Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Kantor Wilayah Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing pada Januari hingga Juni 2026 karena pelanggaran keimigrasian. Penindakan dilakukan di seluruh kabupaten Bali sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Data deportasi dan jenis pelanggaran
Jumlah deportasi itu tercatat setelah pemeriksaan dan operasi lapangan oleh kantor imigrasi setempat. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas juga mengungkap pelanggaran yang menyangkut ketertiban umum, pelanggaran norma adat, serta keterlibatan sejumlah WNA dalam kegiatan ekonomi ilegal.
Operasi dan satuan kerja yang terlibat
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan penindakan melibatkan seluruh satuan kerja keimigrasian di provinsi itu. Operasi dilaksanakan bergantian oleh beberapa kantor.
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai
- Kantor Imigrasi Denpasar
- Kantor Imigrasi Singaraja
- Kantor Imigrasi Tabanan
- Kantor Imigrasi Klungkung
- Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
"Pengawasan dilakukan melalui operasi lapangan dan pemantauan di berbagai titik rawan aktivitas orang asing," kata Felucia.
Kasus menonjol dan kerja sama lintas instansi
Keberhasilan penindakan didorong kolaborasi antarinstansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi ini membantu mengungkap beberapa kasus menonjol sepanjang semester pertama 2026.
Pada Maret 2026, Imigrasi Bali bersama BNN dan Bea Cukai menemukan laboratorium narkotika gelap yang melibatkan dua WNA berkebangsaan Rusia. Pada bulan yang sama, pihak imigrasi turut mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris berdasarkan Red Notice.
Pada Juni 2026 tim gabungan menggagalkan upaya keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia. Penindakan itu dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Imbauan kepada masyarakat
Felucia menegaskan sanksi deportasi dan penangkalan diberlakukan terhadap WNA yang melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban sosial di Bali.
"Kami mengimbau warga memanfaatkan kanal pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi terdekat. Laporkan bila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan," ujar Felucia.
Ke depan, Imigrasi Bali akan melanjutkan pemantauan dan operasi terkoordinasi untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dan melindungi ketentraman masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
AHY: Proyek Infrastruktur Harus Beri Dampak Ekonomi ke Rakyat
AHY minta proyek infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langs...
Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
DPR minta guru PPPK di daerah 3T diprioritaskan ikut seleksi PNS 2027 sebagai bentuk penghargaan dan upaya m...
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...