Penyelesaian Rempang Penting untuk Kepastian Investasi dan Warga
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menilai penyelesaian sengketa Rempang-Galang di Kepulauan Riau harus segera dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi dan warga terdampak. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 3 Juni 2026, menyusul temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI dan kontroversi atas percepatan proyek yang kurang matang.
Temuan tata kelola dan status hukum lahan
Menurut Iskandar, proyek Rempang Eco-City yang digagas pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo meninggalkan masalah tata kelola yang belum terselesaikan. Proyek ini sebelumnya dipromosikan sebagai investasi besar dari Xinyi Group senilai Rp174 triliun yang diklaim mampu membuka puluhan ribu lapangan kerja.
Namun, Ombudsman RI menemukan indikasi maladministrasi, termasuk belum tuntasnya status hukum lahan serta pengakuan terhadap keberadaan Kampung Tua yang belum optimal. Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan administrasi sebelum percepatan penetapan proyek.
Dampak pada warga dan kepercayaan publik
Iskandar menyorot bahwa penanganan penolakan warga yang dinilai represif ikut menimbulkan ketakutan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menegaskan masalah ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan tata kelola yang terstruktur.
Ini bukan sekadar kegagalan teknis. Ini adalah kegagalan tata kelola yang terstruktur. Negara bergerak cepat untuk investor, tetapi lambat untuk rakyat
Percepatan proyek tanpa persiapan memadai telah memperparah konflik agraria dan menyisakan ketidakpastian hukum bagi penduduk setempat.
Usulan penyelesaian dan langkah konkret
Untuk meredam konflik dan mengembalikan kepercayaan, Iskandar mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak masyarakat. Ia merekomendasikan langkah-langkah berikut:
- Audit independen atas prosedur perizinan dan pelaksanaan proyek.
- Tindak lanjut penuh terhadap rekomendasi Ombudsman.
- Pembukaan dokumen publik terkait perizinan dan pengadaan lahan.
Menurutnya, kombinasi upaya ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas serta menjaga iklim investasi nasional.
Rempang adalah peringatan bagi pemerintahan sekarang. Jangan hanya mewarisi proyek, tetapi juga mewarisi ketidakpastian hukum, konflik agraria, dan luka sosial yang belum diselesaikan
Implikasi dan prospek
Iskandar menegaskan bahwa demokrasi menuntut penyelesaian masalah yang menyentuh kepentingan publik langsung. Warga membutuhkan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan dalam kebijakan pembangunan.
Jika rekomendasi ini ditindaklanjuti, penyelesaian Rempang berpotensi menjadi momentum perbaikan tata kelola investasi di tingkat nasional. Sebaliknya, kegagalan menyelesaikan masalah dapat memperpanjang konflik dan menurunkan daya tarik investasi yang berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Ditutup Menguat 131 Poin ke 5.875,78 pada 3 Juli 2026
IHSG ditutup naik 131 poin ke 5.875,78 pada 3 Juli 2026, didorong penguatan BUMN, saham perbankan, dan penur...
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan
Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 tetap untuk golongan subsidi dan nonsubsidi guna menja...
Menkeu Pantau MBG hingga KDMP di Jawa Tengah
Menkeu Purbaya meninjau pelaksanaan MBG, KDMP, dan Sekolah Rakyat di Jawa Tengah, menekankan pengawalan APBN...
BP Tapera Wujudkan Rumah bagi Driver Gojek
BP Tapera dan Gojek teken PKS 3 Juli 2026 untuk program rumah mitra driver: uang muka 0% dan bunga tetap 5%...
Dekranas Siapkan 300 Stan untuk HUT ke-46 di Makassar
Dekranas siapkan 300 stan untuk HUT ke-46 di Makassar, 8-12 Juli 2026, mendorong UMKM dari seluruh Indonesia...
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Turbo dan Avtur
Pertamina Patra Niaga menurunkan harga empat BBM non-subsidi dan avtur domestik efektif 1 Juli 2026 untuk me...