BPJS Kesehatan Catat Iuran JKN Rp176,72 Triliun
BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp176,72 triliun untuk tahun 2025. Data itu disampaikan pada pemaparan kinerja keuangan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026. Perolehan meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat Rp165,34 triliun. Lembaga juga melaporkan total kepesertaan sebesar 282 juta jiwa dengan tingkat keaktifan pembayaran iuran mencapai 80 persen.
Kinerja keuangan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memaparkan detail pendapatan dan kolektibilitas iuran. Menurutnya, perbaikan penerimaan iuran menjadi salah satu indikator penguatan pengelolaan keuangan.
"Untuk pendapatan iuran JKN tahun 2025 adalah 176,72 triliun rupiah. Ini meningkat dari tahun 2024 sebesar 165,34 triliun rupiah, dan kolektibilitas iuran JKN 99,49 persen,"
Manajemen menyatakan akan mempertahankan momentum ini sambil meningkatkan kualitas pelayanan medis untuk menyesuaikan lonjakan jumlah peserta.
Kepesertaan dan tingkat keaktifan
BPJS melaporkan jumlah peserta JKN mencapai 282 juta jiwa pada akhir 2025. Angka keaktifan iuran tercatat 80 persen, yang menjadi fokus untuk menjaga keberlanjutan program.
Manajemen menegaskan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran terus dilakukan melalui sosialisasi dan perbaikan layanan agar peserta terdorong tetap aktif.
Ancaman defisit dan desakan pendanaan
Meski pendapatan iuran naik, sejumlah pihak mengingatkan adanya risiko defisit akibat ketidakseimbangan antara penerimaan dan klaim layanan kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai kondisi itu menuntut tindakan cepat dari pemerintah pusat.
"Jadi kalau saya sih melalui forum ini, saya mendesak Menteri Keuangan, cairkanlah Rp20 triliun supaya bisa untuk mengarungi lautan sampai akhir Desember 2026. Enggak bisa kita terdampar di sebuah pulau untuk tidak sampai berjalan karena memang defisit sudah di depan mata, ya,"
Timbul juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penyesuaian regulasi tarif iuran untuk segmen peserta penerima bantuan serta mencari sumber pembiayaan baru.
Rekomendasi kebijakan dan langkah ke depan
Beberapa rekomendasi yang disuarakan antara lain alokasi dana cadangan dari pemerintah pusat, serta kebijakan fiskal yang menargetkan produk berisiko tinggi pada kesehatan, seperti cukai dan pajak spesifik. Sinergi lintas kementerian dinilai krusial untuk menekan inflasi biaya kesehatan.
Penguatan kepatuhan iuran dari seluruh pemangku kepentingan juga menjadi kunci stabilitas dana jaminan sosial nasional. BPJS berkomitmen melanjutkan perbaikan operasional sambil berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga kesinambungan layanan.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
RS Tria Dipa Pasang CT Scan Photon-Counting, Pertama di Asia Tenggara
RS Tria Dipa meluncurkan CT scan photon-counting pertama di Asia Tenggara untuk meningkatkan ketepatan diagn...
Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan Kesehatan Pascagempa di NTT
Kemenkes percepat pemulihan layanan kesehatan di NTT; RSUD ditargetkan operasional dalam seminggu, puskesmas...
Pascagempa Flores: Pakar UI Mendesak Pemulihan Layanan Kesehatan
Pakar UI mendesak pemulihan layanan kesehatan pascagempa Flores: penilaian cepat, pemulihan fasilitas, air b...
Cek Kesehatan Gratis Warnai HUT RI Warga Depok
Warga Depok Country menggelar Cek Kesehatan Gratis bekerja sama dengan Halodoc pada 16 Agustus 2026 untuk de...
Mengenal Demodex: Tungau Mikroskopis di Kulit Wajah
Demodex adalah tungau mikroskopis yang hidup di folikel rambut wajah; jumlah berlebih dapat memicu blefariti...
Sentralisasi Pengadaan Alkes Hemat Rp10,25 Triliun, Kemenkes Ungkap
Kemenkes menyebut sentralisasi pengadaan alkes memangkas pengeluaran Rp10,25 triliun atau 52% dari estimasi...