BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
BPOM menemukan 22 merek obat bahan alam mengandung bahan kimia obat berbahaya selama pengawasan periode Maret 2026 di Indonesia. Temuan ini mencakup produk berizin yang masih diawasi dan produk tanpa izin edar.
Ringkasan temuan
Dari 22 produk yang teridentifikasi, 10 tercatat memiliki Nomor Izin Edar namun tetap dalam pengawasan BPOM. Sementara 12 produk lain tidak memiliki izin edar resmi. Beberapa di antaranya bahkan mencantumkan nomor izin edar palsu pada kemasan untuk menipu konsumen.
Jenis produk dan kandungan berbahaya
Mayoritas produk ilegal ini menyasar pasar stamina pria dan keluhan pegal linu. BPOM mendapati berbagai zat kimia obat yang tidak semestinya ada dalam produk herbal.
| Kategori | Jumlah Produk |
|---|---|
| Produk stamina pria | 13 |
| Produk pegal linu | 6 |
| Penggemuk badan | 1 |
| Pereda gatal | 2 |
Rinciannya meliputi:
- Produk stamina pria mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
- Produk pegal linu mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, kafein, dan parasetamol.
- Satu produk penggemuk badan mengandung siproheptadin tanpa pengawasan medis.
- Dua produk pereda gatal mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, dan parasetamol.
Risiko kesehatan
Kepala BPOM menegaskan bahwa ketiadaan izin edar berarti produk tersebut tidak pernah menjalani evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Penambahan bahan kimia obat ke produk herbal menimbulkan risiko serius bagi konsumen.
Produk yang mengandung sildenafil dan tadalafil dapat memicu gangguan jantung dan kematian mendadak, terutama bila digunakan tanpa pengawasan medis. Risiko stroke juga meningkat pada pengguna obat herbal ilegal tersebut.
Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, atau obat antiinflamasi nonsteroid tanpa kontrol medis berpotensi menyebabkan perdarahan lambung, gangguan ginjal, serta efek samping hormonal seperti moon face.
Temuan luar negeri dan imbauan pelaporan
BPOM juga menerima laporan dari sistem Post-Marketing Alert tentang produk suplemen mengandung bahan kimia obat yang beredar di luar negeri. Dua produk tanpa izin edar ditemukan beredar di Thailand selama periode pengawasan Maret 2026.
Ketiadaan izin edar berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM sehingga kandungannya sangat membahayakan konsumen
BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan kepada pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan langsung atau secara elektronik ke Contact Center HALOBPOM 1500533 dan melalui media sosial resmi BPOM.
Penutup
Temuan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap klaim produk herbal. Konsumen disarankan memeriksa izin edar sebelum membeli dan menghindari penggunaan produk yang mengandung obat tanpa resep tenaga kesehatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPOM Perketat Pengawasan Rantai Pasok Obat untuk Keamanan Publik
BPOM melakukan inspeksi lapangan ke fasilitas distribusi obat untuk menjamin mutu, keamanan, dan akses obat...
Penelitian Unair: Galon PC Tidak Picu Gangguan Hormon dan Kanker
Penelitian Unair menemukan galon polikarbonat (PC) tidak terkait gangguan hormon, reproduksi, atau kanker; k...
BPOM dan HMI Perkuat Pengawasan Obat Lewat Peraturan Baru
BPOM dan HMI sepakat memperkuat pengawasan penjualan obat di toko modern lewat Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun...
Kemenkes Tegaskan Perlindungan Nakes, RS Diminta Perketat Keamanan
Kemenkes minta rumah sakit perketat keamanan dan lindungi tenaga kesehatan; nakes berhak hentikan tindakan j...
Kebakaran TPA Jatiwaringin: 154 Warga ISPA, Anak Batuk dan Muntah
Kebakaran TPA Jatiwaringin menyebabkan 154 warga alami ISPA; banyak anak batuk dan muntah, satu ibu hamil di...
Kemenkes Ungkap 3 Temuan Investigasi Kematian dr Icha
Kemenkes paparkan tiga temuan investigasi kematian dr Icha: prosedur SABU, dugaan intimidasi di IGD, dan lem...