OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu pada 2 Juli 2026. Penanganan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas industri perbankan.
Proses penyidikan dan penyerahan berkas
Penyelidikan OJK berakhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026. Pada 2 Juli 2026, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial GK — yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN — beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu.
OJK menyatakan perkara ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menegakkan aturan di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Upaya perlawanan tersangka selama penyidikan
Selama proses penyidikan, OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Upaya tersebut tercatat berupa:
- tidak memenuhi panggilan pemeriksaan;
- diduga berupaya melarikan diri; dan
- mengajukan praperadilan sebanyak dua kali.
Meski demikian, penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap.
Dugaan pelanggaran yang diusut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran perbankan. Pelanggaran itu antara lain:
- tidak mencatat transaksi kas sekitar Rp5,8 miliar;
- pencatatan palsu melalui penggadaian agunan senilai Rp600 juta;
- pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur; dan
- tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar.
Sanksi hukum dan langkah OJK ke depan
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman pidana yang tercantum mencapai penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,"
— Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK
Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Implikasi bagi sektor perbankan
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha perbankan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi operasional. Proses hukum yang berjalan juga diharapkan memberi efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap BPR di Indonesia.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Program TEKAD Dorong Produk Lokal Manggarai Bernilai Tambah
Dinas PMD Manggarai dorong kelompok tani Program TEKAD olah dan kemas produk lokal agar bernilai tambah dan...
Kode Homemade Batam: Frozen Food Tanpa Pengawet dan Ekspor
Kode Homemade Batam memproduksi frozen food dan camilan tanpa pengawet sejak 2021, kini melayani pesanan nas...
Moora Fresh: Inspirasi Usaha Kuliner dari Manokwari
Alfiana Ida Matini berbagi perjalanan membangun Moora Fresh di Manokwari, menekankan kualitas, sentuhan loka...
Inovasi dan Digitalisasi Kunci UMKM Naik Kelas
Noorahmiati: inovasi, manajemen, dan digitalisasi jadi kunci agar UMKM rumahan dapat naik kelas dan berkelan...
Perayaan HUT RI di Sidodadi Dongkrak Pendapatan UMKM
Perayaan HUT RI Ke-81 di Dusun Sidodadi, Lampung Tengah, meningkatkan pendapatan UMKM hingga tiga kali lipat...
UMKM Malinau Gelar Olahraga Bersama Semarakkan HUT ke-81 RI
Pelaku UMKM di PLB Malinau menggelar senam dan permainan pada 19 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-81 RI...