Nasional

Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok

Bagikan:
Ilustrasi bungkus rokok dan logo Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian menolak ketentuan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada 4 Juli 2026, dengan permintaan agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi.

Kemenperin: hanya atur desain peringatan, jangan samakan seluruh kemasan

Direktur terkait, Merrijantij Punguan Pintaria, menilai pengaturan standardisasi kemasan tidak tepat ditempatkan dalam Permenkes. Menurutnya, aturan teknis seharusnya fokus pada desain dan penempatan peringatan kesehatan, bukan penyeragaman seluruh bungkus rokok.

Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan

Ia juga menekankan perlunya kepastian teknis terkait desain peringatan—mulai dari tulisan, jumlah gambar, ukuran, hingga posisi penempatannya—terutama karena luas peringatan kesehatan naik dari 40 persen menjadi 50 persen.

Selain itu, Merrijantij mengingatkan soal tenggat implementasi PP. PP Nomor 28 Tahun 2024 akan mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026, sehingga regulasi teknis yang terlambat berpotensi menimbulkan kekosongan kebijakan bagi pelaku industri.

Usulan kajian menyeluruh untuk batas kadar nikotin dan tar

Kemenperin juga menyoroti rencana penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar. Mereka mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini diterima pelaku usaha.

Merrijantij mengusulkan agar penetapan batas maksimum dilakukan melalui kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kalau memang akan ada target akhir, maka harus disepakati bersama oleh pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun

Penolakan dari daerah: kekhawatiran terhadap petani dan rantai pasok

Pemerintah Kabupaten Temanggung menyatakan sikap serupa. Bupati Agus Setyawan khawatir rancangan aturan turunannya berdampak pada rantai pasok industri hasil tembakau dan kesejahteraan petani.

Kami menolak rancangan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Terlebih jika substansinya tetap mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyamaan bungkus rokok

Meskipun tidak secara langsung menyasar petani, kebijakan ini akan berdampak terhadap penyerapan hasil panen. Bahkan, penyediaan bahan baku dari petani tembakau

Pemkab Temanggung mengaku telah menyampaikan penolakan resmi kepada beberapa kementerian dan lembaga terkait sebagai bentuk aspirasi daerah terhadap penyusunan regulasi tersebut.

Impak dan langkah selanjutnya

Penolakan Kemenperin dan aspirasi daerah menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara kewenangan teknis industri dan kebijakan kesehatan publik. Saat ini proses harmonisasi masih berlangsung dan pemerintah perlu memastikan regulasi teknis yang jelas sebelum tenggat implementasi.

Jika tidak diatasi, perbedaan interpretasi tentang ruang lingkup Permenkes dapat menimbulkan ketidakpastian bagi industri hasil tembakau, petani, dan lembaga terkait menjelang pemberlakuan PP pada 26 Juli 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait