Ekonomi

Penertiban 1.000 Tambang Ilegal Dongkrak Kinerja PT Timah

Bagikan:
Aktivitas penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung

Pemerintah menutup sekitar 1.000 lokasi tambang timah ilegal di Bangka Belitung, langkah yang diumumkan Presiden pada Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026. Penertiban ini dilakukan terintegrasi bersama TNI dan Polri untuk menutup jalur penyelundupan dan menata kembali tata kelola industri timah nasional. Dampaknya mulai terlihat pada peningkatan produksi dan kinerja keuangan PT Timah Tbk (TINS).

Penertiban tambang ilegal dan penegakan hukum

Penertiban skala besar menargetkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan jaringan penyelundupan yang menggerus pendapatan negara. Pemerintah menerapkan operasi terkoordinasi untuk menutup lokasi-lokasi ilegal dan memperketat pengawasan wilayah pertambangan.

Langkah itu membuka ruang bagi produksi yang lebih tertib dan terintegrasi ke rantai pasok nasional. Selain tindakan penegakan, pemerintah dan aparat diminta menjaga keberlanjutan penertiban agar tidak muncul kembali praktik ilegal.

Dampak langsung pada operasional PT Timah

Penataan wilayah tambang dan penutupan jalur penyelundupan memberi ruang bagi PT Timah mengoptimalkan operasi di wilayahnya. Pengawasan internal perusahaan juga diperkuat, termasuk di bawah kepemimpinan direktur utama berlatar belakang militer.

Perpaduan penegakan hukum dan kontrol perusahaan membantu produksi berjalan lebih terukur dan aman dari gangguan aktivitas ilegal.

Data produksi dan kinerja keuangan

Angka-angka Semester I-2026 menunjukkan perbaikan signifikan. Produksi bijih timah meningkat dari 6.997 ton Sn pada Semester I-2025 menjadi 12.232 ton Sn pada Semester I-2026 atau naik sekitar 75%. Produksi logam timah tumbuh 58% menjadi 10.865 metrik ton, sementara volume penjualan melonjak 85% menjadi 10.984 metrik ton.

Dari sisi keuangan, pendapatan PT Timah naik dari Rp4,22 triliun menjadi Rp10,42 triliun (naik 146,9%). Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk melonjak dari Rp300,07 miliar menjadi Rp2,71 triliun (naik 804,7%). Laba usaha juga naik menjadi Rp3,46 triliun.

Kenaikan harga jual rata-rata logam timah turut menopang kinerja; harga rata-rata naik 52% menjadi USD49.794 per metrik ton.

Arah kebijakan dan rekomendasi

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menyatakan bahwa persoalan PETI adalah tantangan struktural yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

“Persoalan PETI bukan cerita baru, kompleksitas jaringan yang terlibat membuat aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar. Sementara PT Timah juga berada dalam posisi yang tidak mudah ketika berhadapan dengan praktik pertambangan ilegal,”

Toto menekankan perlunya konsistensi penegakan hukum serta penguatan kapasitas operasional dan penguasaan teknologi di hulu dan hilir. Ia juga menggarisbawahi ukuran keberhasilan yang harus konkret:

  • Peningkatan penerimaan pajak dan royalti;
  • Transformasi penambang rakyat menjadi legal dan bermitra dengan PT Timah;
  • Pemulihan wilayah bekas PETI.

“Parameter keberhasilannya harus konkret, yakni penerimaan pajak dan royalti meningkat, kegiatan pertambangan rakyat bertransformasi menjadi legal dan bermitra dengan PT Timah, serta wilayah bekas PETI dipulihkan,”

Jika ketiga parameter tersebut tercapai, penertiban diperkirakan akan menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan bagi industri timah nasional.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait