OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini mulai berlaku pada 30 Juni 2026 dan dirancang untuk memperkuat daya saing serta ketahanan permodalan BPR di tengah persaingan industri perbankan.
Tujuan dan dampak kebijakan
OJK menyatakan penguatan modal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan skala usaha dan kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan risiko operasional yang dihadapi oleh BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti manfaat kebijakan tersebut bagi stabilitas industri.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya. Sehingga dapat menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik dan menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2026.
Pokok pengaturan baru
POJK Nomor 7 Tahun 2026 menyempurnakan ketentuan permodalan sebelumnya dan menyesuaikan aturan dengan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi BPR. Beberapa perubahan utama mencakup:
- Ketentuan pemenuhan modal inti minimum melalui tambahan modal disetor maupun sumbangan aset tetap;
- Inklusi saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti;
- Relaksasi batas waktu untuk kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor;
- Penguatan sanksi terhadap BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Proses implementasi dan dukungan OJK
OJK memberikan kelonggaran administrasi untuk membantu BPR menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Selain itu, OJK menyediakan dokumen pendukung untuk mempermudah implementasi dan sosialisasi regulasi.
Dokumen pendukung tersebut meliputi FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).
Implikasi ke depan
Dengan kewajiban modal yang diperketat, BPR diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sekaligus menahan guncangan operasional. Namun, beberapa BPR mungkin menghadapi tekanan likuiditas atau kebutuhan restrukturisasi kepemilikan modal untuk memenuhi ketentuan baru.
Ke depan, efektivitas POJK ini akan bergantung pada pelaksanaan pengawasan dan kesiapan BPR dalam memenuhi persyaratan modal. OJK menyebutkan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan menciptakan industri BPR yang lebih sehat dan berdaya saing.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pengembangan Stasiun Gambir Siap Buka 1.000 Lowongan Kerja
KAI kembangkan Stasiun Gambir jadi hospitality hub, buka hingga 1.000 lowongan kerja dan perluas area ritel...
Whoosh Layani 184.740 Penumpang Asing di Semester I 2026
Whoosh melayani 184.740 penumpang asing pada semester I 2026, kumulatif 866.458 sejak operasi. Malaysia menj...
Pertamina Selesaikan Penataan 31 Entitas Anak Usaha
Pertamina menyelesaikan penataan 31 anak usaha hingga akhir semester I 2026 untuk memperkuat ketahanan energ...
Pemerintah Tingkatkan Plafon KPP jadi Rp50 Triliun pada 2026
Pemerintah menaikkan plafon KPP menjadi Rp50 triliun pada 2026 untuk memperluas akses pembiayaan perumahan d...
BP Tapera Tetapkan Kriteria KPR Subsidi untuk Driver Gojek
BP Tapera dan Gojek siapkan KPR subsidi 0% bunga dan uang muka 0% untuk driver, dengan syarat usia 21-45 tah...
Akhir Pekan, Rupiah Menguat ke Rp17.963 per Dolar AS
Rupiah menguat 0,18% ke Rp17.963 per dolar AS pada penutupan Jumat, didorong faktor eksternal dan data keten...