Nasional

BPJS Gandeng BKPRMI Lindungi 2,1 Juta Guru Ngaji

Bagikan:
Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI di Jakarta untuk perlindungan guru ngaji

BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama dengan BKPRMI untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji dan pegiat masjid. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 14 Mei 2026. Tujuan kolaborasi ini adalah menjangkau pekerja informal di ekosistem keagamaan agar menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penandatanganan dan dukungan pemerintah

Acara PKS dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji. Kehadiran Menko dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial pekerja informal di lingkungan masjid.

Alasan dan target program

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kolaborasi dengan BKPRMI bertujuan untuk memperkuat cakupan perlindungan melalui pendekatan komunitas. BKPRMI, melalui LPPTKA, menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di seluruh Indonesia.

"Risiko kerja tidak pernah memilih profesi... Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,"

— ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menekankan bahwa pejuang dakwah juga menghadapi risiko sosial ekonomi yang perlu dijamin.

Ruang lingkup kerja sama

Ruang lingkup kerja sama mencakup edukasi, koordinasi program JKK dan JKM, pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang, serta pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Iuran, manfaat, dan kebijakan

Berdasarkan kebijakan Pemerintah melalui PP Nomor 50, pekerja informal mendapat keringanan iuran 50 persen. Dengan subsidi tersebut, peserta BPU dapat memperoleh perlindungan JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Manfaat yang dijanjikan antara lain santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, dan jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai sembuh tanpa batas biaya.

Realisasi pembayaran manfaat hingga Mei 2026

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran manfaat bagi pekerja informal sejumlah 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

Jenis Jaminan Kasus Nilai (Rp)
Jaminan Kematian (JKM) 16.577 596.300.000.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 46.048 179.300.000.000
Jaminan Hari Tua (JHT) 15.735 17.600.000.000
Beasiswa Anak 1.529 anak 5.900.000.000
Total 78.360 799.100.000.000

Respon BKPRMI dan implementasi wilayah

Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok, mengatakan kerja sama ini memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan serta menghadirkan perlindungan sosial bagi para guru ngaji. Ia berharap seluruh guru ngaji di bawah LPPTKA-BKPRMI dapat segera terdaftar dan terlindungi.

"Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah LPPTKA-BKPRMI memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,"

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menegaskan kesiapan kantor cabang mendukung perluasan kepesertaan melalui kolaborasi dengan komunitas keagamaan dan pemangku kepentingan di wilayah kerja. BPJS menyatakan perluasan perlindungan akan terus diperkuat berbasis komunitas agar pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial secara berkelanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!