Ekonomi

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif

Bagikan:
Pertemuan OJK dan pemangku kepentingan membahas regulasi keuangan digital di Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan melalui regulasi adaptif dan penyusunan roadmap. Pernyataan itu disampaikan saat Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Tujuannya meningkatkan keamanan, tata kelola, dan keberlanjutan industri keuangan digital nasional.

Tekad OJK dan fokus pengaturan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kemajuan teknologi membuka peluang besar sekaligus tantangan. Inovasi seperti kecerdasan buatan dan tokenisasi aset perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.

"Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan. Kita harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita," kata Friderica.

Data penggunaan dan penyelenggara

OJK mencatat peningkatan signifikan pada beberapa layanan digital. Saat ini tercatat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Penggunaan layanan agregasi mencapai 18,29 juta pengguna, sementara hit konsumen pada platform pemeringkat kredit mencapai 130,78 juta.

Di sektor aset keuangan digital, OJK sudah memberikan izin pada 26 pedagang aset digital. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto melonjak hingga 22,4 juta orang.

Roadmap IAKD 2026-2031

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyatakan OJK sedang merampungkan Roadmap IAKD 2026-2031. Dokumen ini akan menjadi arah kebijakan dan pengembangan industri keuangan digital nasional.

"Kita berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau. Untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," kata Adi.

Roadmap disusun berdasar empat prinsip utama:

  • Keterjangkauan
  • Integritas
  • Kelincahan
  • Kedaulatan

Respon legislatif dan keseimbangan kebijakan

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menilai regulasi baru memperkuat sektor keuangan digital. Menurutnya, pengaturan itu menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi dan perlindungan masyarakat.

"Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan perlindungan masyarakat secara paripurna," ucap Sari.

Isu teknis yang dibahas

Dalam simposium, OJK menghimpun masukan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan meliputi:

  • Tokenisasi aset
  • Stablecoin
  • Keamanan siber
  • Perpajakan
  • Transaksi over-the-counter (OTC)
  • Pengembangan Single Investor Identifier (SID)

Dengan langkah ini, OJK berupaya menyelaraskan regulasi dengan perubahan model bisnis digital dan melibatkan regulator, industri, akademisi, media, serta masyarakat. Hasil konsultasi akan memperkaya roadmap dan menjadi dasar kebijakan jangka menengah untuk memperkuat sistem keuangan digital Indonesia.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait