OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini mulai berlaku pada 30 Juni 2026 dan dirancang untuk memperkuat daya saing serta ketahanan permodalan BPR di tengah persaingan industri perbankan.
Tujuan dan dampak kebijakan
OJK menyatakan penguatan modal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan skala usaha dan kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan risiko operasional yang dihadapi oleh BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti manfaat kebijakan tersebut bagi stabilitas industri.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya. Sehingga dapat menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik dan menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2026.
Pokok pengaturan baru
POJK Nomor 7 Tahun 2026 menyempurnakan ketentuan permodalan sebelumnya dan menyesuaikan aturan dengan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi BPR. Beberapa perubahan utama mencakup:
- Ketentuan pemenuhan modal inti minimum melalui tambahan modal disetor maupun sumbangan aset tetap;
- Inklusi saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti;
- Relaksasi batas waktu untuk kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor;
- Penguatan sanksi terhadap BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Proses implementasi dan dukungan OJK
OJK memberikan kelonggaran administrasi untuk membantu BPR menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Selain itu, OJK menyediakan dokumen pendukung untuk mempermudah implementasi dan sosialisasi regulasi.
Dokumen pendukung tersebut meliputi FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).
Implikasi ke depan
Dengan kewajiban modal yang diperketat, BPR diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sekaligus menahan guncangan operasional. Namun, beberapa BPR mungkin menghadapi tekanan likuiditas atau kebutuhan restrukturisasi kepemilikan modal untuk memenuhi ketentuan baru.
Ke depan, efektivitas POJK ini akan bergantung pada pelaksanaan pengawasan dan kesiapan BPR dalam memenuhi persyaratan modal. OJK menyebutkan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan menciptakan industri BPR yang lebih sehat dan berdaya saing.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.