Nasional

Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi

Bagikan:
Mahasiswa berdiskusi soal penguatan Pasal 33 UUD 1945 di UPN Veteran Jakarta

Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan utama perekonomian nasional. Desakan itu disampaikan saat diskusi lintas organisasi mahasiswa di UPN Veteran Jakarta

Desakan penguatan Pasal 33

Aliansi menilai arah pembangunan ekonomi harus kembali berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pemerataan, dan kedaulatan ekonomi. Perwakilan KBM Unpam, Muhammad Irwansyah, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan pasal tersebut.

"Kita harus meneguhkan komitmen untuk terus mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945. Arah pembangunan ekonomi nasional wajib berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pemerataan, dan kedaulatan ekonomi yang sejati,"

Keterangan tersebut disampaikan Irwansyah pada Sabtu, 4 Juli 2026, dalam forum yang menghadirkan beberapa organisasi mahasiswa di Jakarta.

Tuntutan tata kelola dan peran akademik

Peserta diskusi juga menyoroti kebutuhan tata kelola ekonomi yang transparan, adil, dan inovatif. Rosyad Fauzi dari Himapolindo menyatakan pemerintah perlu memperkuat mekanisme tersebut agar daya saing nasional meningkat tanpa mengabaikan prinsip ekonomi kerakyatan.

Aliansi mendorong perguruan tinggi memainkan peran lebih besar melalui riset dan rekomendasi kebijakan berbasis data. Langkah ini dinilai penting untuk menghubungkan kajian akademik dengan kebutuhan kebijakan publik.

Kolaborasi lintas organisasi

Kolaborasi antarlembaga mahasiswa juga mendapat sorotan sebagai kunci kelangsungan advokasi. Ivannindra Juan dari ILMISPI menggarisbawahi perlunya sinergi yang konsisten untuk mencetak kebijakan publik yang adil dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

"Untuk melahirkan kebijakan publik yang konsisten menjunjung keadilan sosial sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional,"

Enam poin sikap Aliansi

Sebagai hasil diskusi, Aliansi Mahasiswa Menjawab merumuskan enam poin sikap sebagai tuntutan dan langkah advokasi. Poin-poin itu akan menjadi dasar pengajuan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.

  • Mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten.
  • Mendorong tata kelola ekonomi yang transparan dan inovatif.
  • Memperkuat peran kampus sebagai pusat riset kebijakan berbasis data.
  • Membangun kolaborasi lintas organisasi mahasiswa dan pemangku kepentingan.
  • Menyampaikan rekomendasi kebijakan resmi kepada pemerintah dan DPR.
  • Menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Implikasi dan langkah berikutnya

Aliansi menegaskan akan meneruskan rekomendasi secara formal ke lembaga negara terkait. Gerakan ini menempatkan pendidikan tinggi dan organisasi mahasiswa sebagai aktor penting dalam proses perumusan kebijakan ekonomi.

Ke depan, penguatan pengawasan implementasi Pasal 33 dan penguatan riset kebijakan menjadi fokus utama untuk memastikan arah pembangunan yang prorakyat dan berkeadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait