BPOM dan HMI Perkuat Pengawasan Obat Lewat Peraturan Baru
BPOM menerima aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk menjamin akses obat yang aman dan terpantau.
Inti Peraturan dan ruang lingkup
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian serta fasilitas lain yang melayani kebutuhan obat dasar masyarakat. Aturan ini menata penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern agar tidak lepas dari mekanisme pengawasan.
Tanggapan HMI dan rekomendasi
HMI menyatakan dukungan pada tujuan regulasi karena memberi kepastian hukum dan memperluas akses. Namun organisasi mahasiswa itu menekankan keselamatan pasien harus menjadi prioritas dan mendorong peningkatan standar pengawasan.
Kemudahan akses obat merupakan hal positif, tetapi keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas. Obat bebas maupun obat bebas terbatas tetap memerlukan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dan penggunaan yang tepat.
- Lana Rozikin, Direktur Hubungan Antar Lembaga BAKORNAS HMI
HMI merekomendasikan BPOM menetapkan standar kompetensi bagi petugas yang menangani penjualan obat di pusat perbelanjaan modern. Mereka juga meminta evaluasi dan audit berkala untuk memitigasi dampak negatif kebijakan.
Penjelasan BPOM dan pembagian kewenangan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan peraturan ini muncul setelah pembukaan ruang bagi penjualan obat tertentu di luar apotek. Ia menekankan BPOM mengatur aspek produk obat, sementara Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas sumber daya manusia kesehatan.
Tujuan utama kami adalah memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tidak benar-benar bebas tanpa pengaturan. Justru melalui regulasi ini ada pembatasan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas.
- Taruna Ikrar, Kepala BPOM
Rencana teknis dan mekanisme penjualan
BPOM sedang menyusun keputusan Kepala BPOM untuk merinci mekanisme penjualan obat bebas terbatas. Ketentuan yang disiapkan meliputi:
- pembatasan jumlah pembelian per transaksi,
- verifikasi usia pembeli,
- persyaratan verifikasi dan edukasi oleh petugas yang berkompeten.
Penegakan dan jadwal implementasi
Taruna menyebut masih ada sekitar empat bulan sebelum kebijakan diterapkan penuh. Masa itu digunakan untuk menyempurnakan aturan teknis dan memasukkan masukan apoteker serta organisasi masyarakat.
BPOM juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan menerapkan instrumen penegakan hukum bila diperlukan, termasuk:
- sanksi administratif,
- pencabutan izin,
- penyitaan produk,
- proses pidana terhadap pelanggar.
Implikasi dan langkah ke depan
Sinergi antara BPOM dan pemangku kepentingan seperti HMI diharapkan memperkuat implementasi aturan. Dengan standar kompetensi petugas dan mekanisme teknis yang jelas, otoritas menargetkan akses obat yang lebih luas tanpa mengorbankan keselamatan pasien.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Kasus Influenza Naik di Indonesia: Gejala, Data, dan Pencegahan
Kasus influenza di Indonesia naik pada minggu ke-38/2026; dominan H1N1pdm09. Kenali gejala, data surveilans,...
Hari Vegetarian: 10 Sumber Protein Nabati yang Mudah Didapat
Rayakan Hari Vegetarian 1 Oktober dengan mengenal 10 sumber protein nabati mudah ditemukan untuk menu harian...
Wardah Hadirkan Skin Longevity Clinic dengan Analisis Kulit Berbasis AI
Wardah membuka Skin Longevity Clinic di Ashta Jakarta (29 Sep–6 Okt 2026) menggabungkan edukasi, konsultasi...
Puskesmas Cibarusah Gencarkan Cek Kesehatan Anak Sekolah
Puskesmas Cibarusah intensifkan CKAS untuk SD, SMP, dan SMA/SMK sejak awal tahun ajaran guna deteksi dini da...
Hari Vegetarian: Jamur Sebagai Alternatif Daging Potensial
Pada Hari Vegetarian, jamur disorot sebagai alternatif daging karena tekstur dan rasa umami, namun masih ada...
Hari Kopi Internasional: Dampak Kopi pada Kesehatan Jantung
Konsumsi kopi berdampak pada jantung tergantung jumlah, jenis, dan penyajian; perhatian meningkat saat Hari...