Nasional

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026

Bagikan:
Petugas Imigrasi mengawal deportasi warga negara asing di Bali

Kantor Wilayah Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing pada Januari hingga Juni 2026 karena pelanggaran keimigrasian. Penindakan dilakukan di seluruh kabupaten Bali sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Data deportasi dan jenis pelanggaran

Jumlah deportasi itu tercatat setelah pemeriksaan dan operasi lapangan oleh kantor imigrasi setempat. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Petugas juga mengungkap pelanggaran yang menyangkut ketertiban umum, pelanggaran norma adat, serta keterlibatan sejumlah WNA dalam kegiatan ekonomi ilegal.

Operasi dan satuan kerja yang terlibat

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan penindakan melibatkan seluruh satuan kerja keimigrasian di provinsi itu. Operasi dilaksanakan bergantian oleh beberapa kantor.

  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  • Kantor Imigrasi Denpasar
  • Kantor Imigrasi Singaraja
  • Kantor Imigrasi Tabanan
  • Kantor Imigrasi Klungkung
  • Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

"Pengawasan dilakukan melalui operasi lapangan dan pemantauan di berbagai titik rawan aktivitas orang asing," kata Felucia.

Kasus menonjol dan kerja sama lintas instansi

Keberhasilan penindakan didorong kolaborasi antarinstansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi ini membantu mengungkap beberapa kasus menonjol sepanjang semester pertama 2026.

Pada Maret 2026, Imigrasi Bali bersama BNN dan Bea Cukai menemukan laboratorium narkotika gelap yang melibatkan dua WNA berkebangsaan Rusia. Pada bulan yang sama, pihak imigrasi turut mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris berdasarkan Red Notice.

Pada Juni 2026 tim gabungan menggagalkan upaya keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia. Penindakan itu dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Imbauan kepada masyarakat

Felucia menegaskan sanksi deportasi dan penangkalan diberlakukan terhadap WNA yang melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban sosial di Bali.

"Kami mengimbau warga memanfaatkan kanal pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi terdekat. Laporkan bila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan," ujar Felucia.

Ke depan, Imigrasi Bali akan melanjutkan pemantauan dan operasi terkoordinasi untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dan melindungi ketentraman masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait