Ekonomi

Pemerintah Tingkatkan Plafon KPP jadi Rp50 Triliun pada 2026

Bagikan:
Ilustrasi rumah dan simbol pembiayaan KPP setelah kenaikan plafon menjadi Rp50 triliun

Pemerintah menetapkan kenaikan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun pada 2026. Keputusan ini diumumkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 3 Juli 2026 sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Alasan kenaikan plafon

Menurut Maruarar, peningkatan plafon bertujuan memperluas akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem usaha di sektor perumahan.

"Minggu lalu saya dipanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon Kredit Program Perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun," kata Maruarar Sirait.

Ia menekankan perlunya alternatif pembiayaan yang lebih baik untuk mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal dengan bunga tinggi.

Kontribusi perbankan: BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan dukungan penuh terhadap perluasan KPP. Direktur Consumer Banking BRI, Aris Hartanto, menyebut bank akan mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat lewat program ini.

"BRI adalah bank milik rakyat. Semangat kami adalah membantu rakyat melalui program-program pemerintah yang memberikan kemudahan pembiayaan," ujar Aris Hartanto.

Hingga 30 Juni 2026, penyaluran KPP melalui BRI telah mencapai Rp10,55 triliun dari target Rp12 triliun, menunjukkan perkembangan positif pada semester pertama tahun ini.

Rincian penyaluran program

Dalam kegiatan kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi, KPP disalurkan kepada 632 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp121,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp91,7 miliar diberikan kepada debitur sisi demand untuk kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah.

Sisanya disalurkan kepada debitur sisi supply, yakni pelaku usaha pada sektor perumahan dan rantai pasoknya. Skema kolaborasi melibatkan Kementerian PKP, BP Tapera, perbankan, dan pemerintah daerah.

Dampak dan prospek ke depan

Kenaikan plafon diharapkan memperluas jangkauan pembiayaan terjangkau dan memperkuat sektor perumahan secara berkelanjutan. Selain menyediakan hunian layak, program ini ditargetkan mendorong pertumbuhan UMKM dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada pembiayaan informal.

Dengan dukungan lembaga keuangan dan kolaborasi antarinstansi, pemerintah menilai langkah ini akan meningkatkan akses perumahan di berbagai daerah dan memperkuat ekosistem usaha sektor perumahan dalam jangka menengah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait