Ekonomi

OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR

Bagikan:
Ilustrasi permodalan BPR dengan logo OJK dan gedung perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini mulai berlaku pada 30 Juni 2026 dan dirancang untuk memperkuat daya saing serta ketahanan permodalan BPR di tengah persaingan industri perbankan.

Tujuan dan dampak kebijakan

OJK menyatakan penguatan modal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan skala usaha dan kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan risiko operasional yang dihadapi oleh BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti manfaat kebijakan tersebut bagi stabilitas industri.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya. Sehingga dapat menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik dan menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2026.

Pokok pengaturan baru

POJK Nomor 7 Tahun 2026 menyempurnakan ketentuan permodalan sebelumnya dan menyesuaikan aturan dengan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi BPR. Beberapa perubahan utama mencakup:

  • Ketentuan pemenuhan modal inti minimum melalui tambahan modal disetor maupun sumbangan aset tetap;
  • Inklusi saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti;
  • Relaksasi batas waktu untuk kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor;
  • Penguatan sanksi terhadap BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Proses implementasi dan dukungan OJK

OJK memberikan kelonggaran administrasi untuk membantu BPR menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Selain itu, OJK menyediakan dokumen pendukung untuk mempermudah implementasi dan sosialisasi regulasi.

Dokumen pendukung tersebut meliputi FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

Implikasi ke depan

Dengan kewajiban modal yang diperketat, BPR diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sekaligus menahan guncangan operasional. Namun, beberapa BPR mungkin menghadapi tekanan likuiditas atau kebutuhan restrukturisasi kepemilikan modal untuk memenuhi ketentuan baru.

Ke depan, efektivitas POJK ini akan bergantung pada pelaksanaan pengawasan dan kesiapan BPR dalam memenuhi persyaratan modal. OJK menyebutkan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan menciptakan industri BPR yang lebih sehat dan berdaya saing.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait