Nasional

Legislator Kecam Lagu 'Lalaki Langit' Sebut Potensi Langgar UU TPKS

Bagikan:
Ilustrasi reaksi terhadap lirik lagu yang dinilai melecehkan perempuan

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang memicu polemik. Selly menilai lirik lagu itu melecehkan perempuan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Pernyataan disampaikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Dugaan pelanggaran dan ancaman hukum

Selly menyatakan lirik lagu membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, dan menstruasi. Menurutnya, pembandingan itu dinilai tidak berempati dan merendahkan martabat perempuan.

"Seperti kehamilan, keguguran, hingga menstruasi, sehingga dinilai tidak memiliki empati dan merendahkan martabat perempuan. Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,"

Ia mengingatkan bahwa pelecehan seksual nonfisik, termasuk pelecehan verbal, sudah diatur dalam UU No. 12/2022 tentang TPKS. Berdasarkan Pasal 5, pelaku pelecehan seksual verbal dapat dikenai pidana penjara maksimal sembilan bulan dan/atau denda sampai Rp10 juta.

Reaksi dan permintaan penindakan

Selly meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti polemik ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya, seperti kontroversi lagu "Erika" dan kasus grup percakapan bermuatan asusila di lingkungan kampus, sebagai preseden yang memerlukan respons hukum dan sosial.

"Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,"

Usulan pencegahan dan pendidikan

Selain penegakan hukum, Selly mendorong penguatan upaya pencegahan melalui penyusunan Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan. Rencana itu diusulkan melibatkan berbagai pihak untuk membangun budaya hormat terhadap perempuan.

  • Lintas kementerian
  • Pelaku seni
  • Akademisi
  • Organisasi perempuan
  • Platform digital

Ia juga menekankan pentingnya integrasi literasi kesetaraan gender dalam pendidikan keluarga, sekolah, dan pendidikan keagamaan. Program literasi digital turut disorot agar penghormatan terhadap perempuan dapat tertanam sejak dini.

Konteks dan implikasi

Selly menilai menjadikan perempuan sebagai objek candaan sama saja merendahkan peran seorang ibu dan melemahkan penghormatan di ruang publik. Menurutnya, membangun budaya yang menghormati perempuan adalah investasi jangka panjang untuk memperkuat karakter bangsa.

"Kita harus punya kesepakatan bersama bahwa membangun budaya yang menghormati perempuan merupakan investasi jangka panjang. Tujuannya memperkuat karakter bangsa dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab bagi seluruh warga negara,"

Permintaan Selly membuka ruang bagi penegakan hukum sekaligus perdebatan publik tentang batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab pejabat publik dalam menjaga sensitivitas gender.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait