Legislator Kecam Lagu 'Lalaki Langit' Sebut Potensi Langgar UU TPKS
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang memicu polemik. Selly menilai lirik lagu itu melecehkan perempuan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Pernyataan disampaikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Dugaan pelanggaran dan ancaman hukum
Selly menyatakan lirik lagu membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, dan menstruasi. Menurutnya, pembandingan itu dinilai tidak berempati dan merendahkan martabat perempuan.
"Seperti kehamilan, keguguran, hingga menstruasi, sehingga dinilai tidak memiliki empati dan merendahkan martabat perempuan. Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,"
Ia mengingatkan bahwa pelecehan seksual nonfisik, termasuk pelecehan verbal, sudah diatur dalam UU No. 12/2022 tentang TPKS. Berdasarkan Pasal 5, pelaku pelecehan seksual verbal dapat dikenai pidana penjara maksimal sembilan bulan dan/atau denda sampai Rp10 juta.
Reaksi dan permintaan penindakan
Selly meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti polemik ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya, seperti kontroversi lagu "Erika" dan kasus grup percakapan bermuatan asusila di lingkungan kampus, sebagai preseden yang memerlukan respons hukum dan sosial.
"Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,"
Usulan pencegahan dan pendidikan
Selain penegakan hukum, Selly mendorong penguatan upaya pencegahan melalui penyusunan Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan. Rencana itu diusulkan melibatkan berbagai pihak untuk membangun budaya hormat terhadap perempuan.
- Lintas kementerian
- Pelaku seni
- Akademisi
- Organisasi perempuan
- Platform digital
Ia juga menekankan pentingnya integrasi literasi kesetaraan gender dalam pendidikan keluarga, sekolah, dan pendidikan keagamaan. Program literasi digital turut disorot agar penghormatan terhadap perempuan dapat tertanam sejak dini.
Konteks dan implikasi
Selly menilai menjadikan perempuan sebagai objek candaan sama saja merendahkan peran seorang ibu dan melemahkan penghormatan di ruang publik. Menurutnya, membangun budaya yang menghormati perempuan adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat karakter bangsa.
"Kita harus punya kesepakatan bersama bahwa membangun budaya yang menghormati perempuan merupakan investasi jangka panjang. Tujuannya memperkuat karakter bangsa dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab bagi seluruh warga negara,"
Permintaan Selly membuka ruang bagi penegakan hukum sekaligus perdebatan publik tentang batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab pejabat publik dalam menjaga sensitivitas gender.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk enam Kodam baru serta penguata...
DVI Polri Gunakan DNA untuk Identifikasi Korban KM Virgo
DVI Polri andalkan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban KM Virgo; 63 dari 80 jenazah telah terident...
Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR soroti tumpang tindih kewenangan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panja RUU di Mitra...