Teknologi

DPR Dukung Wajib Registrasi Akun Media Sosial dengan Nomor

Bagikan:
Ilustrasi pendaftaran akun media sosial menggunakan nomor ponsel untuk verifikasi identitas

Jakarta. Legislator pada Jumat mendukung rencana pemerintah yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar ulang akun menggunakan nomor ponsel terverifikasi yang terhubung dengan identitas. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan akun anonim atau "buzzer", mengurangi disinformasi, dan memperkecil celah kejahatan siber.

Rincian kebijakan

Rancangan yang diajukan Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pengguna platform media sosial di Indonesia mendaftarkan kembali akunnya dengan nomor telepon yang terkait identitas. Tujuannya, menurut penyusun kebijakan, adalah meningkatkan akuntabilitas pengguna dan mempercepat penanganan konten berbahaya.

Alasan dukungan parlemen

Beberapa anggota Komisi I DPR mengatakan registrasi berbasis nomor ponsel dapat membatasi penyebaran akun palsu dan jaringan bot yang biasa memperbesar hoaks serta propaganda politik. Mereka juga menilai kebijakan itu penting karena platform kini berdampak pada ekonomi, politik, dan keamanan nasional.

"Dengan identitas yang lebih jelas, tidak akan ada lagi akun robot atau anonim yang digunakan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial," kata Oleh Soleh, anggota Komisi I.

"Karena itu negara harus memastikan akuntabilitas," ujar Nurul Arifin dari Partai Golkar, menekankan pengawasan terhadap penyalahgunaan data.

Manfaat lain dan perbandingan internasional

Nurul menambahkan verifikasi nomor dinilai dapat mempercepat respons terhadap penipuan online, disinformasi, deepfake berbasis AI, eksploitasi anak, dan kejahatan lintas batas. Ia juga menyinggung negara yang menerapkan sistem serupa, seperti China dan Korea Selatan, namun menekankan Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan dengan prinsip demokrasi nasional.

Kekhawatiran soal data pribadi

Meski mendukung, legislator mengingatkan kebijakan wajib registrasi harus disertai jaminan perlindungan data pribadi dan transparansi pengelolaan identitas digital. Mereka mendorong adanya pengawasan independen dan audit keamanan siber berkala agar data publik tidak disalahgunakan.

"Akses data publik harus diawasi ketat dan tidak disalahgunakan," kata Nurul, seraya menekankan kebutuhan audit dan pengawasan independen.

Konteks regulasi dan dampak awal

Rencana ini muncul bersamaan dengan pengetatan regulasi platform di bawah aturan perlindungan anak PP Tunas, yang menetapkan usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial dan membatasi iklan bertarget pada anak. Beberapa platform menyatakan siap mematuhi kebijakan baru.

Menurut Kementerian, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia sejak April. Platform lain yang disebut terlibat meliputi:

  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • YouTube
  • Roblox

Ke depan, pembahasan rancangan ini akan fokus pada detail teknis pendaftaran, jaminan perlindungan data, dan mekanisme pengawasan agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengorbankan hak privasi. Pengawasan publik dan perumusan aturan turunan diperkirakan akan menentukan implementasi akhir.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait