Nasional

Menteri ESDM: Hulu Migas Dikecualikan dari BUMN Khusus Ekspor

Bagikan:
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berbicara di IPA Convention 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kebijakan BUMN Khusus Ekspor dan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pernyataan itu disampaikan saat membuka Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition ke-50 di ICE BSD, Tangerang, Rabu 20 Mei 2026.

Pengecualian bagi Hulu Migas

Bahlil menegaskan kegiatan ekspor migas tetap berjalan seperti biasa dan tidak melalui mekanisme BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Ia memastikan aturan yang baru tidak berlaku untuk kegiatan hulu migas sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan migas.

"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran.

Menurut Bahlil, keputusan ini memberikan kepastian aturan bagi industri migas domestik.

"Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,"

Kebijakan DHE dan Insentif

Selain pengecualian BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga mendapat pengecualian pada kewajiban penempatan DHE ke Himbara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut revisi Peraturan Pemerintah memperluas ruang pengecualian penempatan DHE pada sektor-sektor tertentu.

"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non Himbara. Seperti untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas,"

Bahlil juga menyinggung insentif fiskal. Ia mengatakan fasilitas pajak tersedia untuk Kontrak Kerja Sama (KKS) yang secara finansial layak dan membutuhkan dukungan. Namun, perusahaan dengan proyek yang sudah menguntungkan tidak perlu mengajukan insentif tambahan.

"Soal insentif tambahan bapak-ibu semua saya jujur memang ada fasilitas tax yang negara kami berikan... kalo IRR kecil kita kasih insentif tapi kalo bagus jangan minta insentif lagi,"

Pembentukan BUMN Khusus Ekspor

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kebijakan ini mengatur penjualan hasil sumber daya alam, seperti batu bara, minyak sawit, dan fero alloy, melalui satu pintu BUMN yang ditunjuk pemerintah.

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA... langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita,"

Prabowo menyatakan tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor adalah sebagai marketing facility yang memperkuat pengawasan dan monitoring untuk mencegah praktik seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.

Dampak dan Prospek

Dengan pengecualian bagi sektor hulu migas, pelaku industri migas dapat mempertahankan mekanisme ekspor yang sudah berjalan. Kebijakan DHE yang direvisi memberi fleksibilitas bagi beberapa sektor utama ekonomi.

Ke depan, pemerintah akan mengawal implementasi PP ini agar tujuan pengawasan dan penertiban ekspor SDA tercapai tanpa mengganggu operasi sektor strategis seperti hulu migas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!