Sumut: Potensi PAD Pajak Opson MBLB Bisa Capai Rp5 Miliar
Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih besar dan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun jika tambang ilegal ditertibkan.
Data target dan realisasi pajak opsen
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sumut, realisasi pajak opsen MBLB menunjukkan capaian di atas target pada 2025 dan baru berjalan pada 2026. Optimalisasi penertiban tambang ilegal dianggap kunci untuk meningkatkan penerimaan.
| Tahun | Target (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (%) |
|---|---|---|---|
| 2025 | 3.095.051.628 | 4.433.851.439 | 143,26% |
| 2026 (s.d. 31 Maret) | 3.559.309.372 | 369.082.681 | 10,37% |
Jumlah izin legal dan titik tambang ilegal
Data izin usaha pertambangan legal di Sumut mencatat beberapa jenis izin yang aktif. Sementara di lapangan terdapat ratusan titik tambang ilegal yang masih perlu ditindak.
- 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
- 19 IUP Eksplorasi
- 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)
- 49 titik tambang ilegal yang sudah dipantau dan ditindak
Ancaman hukum dan langkah penindakan
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,"
Menurut Dedi, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penindakan yang dilakukan meliputi imbauan untuk mengurus izin hingga penghentian aktivitas usaha.
"Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,"
Tantangan penertiban
Penanganan tambang ilegal memerlukan pendekatan komprehensif. Dedi menyoroti beberapa kendala yang memperlambat penertiban, antara lain tumpang tindih kewenangan, perubahan regulasi, serta persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Aktivitas tambang ilegal kerap menjadi sumber penghasilan utama warga, sehingga penertiban berpotensi memicu resistensi sosial. Selain itu, keterbatasan personel pengawasan dan lokasi tambang yang terpencil menambah sulit proses penegakan hukum.
Langkah ke depan
Pemprov berencana memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota yang memungut pajak di lapangan. Jika penambangan tanpa izin dapat ditertibkan atau dilegalkan melalui mekanisme perizinan, maka PAD dari pajak opsen MBLB berpeluang meningkat signifikan.
Menurut Dedi, penanganan efektif membutuhkan kombinasi tindakan administratif, pemetaan wilayah, pemberian solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat, serta langkah represif dari aparat penegak hukum.
Upaya itu diharapkan tidak hanya menambah penerimaan daerah, tetapi juga memperbaiki tata kelola pertambangan serta mengurangi dampak lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 'Vape Getar' Jaringan Malaysia
Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka dan menyita 128 unit "Vape Getar" jaringan Malaysia di Medan S...
Sumut Percepat Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung dengan Penang
Pemprov Sumut percepat konektivitas Kuala Tanjung–Penang untuk menekan biaya logistik dan memperkuat daya sa...
Sumut dan DPRD Tinjau Samsat Binjai untuk Kejar Target PAD 2026
Pemprov Sumut dan DPRD meninjau Samsat Binjai (6/7/2026) untuk evaluasi capaian pajak, program percepatan, d...
Tiorita Surbakti Resmi Plt Bupati Langkat, SK Diserahkan Gubernur
Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti menerima SK Plt Bupati dari Gubernur Sumut pada 6 Juli; penekanan pada...
KPK Temukan 55 Kg Logam Diduga Platinum di Mobil Bupati Langkat
KPK menemukan 55 kg logam diduga platinum dalam mobil Bupati Langkat saat OTT; penyidik akan memverifikasi a...
Remaja 16 Tahun Laporkan Penganiayaan oleh Satpol PP Deliserdang
Remaja 16 tahun melapor ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Deliserdang setelah raz...