Kemenkes: Nakes Berhak Hentikan Pelayanan Jika Diintimidasi
Kementerian Kesehatan menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan bila mengalami kekerasan, intimidasi, atau perundungan untuk menjaga keselamatan saat bertugas. Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026, menyusul kasus dokter Icha yang memicu perhatian publik.
Dasar hukum hak hentikan pelayanan
Hak untuk menghentikan pelayanan diatur dalam Pasal 273 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan ini memberi ruang bagi tenaga kesehatan menghentikan tindakan medis jika mereka menerima perlakuan yang merendahkan harkat, martabat, atau norma kesusilaan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan kasus yang menimpa dokter Icha menjadi peringatan bagi seluruh tenaga medis.
"Apa yang dilakukan oknum-oknum terhadap dokter Icha menjadi peringatan bagi semua tenaga medis dan tenaga kesehatan. Apabila dilakukan intimidasi atau perundungan maupun tindakan lain yang mengancam, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli.
Perlindungan dan kewajiban pimpinan fasilitas
Kemenkes juga memperkuat perlindungan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan mitigasi risiko keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat.
Yuli menegaskan tenaga kesehatan yang menghentikan pelayanan demi keselamatan harus mendapat perlindungan hukum. Ia menambahkan pimpinan rumah sakit, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat tidak boleh menjatuhkan sanksi terhadap nakes yang bertindak demi keselamatan diri.
Evaluasi koordinasi dan langkah pemerintah
Dari hasil investigasi internal, Kemenkes menemukan koordinasi antarpemangku kepentingan masih lemah. Kelemahan tersebut terjadi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam perlindungan nakes.
Untuk memperjelas tanggung jawab dan menindak fasilitas yang lalai, pemerintah berencana menyusun Peraturan Presiden yang mengatur pembagian tugas serta sanksi bagi pihak yang abai.
Implikasi bagi pelayanan publik
Ketentuan ini memberi kepastian hukum bagi tenaga kesehatan agar tidak ragu menghentikan pelayanan saat menghadapi ancaman. Di sisi lain, pimpinan fasilitas harus segera memperkuat protokol keamanan dan koordinasi dengan otoritas setempat.
Langkah selanjutnya adalah implementasi aturan yang sudah ada dan penyusunan Perpres untuk menutup celah tanggung jawab. Upaya ini diharapkan menyeimbangkan keselamatan tenaga kesehatan dan kebutuhan pelayanan darurat bagi pasien.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Sentralisasi Pengadaan Alkes Hemat Rp10,25 Triliun, Kemenkes Ungkap
Kemenkes menyebut sentralisasi pengadaan alkes memangkas pengeluaran Rp10,25 triliun atau 52% dari estimasi...
Menkes: Bangun Laboratorium Kesehatan di Seluruh Kabupaten/Kota
Pemerintah akan membangun dan merenovasi laboratorium kesehatan di seluruh kabupaten/kota untuk memperkuat s...
Puskesmas Jemput Bola CKG: 700 Siswa Diperiksa di Bekasi
Puskesmas Duren Jaya jemput bola Cek Kesehatan Gratis di SD Santa Maria Monica, Bekasi; 700 siswa diperiksa,...
CKG Jaktim Temukan Anemia dan Hipertensi pada Pelajar
CKG Jakarta Timur menemukan banyak pelajar mengalami tekanan darah tinggi dan anemia pada periode Januari–Ju...
Pemanasan dan Pendinginan: Kunci Olahraga Lebih Aman
Pemanasan dan pendinginan membantu tubuh beradaptasi sebelum dan setelah olahraga, menurunkan risiko cedera...
Jangan Abaikan Nyeri Sendi Berulang, Bisa Jadi Autoimun
Nyeri sendi berulang bisa jadi tanda autoimun seperti RA; waspadai pembengkakan, kekakuan pagi hari, dan seg...