BPOM dan HMI Perkuat Pengawasan Obat Lewat Peraturan Baru
BPOM menerima aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk menjamin akses obat yang aman dan terpantau.
Inti Peraturan dan ruang lingkup
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian serta fasilitas lain yang melayani kebutuhan obat dasar masyarakat. Aturan ini menata penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern agar tidak lepas dari mekanisme pengawasan.
Tanggapan HMI dan rekomendasi
HMI menyatakan dukungan pada tujuan regulasi karena memberi kepastian hukum dan memperluas akses. Namun organisasi mahasiswa itu menekankan keselamatan pasien harus menjadi prioritas dan mendorong peningkatan standar pengawasan.
Kemudahan akses obat merupakan hal positif, tetapi keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas. Obat bebas maupun obat bebas terbatas tetap memerlukan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dan penggunaan yang tepat.
- Lana Rozikin, Direktur Hubungan Antar Lembaga BAKORNAS HMI
HMI merekomendasikan BPOM menetapkan standar kompetensi bagi petugas yang menangani penjualan obat di pusat perbelanjaan modern. Mereka juga meminta evaluasi dan audit berkala untuk memitigasi dampak negatif kebijakan.
Penjelasan BPOM dan pembagian kewenangan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan peraturan ini muncul setelah pembukaan ruang bagi penjualan obat tertentu di luar apotek. Ia menekankan BPOM mengatur aspek produk obat, sementara Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas sumber daya manusia kesehatan.
Tujuan utama kami adalah memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tidak benar-benar bebas tanpa pengaturan. Justru melalui regulasi ini ada pembatasan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas.
- Taruna Ikrar, Kepala BPOM
Rencana teknis dan mekanisme penjualan
BPOM sedang menyusun keputusan Kepala BPOM untuk merinci mekanisme penjualan obat bebas terbatas. Ketentuan yang disiapkan meliputi:
- pembatasan jumlah pembelian per transaksi,
- verifikasi usia pembeli,
- persyaratan verifikasi dan edukasi oleh petugas yang berkompeten.
Penegakan dan jadwal implementasi
Taruna menyebut masih ada sekitar empat bulan sebelum kebijakan diterapkan penuh. Masa itu digunakan untuk menyempurnakan aturan teknis dan memasukkan masukan apoteker serta organisasi masyarakat.
BPOM juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan menerapkan instrumen penegakan hukum bila diperlukan, termasuk:
- sanksi administratif,
- pencabutan izin,
- penyitaan produk,
- proses pidana terhadap pelanggar.
Implikasi dan langkah ke depan
Sinergi antara BPOM dan pemangku kepentingan seperti HMI diharapkan memperkuat implementasi aturan. Dengan standar kompetensi petugas dan mekanisme teknis yang jelas, otoritas menargetkan akses obat yang lebih luas tanpa mengorbankan keselamatan pasien.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Intimidasi Dokter Icha
Kemenkes menyerahkan hasil investigasi dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha ke polisi. Rincian disimpan un...
Kemenkes: Nakes Berhak Hentikan Pelayanan Jika Diintimidasi
Kemenkes menegaskan nakes berhak menghentikan pelayanan bila mengalami kekerasan, intimidasi, atau perundung...
BPJS Kesehatan Perluas Jaringan Layanan Publik
BPJS Kesehatan memperluas jaringan layanan fisik dan kanal pembayaran untuk meningkatkan akses dan pemerataa...
BPJS Soroti Beban Klaim Katastrofik dan Lonjakan Inflasi Medis
BPJS Kesehatan mencatat klaim penyakit katastrofik 26,28% pada 2025 dan menyorot lonjakan inflasi medis yang...
BPJS Kesehatan Catat Iuran JKN Rp176,72 Triliun
BPJS Kesehatan melaporkan iuran JKN 2025 sebesar Rp176,72 triliun dan 282 juta peserta; ada peringatan risik...
JKN Dorong PDB Rp129 T, Ciptakan 3,1 Juta Lapangan Kerja
Program JKN meningkatkan PDB Rp129 triliun dan menciptakan 3,1 juta pekerjaan; melindungi 14–16 juta orang d...