Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI, Telisa Aulia Falianty, menilai rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai langkah positif untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat keadilan pajak. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara pada Minggu, 4 Oktober 2026, saat ia menekankan perlunya penyesuaian ambang batas PTKP seiring perkembangan inflasi.
Kenaikan PTKP dan daya beli rumah tangga
Telisa mengatakan penyesuaian PTKP penting karena pemerintah belum menaikkan ambang batas sejak 2016. Menurutnya, perubahan tersebut membantu menjaga kemampuan konsumsi rumah tangga yang tergerus oleh inflasi.
Kenaikan PTKP akan menjadi angin segar untuk menjaga konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat
Perkiraan besaran kenaikan
Ia memperkirakan kenaikan PTKP secara bertahap selama sepuluh tahun dapat mencapai sekitar 30 persen bila dihitung secara akumulatif. Dengan asumsi itu, angka saat ini sebesar Rp54 juta per tahun berpotensi meningkat sesuai kebijakan pemerintah.
Kalau dihitung selama sepuluh tahun, kenaikannya bisa mencapai sekitar 30 persen dari besaran PTKP yang berlaku saat ini
Usulan buruh dan pertimbangan pemerintah
Kelompok buruh mengusulkan PTKP sebesar Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun. Telisa menyebut angka ini layak menjadi bahan pertimbangan, tetapi pemerintah perlu menimbang beberapa aspek sebelum menentukan kebijakan akhir.
- Aspirasi pekerja dan kondisi lapangan
- Dampak terhadap penerimaan negara
- Praktik terbaik penerapan PTKP di negara lain
Pemerintah perlu melihat aspirasi pekerja, dampak terhadap penerimaan negara, serta praktik terbaik penerapan PTKP di berbagai negara
Dampak fiskal dan kelompok berisiko pajak
Telisa mengingatkan pemerintah harus menghitung dampak kebijakan itu terhadap penerimaan negara, terutama saat target penerimaan pajak meningkat. Ia juga menyoroti pekerja dengan upah minimum sekitar Rp5,5 juta hingga Rp6 juta per bulan yang masih berpotensi kena pajak di bawah ambang saat ini (Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan).
Penutup: Menyeimbangkan kepentingan
Kesimpulannya, kenaikan PTKP dapat menjadi instrumen untuk meredam penurunan daya beli dan memperbaiki keadilan fiskal. Namun, penentuan besaran harus seimbang antara kepentingan pekerja dan kemampuan fiskal negara. Pemerintah diminta melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kenaikan resmi.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...
Archipelago Hotels Beri Diskon 10% untuk Pengemudi Seluruh Indonesia
Archipelago Hotels beri diskon 10% untuk pengemudi seluruh Indonesia. Pemesanan lewat situs resmi dengan kod...
Harga Emas Antam Stagnan per 4 Oktober 2026
Harga emas Antam stagnan pada 4 Oktober 2026; pecahan 1 gram tetap Rp2.574.000, berikut daftar harga lengkap...