OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu pada 2 Juli 2026. Penanganan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas industri perbankan.
Proses penyidikan dan penyerahan berkas
Penyelidikan OJK berakhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026. Pada 2 Juli 2026, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial GK — yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN — beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu.
OJK menyatakan perkara ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menegakkan aturan di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Upaya perlawanan tersangka selama penyidikan
Selama proses penyidikan, OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Upaya tersebut tercatat berupa:
- tidak memenuhi panggilan pemeriksaan;
- diduga berupaya melarikan diri; dan
- mengajukan praperadilan sebanyak dua kali.
Meski demikian, penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap.
Dugaan pelanggaran yang diusut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran perbankan. Pelanggaran itu antara lain:
- tidak mencatat transaksi kas sekitar Rp5,8 miliar;
- pencatatan palsu melalui penggadaian agunan senilai Rp600 juta;
- pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur; dan
- tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar.
Sanksi hukum dan langkah OJK ke depan
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman pidana yang tercantum mencapai penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,"
— Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK
Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Implikasi bagi sektor perbankan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha perbankan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi operasional. Proses hukum yang berjalan juga diharapkan memberi efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap BPR di Indonesia.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pengembangan Stasiun Gambir Siap Buka 1.000 Lowongan Kerja
KAI kembangkan Stasiun Gambir jadi hospitality hub, buka hingga 1.000 lowongan kerja dan perluas area ritel...
Whoosh Layani 184.740 Penumpang Asing di Semester I 2026
Whoosh melayani 184.740 penumpang asing pada semester I 2026, kumulatif 866.458 sejak operasi. Malaysia menj...
Pertamina Selesaikan Penataan 31 Entitas Anak Usaha
Pertamina menyelesaikan penataan 31 anak usaha hingga akhir semester I 2026 untuk memperkuat ketahanan energ...
Pemerintah Tingkatkan Plafon KPP jadi Rp50 Triliun pada 2026
Pemerintah menaikkan plafon KPP menjadi Rp50 triliun pada 2026 untuk memperluas akses pembiayaan perumahan d...
BP Tapera Tetapkan Kriteria KPR Subsidi untuk Driver Gojek
BP Tapera dan Gojek siapkan KPR subsidi 0% bunga dan uang muka 0% untuk driver, dengan syarat usia 21-45 tah...
Akhir Pekan, Rupiah Menguat ke Rp17.963 per Dolar AS
Rupiah menguat 0,18% ke Rp17.963 per dolar AS pada penutupan Jumat, didorong faktor eksternal dan data keten...