Ekonomi

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN

Bagikan:
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN oleh OJK ke kejaksaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu pada 2 Juli 2026. Penanganan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas industri perbankan.

Proses penyidikan dan penyerahan berkas

Penyelidikan OJK berakhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026. Pada 2 Juli 2026, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial GK — yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN — beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu.

OJK menyatakan perkara ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menegakkan aturan di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Upaya perlawanan tersangka selama penyidikan

Selama proses penyidikan, OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Upaya tersebut tercatat berupa:

  • tidak memenuhi panggilan pemeriksaan;
  • diduga berupaya melarikan diri; dan
  • mengajukan praperadilan sebanyak dua kali.

Meski demikian, penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap.

Dugaan pelanggaran yang diusut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran perbankan. Pelanggaran itu antara lain:

  • tidak mencatat transaksi kas sekitar Rp5,8 miliar;
  • pencatatan palsu melalui penggadaian agunan senilai Rp600 juta;
  • pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur; dan
  • tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar.

Sanksi hukum dan langkah OJK ke depan

Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman pidana yang tercantum mencapai penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,"

— Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK

Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Implikasi bagi sektor perbankan

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha perbankan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi operasional. Proses hukum yang berjalan juga diharapkan memberi efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap BPR di Indonesia.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait