Penyelesaian Rempang Penting untuk Kepastian Investasi dan Warga
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menilai penyelesaian sengketa Rempang-Galang di Kepulauan Riau harus segera dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi dan warga terdampak. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 3 Juni 2026, menyusul temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI dan kontroversi atas percepatan proyek yang kurang matang.
Temuan tata kelola dan status hukum lahan
Menurut Iskandar, proyek Rempang Eco-City yang digagas pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo meninggalkan masalah tata kelola yang belum terselesaikan. Proyek ini sebelumnya dipromosikan sebagai investasi besar dari Xinyi Group senilai Rp174 triliun yang diklaim mampu membuka puluhan ribu lapangan kerja.
Namun, Ombudsman RI menemukan indikasi maladministrasi, termasuk belum tuntasnya status hukum lahan serta pengakuan terhadap keberadaan Kampung Tua yang belum optimal. Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan administrasi sebelum percepatan penetapan proyek.
Dampak pada warga dan kepercayaan publik
Iskandar menyorot bahwa penanganan penolakan warga yang dinilai represif ikut menimbulkan ketakutan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menegaskan masalah ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan tata kelola yang terstruktur.
Ini bukan sekadar kegagalan teknis. Ini adalah kegagalan tata kelola yang terstruktur. Negara bergerak cepat untuk investor, tetapi lambat untuk rakyat
Percepatan proyek tanpa persiapan memadai telah memperparah konflik agraria dan menyisakan ketidakpastian hukum bagi penduduk setempat.
Usulan penyelesaian dan langkah konkret
Untuk meredam konflik dan mengembalikan kepercayaan, Iskandar mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak masyarakat. Ia merekomendasikan langkah-langkah berikut:
- Audit independen atas prosedur perizinan dan pelaksanaan proyek.
- Tindak lanjut penuh terhadap rekomendasi Ombudsman.
- Pembukaan dokumen publik terkait perizinan dan pengadaan lahan.
Menurutnya, kombinasi upaya ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas serta menjaga iklim investasi nasional.
Rempang adalah peringatan bagi pemerintahan sekarang. Jangan hanya mewarisi proyek, tetapi juga mewarisi ketidakpastian hukum, konflik agraria, dan luka sosial yang belum diselesaikan
Implikasi dan prospek
Iskandar menegaskan bahwa demokrasi menuntut penyelesaian masalah yang menyentuh kepentingan publik langsung. Warga membutuhkan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan dalam kebijakan pembangunan.
Jika rekomendasi ini ditindaklanjuti, penyelesaian Rempang berpotensi menjadi momentum perbaikan tata kelola investasi di tingkat nasional. Sebaliknya, kegagalan menyelesaikan masalah dapat memperpanjang konflik dan menurunkan daya tarik investasi yang berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...