DPR Dukung Wajib Registrasi Akun Media Sosial dengan Nomor
Jakarta. Legislator pada Jumat mendukung rencana pemerintah yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar ulang akun menggunakan nomor ponsel terverifikasi yang terhubung dengan identitas. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan akun anonim atau "buzzer", mengurangi disinformasi, dan memperkecil celah kejahatan siber.
Rincian kebijakan
Rancangan yang diajukan Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pengguna platform media sosial di Indonesia mendaftarkan kembali akunnya dengan nomor telepon yang terkait identitas. Tujuannya, menurut penyusun kebijakan, adalah meningkatkan akuntabilitas pengguna dan mempercepat penanganan konten berbahaya.
Alasan dukungan parlemen
Beberapa anggota Komisi I DPR mengatakan registrasi berbasis nomor ponsel dapat membatasi penyebaran akun palsu dan jaringan bot yang biasa memperbesar hoaks serta propaganda politik. Mereka juga menilai kebijakan itu penting karena platform kini berdampak pada ekonomi, politik, dan keamanan nasional.
"Dengan identitas yang lebih jelas, tidak akan ada lagi akun robot atau anonim yang digunakan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial," kata Oleh Soleh, anggota Komisi I.
"Karena itu negara harus memastikan akuntabilitas," ujar Nurul Arifin dari Partai Golkar, menekankan pengawasan terhadap penyalahgunaan data.
Manfaat lain dan perbandingan internasional
Nurul menambahkan verifikasi nomor dinilai dapat mempercepat respons terhadap penipuan online, disinformasi, deepfake berbasis AI, eksploitasi anak, dan kejahatan lintas batas. Ia juga menyinggung negara yang menerapkan sistem serupa, seperti China dan Korea Selatan, namun menekankan Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan dengan prinsip demokrasi nasional.
Kekhawatiran soal data pribadi
Meski mendukung, legislator mengingatkan kebijakan wajib registrasi harus disertai jaminan perlindungan data pribadi dan transparansi pengelolaan identitas digital. Mereka mendorong adanya pengawasan independen dan audit keamanan siber berkala agar data publik tidak disalahgunakan.
"Akses data publik harus diawasi ketat dan tidak disalahgunakan," kata Nurul, seraya menekankan kebutuhan audit dan pengawasan independen.
Konteks regulasi dan dampak awal
Rencana ini muncul bersamaan dengan pengetatan regulasi platform di bawah aturan perlindungan anak PP Tunas, yang menetapkan usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial dan membatasi iklan bertarget pada anak. Beberapa platform menyatakan siap mematuhi kebijakan baru.
Menurut Kementerian, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia sejak April. Platform lain yang disebut terlibat meliputi:
- TikTok
- X
- YouTube
- Roblox
Ke depan, pembahasan rancangan ini akan fokus pada detail teknis pendaftaran, jaminan perlindungan data, dan mekanisme pengawasan agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengorbankan hak privasi. Pengawasan publik dan perumusan aturan turunan diperkirakan akan menentukan implementasi akhir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Spektrum 700 MHz dan 2.6 GHz Diberikan ke Telkomsel, Indosat, XLSMART
Pemerintah alokasikan spektrum 700 MHz dan 2.6 GHz ke Telkomsel, Indosat, XLSMART untuk perluas 4G di 538 lo...
Waspada Penyalahgunaan Deepfake AI: Risiko Penipuan dan Eksploitasi
Deepfake AI marak di media sosial dan berisiko disalahgunakan untuk penipuan finansial, pelecehan, dan pelan...
XLSMART Tawarkan Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan untuk Pelanggan
XLSMART memberikan akses Paket Plus Google Gemini gratis enam bulan bagi pelanggan prabayar XL, AXIS, dan SM...
Ikan Baru Tomiyamichthys oriens Ditemukan di Banyuwangi
BRIN menemukan spesies ikan baru Tomiyamichthys oriens di Banyuwangi; bukti morfologi dan DNA mendukung klas...
Prabowo Perintahkan Pemerintahan Digital Terpadu untuk Percepat Layanan Publik
Presiden Prabowo minta percepatan pemerintahan digital terpadu untuk layanan daring dan integrasi data nasio...
Singapura Dukung AI Terbuka dan Ikut Komisi AI PBB
Singapura mendukung AI terbuka lewat keterlibatan di komisi PBB, mendorong akses model open-source agar manf...