Ekonomi

Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli

Bagikan:
Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan dan PTKP untuk pekerja

Ekonom FEB UI, Telisa Aulia Falianty, menilai rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai langkah positif untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat keadilan pajak. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara pada Minggu, 4 Oktober 2026, saat ia menekankan perlunya penyesuaian ambang batas PTKP seiring perkembangan inflasi.

Kenaikan PTKP dan daya beli rumah tangga

Telisa mengatakan penyesuaian PTKP penting karena pemerintah belum menaikkan ambang batas sejak 2016. Menurutnya, perubahan tersebut membantu menjaga kemampuan konsumsi rumah tangga yang tergerus oleh inflasi.

Kenaikan PTKP akan menjadi angin segar untuk menjaga konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat

Perkiraan besaran kenaikan

Ia memperkirakan kenaikan PTKP secara bertahap selama sepuluh tahun dapat mencapai sekitar 30 persen bila dihitung secara akumulatif. Dengan asumsi itu, angka saat ini sebesar Rp54 juta per tahun berpotensi meningkat sesuai kebijakan pemerintah.

Kalau dihitung selama sepuluh tahun, kenaikannya bisa mencapai sekitar 30 persen dari besaran PTKP yang berlaku saat ini

Usulan buruh dan pertimbangan pemerintah

Kelompok buruh mengusulkan PTKP sebesar Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun. Telisa menyebut angka ini layak menjadi bahan pertimbangan, tetapi pemerintah perlu menimbang beberapa aspek sebelum menentukan kebijakan akhir.

  • Aspirasi pekerja dan kondisi lapangan
  • Dampak terhadap penerimaan negara
  • Praktik terbaik penerapan PTKP di negara lain

Pemerintah perlu melihat aspirasi pekerja, dampak terhadap penerimaan negara, serta praktik terbaik penerapan PTKP di berbagai negara

Dampak fiskal dan kelompok berisiko pajak

Telisa mengingatkan pemerintah harus menghitung dampak kebijakan itu terhadap penerimaan negara, terutama saat target penerimaan pajak meningkat. Ia juga menyoroti pekerja dengan upah minimum sekitar Rp5,5 juta hingga Rp6 juta per bulan yang masih berpotensi kena pajak di bawah ambang saat ini (Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan).

Penutup: Menyeimbangkan kepentingan

Kesimpulannya, kenaikan PTKP dapat menjadi instrumen untuk meredam penurunan daya beli dan memperbaiki keadilan fiskal. Namun, penentuan besaran harus seimbang antara kepentingan pekerja dan kemampuan fiskal negara. Pemerintah diminta melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kenaikan resmi.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait