OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan melalui regulasi adaptif dan penyusunan roadmap. Pernyataan itu disampaikan saat Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Tujuannya meningkatkan keamanan, tata kelola, dan keberlanjutan industri keuangan digital nasional.
Tekad OJK dan fokus pengaturan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kemajuan teknologi membuka peluang besar sekaligus tantangan. Inovasi seperti kecerdasan buatan dan tokenisasi aset perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.
"Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan. Kita harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita," kata Friderica.
Data penggunaan dan penyelenggara
OJK mencatat peningkatan signifikan pada beberapa layanan digital. Saat ini tercatat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Penggunaan layanan agregasi mencapai 18,29 juta pengguna, sementara hit konsumen pada platform pemeringkat kredit mencapai 130,78 juta.
Di sektor aset keuangan digital, OJK sudah memberikan izin pada 26 pedagang aset digital. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto melonjak hingga 22,4 juta orang.
Roadmap IAKD 2026-2031
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyatakan OJK sedang merampungkan Roadmap IAKD 2026-2031. Dokumen ini akan menjadi arah kebijakan dan pengembangan industri keuangan digital nasional.
"Kita berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau. Untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," kata Adi.
Roadmap disusun berdasar empat prinsip utama:
- Keterjangkauan
- Integritas
- Kelincahan
- Kedaulatan
Respon legislatif dan keseimbangan kebijakan
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menilai regulasi baru memperkuat sektor keuangan digital. Menurutnya, pengaturan itu menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi dan perlindungan masyarakat.
"Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan perlindungan masyarakat secara paripurna," ucap Sari.
Isu teknis yang dibahas
Dalam simposium, OJK menghimpun masukan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan meliputi:
- Tokenisasi aset
- Stablecoin
- Keamanan siber
- Perpajakan
- Transaksi over-the-counter (OTC)
- Pengembangan Single Investor Identifier (SID)
Dengan langkah ini, OJK berupaya menyelaraskan regulasi dengan perubahan model bisnis digital dan melibatkan regulator, industri, akademisi, media, serta masyarakat. Hasil konsultasi akan memperkaya roadmap dan menjadi dasar kebijakan jangka menengah untuk memperkuat sistem keuangan digital Indonesia.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pengembangan Stasiun Gambir Siap Buka 1.000 Lowongan Kerja
KAI kembangkan Stasiun Gambir jadi hospitality hub, buka hingga 1.000 lowongan kerja dan perluas area ritel...
Whoosh Layani 184.740 Penumpang Asing di Semester I 2026
Whoosh melayani 184.740 penumpang asing pada semester I 2026, kumulatif 866.458 sejak operasi. Malaysia menj...
Pertamina Selesaikan Penataan 31 Entitas Anak Usaha
Pertamina menyelesaikan penataan 31 anak usaha hingga akhir semester I 2026 untuk memperkuat ketahanan energ...
Pemerintah Tingkatkan Plafon KPP jadi Rp50 Triliun pada 2026
Pemerintah menaikkan plafon KPP menjadi Rp50 triliun pada 2026 untuk memperluas akses pembiayaan perumahan d...
BP Tapera Tetapkan Kriteria KPR Subsidi untuk Driver Gojek
BP Tapera dan Gojek siapkan KPR subsidi 0% bunga dan uang muka 0% untuk driver, dengan syarat usia 21-45 tah...
Akhir Pekan, Rupiah Menguat ke Rp17.963 per Dolar AS
Rupiah menguat 0,18% ke Rp17.963 per dolar AS pada penutupan Jumat, didorong faktor eksternal dan data keten...