Pemerintah Tingkatkan Plafon KPP jadi Rp50 Triliun pada 2026
Pemerintah menetapkan kenaikan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun pada 2026. Keputusan ini diumumkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 3 Juli 2026 sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Alasan kenaikan plafon
Menurut Maruarar, peningkatan plafon bertujuan memperluas akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem usaha di sektor perumahan.
"Minggu lalu saya dipanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon Kredit Program Perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun," kata Maruarar Sirait.
Ia menekankan perlunya alternatif pembiayaan yang lebih baik untuk mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal dengan bunga tinggi.
Kontribusi perbankan: BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan dukungan penuh terhadap perluasan KPP. Direktur Consumer Banking BRI, Aris Hartanto, menyebut bank akan mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat lewat program ini.
"BRI adalah bank milik rakyat. Semangat kami adalah membantu rakyat melalui program-program pemerintah yang memberikan kemudahan pembiayaan," ujar Aris Hartanto.
Hingga 30 Juni 2026, penyaluran KPP melalui BRI telah mencapai Rp10,55 triliun dari target Rp12 triliun, menunjukkan perkembangan positif pada semester pertama tahun ini.
Rincian penyaluran program
Dalam kegiatan kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi, KPP disalurkan kepada 632 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp121,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp91,7 miliar diberikan kepada debitur sisi demand untuk kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah.
Sisanya disalurkan kepada debitur sisi supply, yakni pelaku usaha pada sektor perumahan dan rantai pasoknya. Skema kolaborasi melibatkan Kementerian PKP, BP Tapera, perbankan, dan pemerintah daerah.
Dampak dan prospek ke depan
Kenaikan plafon diharapkan memperluas jangkauan pembiayaan terjangkau dan memperkuat sektor perumahan secara berkelanjutan. Selain menyediakan hunian layak, program ini ditargetkan mendorong pertumbuhan UMKM dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada pembiayaan informal.
Dengan dukungan lembaga keuangan dan kolaborasi antarinstansi, pemerintah menilai langkah ini akan meningkatkan akses perumahan di berbagai daerah dan memperkuat ekosistem usaha sektor perumahan dalam jangka menengah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.