Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI, Telisa Aulia Falianty, menilai rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai langkah positif untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat keadilan pajak. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara pada Minggu, 4 Oktober 2026, saat ia menekankan perlunya penyesuaian ambang batas PTKP seiring perkembangan inflasi.
Kenaikan PTKP dan daya beli rumah tangga
Telisa mengatakan penyesuaian PTKP penting karena pemerintah belum menaikkan ambang batas sejak 2016. Menurutnya, perubahan tersebut membantu menjaga kemampuan konsumsi rumah tangga yang tergerus oleh inflasi.
Kenaikan PTKP akan menjadi angin segar untuk menjaga konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat
Perkiraan besaran kenaikan
Ia memperkirakan kenaikan PTKP secara bertahap selama sepuluh tahun dapat mencapai sekitar 30 persen bila dihitung secara akumulatif. Dengan asumsi itu, angka saat ini sebesar Rp54 juta per tahun berpotensi meningkat sesuai kebijakan pemerintah.
Kalau dihitung selama sepuluh tahun, kenaikannya bisa mencapai sekitar 30 persen dari besaran PTKP yang berlaku saat ini
Usulan buruh dan pertimbangan pemerintah
Kelompok buruh mengusulkan PTKP sebesar Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun. Telisa menyebut angka ini layak menjadi bahan pertimbangan, tetapi pemerintah perlu menimbang beberapa aspek sebelum menentukan kebijakan akhir.
- Aspirasi pekerja dan kondisi lapangan
- Dampak terhadap penerimaan negara
- Praktik terbaik penerapan PTKP di negara lain
Pemerintah perlu melihat aspirasi pekerja, dampak terhadap penerimaan negara, serta praktik terbaik penerapan PTKP di berbagai negara
Dampak fiskal dan kelompok berisiko pajak
Telisa mengingatkan pemerintah harus menghitung dampak kebijakan itu terhadap penerimaan negara, terutama saat target penerimaan pajak meningkat. Ia juga menyoroti pekerja dengan upah minimum sekitar Rp5,5 juta hingga Rp6 juta per bulan yang masih berpotensi kena pajak di bawah ambang saat ini (Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan).
Penutup: Menyeimbangkan kepentingan
Kesimpulannya, kenaikan PTKP dapat menjadi instrumen untuk meredam penurunan daya beli dan memperbaiki keadilan fiskal. Namun, penentuan besaran harus seimbang antara kepentingan pekerja dan kemampuan fiskal negara. Pemerintah diminta melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kenaikan resmi.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...