OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu pada 2 Juli 2026. Penanganan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas industri perbankan.
Proses penyidikan dan penyerahan berkas
Penyelidikan OJK berakhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026. Pada 2 Juli 2026, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial GK — yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN — beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu.
OJK menyatakan perkara ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menegakkan aturan di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Upaya perlawanan tersangka selama penyidikan
Selama proses penyidikan, OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Upaya tersebut tercatat berupa:
- tidak memenuhi panggilan pemeriksaan;
- diduga berupaya melarikan diri; dan
- mengajukan praperadilan sebanyak dua kali.
Meski demikian, penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap.
Dugaan pelanggaran yang diusut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran perbankan. Pelanggaran itu antara lain:
- tidak mencatat transaksi kas sekitar Rp5,8 miliar;
- pencatatan palsu melalui penggadaian agunan senilai Rp600 juta;
- pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur; dan
- tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar.
Sanksi hukum dan langkah OJK ke depan
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman pidana yang tercantum mencapai penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,"
— Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK
Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Implikasi bagi sektor perbankan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha perbankan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi operasional. Proses hukum yang berjalan juga diharapkan memberi efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap BPR di Indonesia.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.