Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kementerian Perindustrian menolak ketentuan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada 4 Juli 2026, dengan permintaan agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi.
Kemenperin: hanya atur desain peringatan, jangan samakan seluruh kemasan
Direktur terkait, Merrijantij Punguan Pintaria, menilai pengaturan standardisasi kemasan tidak tepat ditempatkan dalam Permenkes. Menurutnya, aturan teknis seharusnya fokus pada desain dan penempatan peringatan kesehatan, bukan penyeragaman seluruh bungkus rokok.
Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Ia juga menekankan perlunya kepastian teknis terkait desain peringatan—mulai dari tulisan, jumlah gambar, ukuran, hingga posisi penempatannya—terutama karena luas peringatan kesehatan naik dari 40 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, Merrijantij mengingatkan soal tenggat implementasi PP. PP Nomor 28 Tahun 2024 akan mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026, sehingga regulasi teknis yang terlambat berpotensi menimbulkan kekosongan kebijakan bagi pelaku industri.
Usulan kajian menyeluruh untuk batas kadar nikotin dan tar
Kemenperin juga menyoroti rencana penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar. Mereka mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini diterima pelaku usaha.
Merrijantij mengusulkan agar penetapan batas maksimum dilakukan melalui kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kalau memang akan ada target akhir, maka harus disepakati bersama oleh pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun
Penolakan dari daerah: kekhawatiran terhadap petani dan rantai pasok
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyatakan sikap serupa. Bupati Agus Setyawan khawatir rancangan aturan turunannya berdampak pada rantai pasok industri hasil tembakau dan kesejahteraan petani.
Kami menolak rancangan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Terlebih jika substansinya tetap mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyamaan bungkus rokok
Meskipun tidak secara langsung menyasar petani, kebijakan ini akan berdampak terhadap penyerapan hasil panen. Bahkan, penyediaan bahan baku dari petani tembakau
Pemkab Temanggung mengaku telah menyampaikan penolakan resmi kepada beberapa kementerian dan lembaga terkait sebagai bentuk aspirasi daerah terhadap penyusunan regulasi tersebut.
Impak dan langkah selanjutnya
Penolakan Kemenperin dan aspirasi daerah menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara kewenangan teknis industri dan kebijakan kesehatan publik. Saat ini proses harmonisasi masih berlangsung dan pemerintah perlu memastikan regulasi teknis yang jelas sebelum tenggat implementasi.
Jika tidak diatasi, perbedaan interpretasi tentang ruang lingkup Permenkes dapat menimbulkan ketidakpastian bagi industri hasil tembakau, petani, dan lembaga terkait menjelang pemberlakuan PP pada 26 Juli 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi V Minta Kemenhub Utamakan Keselamatan dalam Anggaran 2027
Komisi V DPR minta Kemenhub prioritaskan keselamatan dalam anggaran 2027 senilai sekitar Rp28,3 triliun untu...
PPPA, BPS dan PNM Perkuat Sensus Ekonomi 2026 untuk Perempuan Mekaar
PPPA, BPS, dan PNM mengintensifkan Sensus Ekonomi 2026 untuk memetakan pelaku usaha perempuan Mekaar dan mem...
Yemima Sitanggang Dinobatkan Putri Otonomi Indonesia 2026
Yemima Mutiara Caren Sitanggang dari Deli Serdang dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026 pada 2 Jul...
Legislator Kecam Lagu 'Lalaki Langit' Sebut Potensi Langgar UU TPKS
Anggota DPR Selly Andriany kecam lagu 'Lalaki Langit' yang dinilai melecehkan perempuan dan berpotensi melan...
Pramono Anung Terharu, DKI Siapkan Lahan untuk Sekolah Rakyat
Gubernur Pramono Anung terharu saat peresmian SRMA 10; Pemprov DKI akan menambah lahan untuk Sekolah Rakyat...
PLN Pastikan Layanan Tetap Andal Meski Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tak Naik
PLN memastikan pasokan dan kualitas layanan listrik tetap andal setelah pemerintah memutuskan tarif listrik...