Kemenkes: Nakes Berhak Hentikan Pelayanan Jika Diintimidasi
Kementerian Kesehatan menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan bila mengalami kekerasan, intimidasi, atau perundungan untuk menjaga keselamatan saat bertugas. Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026, menyusul kasus dokter Icha yang memicu perhatian publik.
Dasar hukum hak hentikan pelayanan
Hak untuk menghentikan pelayanan diatur dalam Pasal 273 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan ini memberi ruang bagi tenaga kesehatan menghentikan tindakan medis jika mereka menerima perlakuan yang merendahkan harkat, martabat, atau norma kesusilaan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan kasus yang menimpa dokter Icha menjadi peringatan bagi seluruh tenaga medis.
"Apa yang dilakukan oknum-oknum terhadap dokter Icha menjadi peringatan bagi semua tenaga medis dan tenaga kesehatan. Apabila dilakukan intimidasi atau perundungan maupun tindakan lain yang mengancam, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli.
Perlindungan dan kewajiban pimpinan fasilitas
Kemenkes juga memperkuat perlindungan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan mitigasi risiko keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat.
Yuli menegaskan tenaga kesehatan yang menghentikan pelayanan demi keselamatan harus mendapat perlindungan hukum. Ia menambahkan pimpinan rumah sakit, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat tidak boleh menjatuhkan sanksi terhadap nakes yang bertindak demi keselamatan diri.
Evaluasi koordinasi dan langkah pemerintah
Dari hasil investigasi internal, Kemenkes menemukan koordinasi antarpemangku kepentingan masih lemah. Kelemahan tersebut terjadi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam perlindungan nakes.
Untuk memperjelas tanggung jawab dan menindak fasilitas yang lalai, pemerintah berencana menyusun Peraturan Presiden yang mengatur pembagian tugas serta sanksi bagi pihak yang abai.
Implikasi bagi pelayanan publik
Ketentuan ini memberi kepastian hukum bagi tenaga kesehatan agar tidak ragu menghentikan pelayanan saat menghadapi ancaman. Di sisi lain, pimpinan fasilitas harus segera memperkuat protokol keamanan dan koordinasi dengan otoritas setempat.
Langkah selanjutnya adalah implementasi aturan yang sudah ada dan penyusunan Perpres untuk menutup celah tanggung jawab. Upaya ini diharapkan menyeimbangkan keselamatan tenaga kesehatan dan kebutuhan pelayanan darurat bagi pasien.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Kasus Influenza Naik di Indonesia: Gejala, Data, dan Pencegahan
Kasus influenza di Indonesia naik pada minggu ke-38/2026; dominan H1N1pdm09. Kenali gejala, data surveilans,...
Hari Vegetarian: 10 Sumber Protein Nabati yang Mudah Didapat
Rayakan Hari Vegetarian 1 Oktober dengan mengenal 10 sumber protein nabati mudah ditemukan untuk menu harian...
Wardah Hadirkan Skin Longevity Clinic dengan Analisis Kulit Berbasis AI
Wardah membuka Skin Longevity Clinic di Ashta Jakarta (29 Sep–6 Okt 2026) menggabungkan edukasi, konsultasi...
Puskesmas Cibarusah Gencarkan Cek Kesehatan Anak Sekolah
Puskesmas Cibarusah intensifkan CKAS untuk SD, SMP, dan SMA/SMK sejak awal tahun ajaran guna deteksi dini da...
Hari Vegetarian: Jamur Sebagai Alternatif Daging Potensial
Pada Hari Vegetarian, jamur disorot sebagai alternatif daging karena tekstur dan rasa umami, namun masih ada...
Hari Kopi Internasional: Dampak Kopi pada Kesehatan Jantung
Konsumsi kopi berdampak pada jantung tergantung jumlah, jenis, dan penyajian; perhatian meningkat saat Hari...