BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
BPOM menemukan 22 merek obat bahan alam mengandung bahan kimia obat berbahaya selama pengawasan periode Maret 2026 di Indonesia. Temuan ini mencakup produk berizin yang masih diawasi dan produk tanpa izin edar.
Ringkasan temuan
Dari 22 produk yang teridentifikasi, 10 tercatat memiliki Nomor Izin Edar namun tetap dalam pengawasan BPOM. Sementara 12 produk lain tidak memiliki izin edar resmi. Beberapa di antaranya bahkan mencantumkan nomor izin edar palsu pada kemasan untuk menipu konsumen.
Jenis produk dan kandungan berbahaya
Mayoritas produk ilegal ini menyasar pasar stamina pria dan keluhan pegal linu. BPOM mendapati berbagai zat kimia obat yang tidak semestinya ada dalam produk herbal.
| Kategori | Jumlah Produk |
|---|---|
| Produk stamina pria | 13 |
| Produk pegal linu | 6 |
| Penggemuk badan | 1 |
| Pereda gatal | 2 |
Rinciannya meliputi:
- Produk stamina pria mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
- Produk pegal linu mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, kafein, dan parasetamol.
- Satu produk penggemuk badan mengandung siproheptadin tanpa pengawasan medis.
- Dua produk pereda gatal mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, dan parasetamol.
Risiko kesehatan
Kepala BPOM menegaskan bahwa ketiadaan izin edar berarti produk tersebut tidak pernah menjalani evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Penambahan bahan kimia obat ke produk herbal menimbulkan risiko serius bagi konsumen.
Produk yang mengandung sildenafil dan tadalafil dapat memicu gangguan jantung dan kematian mendadak, terutama bila digunakan tanpa pengawasan medis. Risiko stroke juga meningkat pada pengguna obat herbal ilegal tersebut.
Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, atau obat antiinflamasi nonsteroid tanpa kontrol medis berpotensi menyebabkan perdarahan lambung, gangguan ginjal, serta efek samping hormonal seperti moon face.
Temuan luar negeri dan imbauan pelaporan
BPOM juga menerima laporan dari sistem Post-Marketing Alert tentang produk suplemen mengandung bahan kimia obat yang beredar di luar negeri. Dua produk tanpa izin edar ditemukan beredar di Thailand selama periode pengawasan Maret 2026.
Ketiadaan izin edar berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM sehingga kandungannya sangat membahayakan konsumen
BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan kepada pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan langsung atau secara elektronik ke Contact Center HALOBPOM 1500533 dan melalui media sosial resmi BPOM.
Penutup
Temuan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap klaim produk herbal. Konsumen disarankan memeriksa izin edar sebelum membeli dan menghindari penggunaan produk yang mengandung obat tanpa resep tenaga kesehatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mengenal Ikan Sidat: Omega-3 Tinggi, Potensi Pangan dan Ekonomi
Ikan sidat kaya Omega-3 (DHA & EPA) dan nutrisi lain, berpotensi jadi sumber pangan bergizi sekaligus komodi...
Paparan Panas Ancaman Kulit: Wardah Perkenalkan Sunscreen dengan Heat Defense
Wardah perkenalkan sunscreen dengan teknologi Heat Defense pada acara di Jakarta, 3 Oktober 2026, untuk lind...
Hari Hewan Sedunia: 5 Penyakit Zoonosis yang Perlu Diwaspadai
Pada Hari Hewan Sedunia (4 Okt), kenali 5 penyakit zoonosis utama, cara penularan, dan langkah pencegahannya...
Dinkes Jabar: Influenza Tipe A Mudah Menular dalam Keluarga
Dinkes Jawa Barat ingatkan influenza tipe A mudah menular di keluarga; isolasi mandiri dan pakai masker pent...
Nakes Tangerang Inspeksi Jajanan Sekolah untuk Cegah Pangan Tak Aman
Nakes Tangerang inspeksi jajanan sekolah untuk memastikan kebersihan, keamanan pangan, dan mendukung tumbuh...
Tangerang Waspadai Influenza Tipe A: Dinkes Imbau Orang Tua Waspada
Dinkes Kota Tangerang imbau orang tua waspada terhadap influenza tipe A; Kabupaten Tangerang melaporkan stat...