Kemenkes Tegaskan Perlindungan Nakes, RS Diminta Perketat Keamanan
Kementerian Kesehatan menegaskan tenaga kesehatan harus dilindungi oleh hukum dan meminta rumah sakit memperketat keamanan layanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pernyataan disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, saat konferensi pers daring di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026. Instruksi ditujukan kepada manajemen rumah sakit di seluruh daerah untuk memperkuat kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) demi keselamatan nakes.
Instruksi ke rumah sakit
Azhar menekankan bahwa setiap rumah sakit wajib menyiapkan dan menegakkan SOP yang jelas untuk melindungi tenaga kesehatan saat bertugas. Langkah ini diprioritaskan di IGD, area yang rawan konflik karena kondisi pasien dan keluarga yang sering tegang.
Selain SOP, rumah sakit diminta meningkatkan pengamanan layanan untuk mencegah insiden kekerasan atau intimidasi terhadap staf medis. Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada manajemen rumah sakit di daerah agar tindakan perlindungan lebih seragam.
Hak tenaga kesehatan saat bertugas
Azhar mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak legal ketika menghadapi ancaman atau situasi tidak aman. Ia menegaskan hak ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
“Setiap nakes yang bertugas berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam. Hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang,”
Pernyataan itu memberi dasar hukum bagi nakes untuk menghentikan tindakan medis jika keselamatan mereka terancam, sekaligus mendorong manajemen rumah sakit menyediakan dukungan prosedural dan perlindungan fisik.
Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan
Selain perlindungan administratif, Azhar memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, atau premanisme terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan. Ia mengingatkan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
“Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal. Pelaku tidak hanya dijerat UU Kesehatan tetapi juga KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,”
Dengan penegasan ini, Kemenkes menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi tindakan yang mengancam keselamatan petugas medis.
Konteks dan langkah ke depan
Instruksi Kemenkes menjadi pengingat bagi fasilitas kesehatan untuk menilai kembali mekanisme keamanan dan SOP, terutama di unit-unit layanan darurat. Ke depan, langkah pengawasan dan pelatihan terhadap penerapan SOP diharapkan lebih intensif agar perlindungan tenaga kesehatan berjalan efektif.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
BPJS Soroti Beban Klaim Katastrofik dan Lonjakan Inflasi Medis
BPJS Kesehatan mencatat klaim penyakit katastrofik 26,28% pada 2025 dan menyorot lonjakan inflasi medis yang...
BPJS Kesehatan Catat Iuran JKN Rp176,72 Triliun
BPJS Kesehatan melaporkan iuran JKN 2025 sebesar Rp176,72 triliun dan 282 juta peserta; ada peringatan risik...
JKN Dorong PDB Rp129 T, Ciptakan 3,1 Juta Lapangan Kerja
Program JKN meningkatkan PDB Rp129 triliun dan menciptakan 3,1 juta pekerjaan; melindungi 14–16 juta orang d...
BPJS Watch dan Akademisi Mendesak Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
BPJS Watch dan akademisi mendesak pemutihan tunggakan iuran JKN untuk mengembalikan keaktifan peserta dan me...
BPOM Perketat Pengawasan Trivam Fliege Palsu di Marketplace
BPOM intensifkan pengawasan setelah menemukan Trivam Fliege palsu berlabel propofol di marketplace; patroli...
ISPA Serang 154 Warga, Bumil dan Balita Terdampak Kebakaran TPA
Kebakaran TPA Jatiwaringin memicu 154 kasus ISPA, mayoritas ibu hamil dan balita; satu pasien dirujuk, pemad...