekspor yang sudah berjalan. Kebijakan DHE yang direvisi memberi fleksibilitas bagi beberapa sektor utama ekonomi.
Ke depan, pemerintah akan mengawal implementasi PP ini agar tujuan pengawasan dan penertiban ekspor SDA tercapai tanpa mengganggu operasi sektor strategis seperti hulu migas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...