Kemenkes: Nakes Berhak Hentikan Pelayanan Jika Diintimidasi
Kementerian Kesehatan menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan bila mengalami kekerasan, intimidasi, atau perundungan untuk menjaga keselamatan saat bertugas. Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026, menyusul kasus dokter Icha yang memicu perhatian publik.
Dasar hukum hak hentikan pelayanan
Hak untuk menghentikan pelayanan diatur dalam Pasal 273 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan ini memberi ruang bagi tenaga kesehatan menghentikan tindakan medis jika mereka menerima perlakuan yang merendahkan harkat, martabat, atau norma kesusilaan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan kasus yang menimpa dokter Icha menjadi peringatan bagi seluruh tenaga medis.
"Apa yang dilakukan oknum-oknum terhadap dokter Icha menjadi peringatan bagi semua tenaga medis dan tenaga kesehatan. Apabila dilakukan intimidasi atau perundungan maupun tindakan lain yang mengancam, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli.
Perlindungan dan kewajiban pimpinan fasilitas
Kemenkes juga memperkuat perlindungan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan mitigasi risiko keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat.
Yuli menegaskan tenaga kesehatan yang menghentikan pelayanan demi keselamatan harus mendapat perlindungan hukum. Ia menambahkan pimpinan rumah sakit, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat tidak boleh menjatuhkan sanksi terhadap nakes yang bertindak demi keselamatan diri.
Evaluasi koordinasi dan langkah pemerintah
Dari hasil investigasi internal, Kemenkes menemukan koordinasi antarpemangku kepentingan masih lemah. Kelemahan tersebut terjadi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam perlindungan nakes.
Untuk memperjelas tanggung jawab dan menindak fasilitas yang lalai, pemerintah berencana menyusun Peraturan Presiden yang mengatur pembagian tugas serta sanksi bagi pihak yang abai.
Implikasi bagi pelayanan publik
Ketentuan ini memberi kepastian hukum bagi tenaga kesehatan agar tidak ragu menghentikan pelayanan saat menghadapi ancaman. Di sisi lain, pimpinan fasilitas harus segera memperkuat protokol keamanan dan koordinasi dengan otoritas setempat.
Langkah selanjutnya adalah implementasi aturan yang sudah ada dan penyusunan Perpres untuk menutup celah tanggung jawab. Upaya ini diharapkan menyeimbangkan keselamatan tenaga kesehatan dan kebutuhan pelayanan darurat bagi pasien.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
BPJS Watch dan Akademisi Mendesak Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
BPJS Watch dan akademisi mendesak pemutihan tunggakan iuran JKN untuk mengembalikan keaktifan peserta dan me...
BPOM Perketat Pengawasan Trivam Fliege Palsu di Marketplace
BPOM intensifkan pengawasan setelah menemukan Trivam Fliege palsu berlabel propofol di marketplace; patroli...
ISPA Serang 154 Warga, Bumil dan Balita Terdampak Kebakaran TPA
Kebakaran TPA Jatiwaringin memicu 154 kasus ISPA, mayoritas ibu hamil dan balita; satu pasien dirujuk, pemad...
BPOM Temukan Codrela dan Trivam Fliege Palsu Tanpa Izin Edar
BPOM menemukan Codrela dan Trivam Fliege palsu tanpa izin edar; Codrela mengandung dextrometorfan dan CTM, 1...
154 Warga Terjangkit ISPA oleh Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Dinkes Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga alami ISPA akibat asap kebakaran TPA Jatiwaringin; kebanyakan...
Pemerintah Pastikan Pasien Kronis Terlindungi lewat JKN
Pemerintah tegaskan pasien penyakit kronis tetap terlindungi lewat JKN; alokasi anggaran disiapkan untuk mem...