Sumut: Potensi PAD Pajak Opson MBLB Bisa Capai Rp5 Miliar
Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih besar dan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun jika tambang ilegal ditertibkan.
Data target dan realisasi pajak opsen
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sumut, realisasi pajak opsen MBLB menunjukkan capaian di atas target pada 2025 dan baru berjalan pada 2026. Optimalisasi penertiban tambang ilegal dianggap kunci untuk meningkatkan penerimaan.
| Tahun | Target (Rp) | Realisasi (Rp) | Realisasi (%) |
|---|---|---|---|
| 2025 | 3.095.051.628 | 4.433.851.439 | 143,26% |
| 2026 (s.d. 31 Maret) | 3.559.309.372 | 369.082.681 | 10,37% |
Jumlah izin legal dan titik tambang ilegal
Data izin usaha pertambangan legal di Sumut mencatat beberapa jenis izin yang aktif. Sementara di lapangan terdapat ratusan titik tambang ilegal yang masih perlu ditindak.
- 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
- 19 IUP Eksplorasi
- 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)
- 49 titik tambang ilegal yang sudah dipantau dan ditindak
Ancaman hukum dan langkah penindakan
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,"
Menurut Dedi, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penindakan yang dilakukan meliputi imbauan untuk mengurus izin hingga penghentian aktivitas usaha.
"Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,"
Tantangan penertiban
Penanganan tambang ilegal memerlukan pendekatan komprehensif. Dedi menyoroti beberapa kendala yang memperlambat penertiban, antara lain tumpang tindih kewenangan, perubahan regulasi, serta persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Aktivitas tambang ilegal kerap menjadi sumber penghasilan utama warga, sehingga penertiban berpotensi memicu resistensi sosial. Selain itu, keterbatasan personel pengawasan dan lokasi tambang yang terpencil menambah sulit proses penegakan hukum.
Langkah ke depan
Pemprov berencana memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota yang memungut pajak di lapangan. Jika penambangan tanpa izin dapat ditertibkan atau dilegalkan melalui mekanisme perizinan, maka PAD dari pajak opsen MBLB berpeluang meningkat signifikan.
Menurut Dedi, penanganan efektif membutuhkan kombinasi tindakan administratif, pemetaan wilayah, pemberian solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat, serta langkah represif dari aparat penegak hukum.
Upaya itu diharapkan tidak hanya menambah penerimaan daerah, tetapi juga memperbaiki tata kelola pertambangan serta mengurangi dampak lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal.
Berita Terkait
Pasar Murah Aceh Besar Bantu Warga Jelang Idul Adha
Ketua TP PKK Aceh Besar apresiasi Pasar Murah di Peukan Bada yang bantu warga dapatkan kebutuhan pokok terja...
Ketua Dekranasda Sumbang 3 Canting Batik dan 1 Mesin Tenun di Aceh Besar
Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, menyumbang tiga canting batik dan satu mesin tenun untuk pengrajin b...
43 CPNS Kemenag Nagan Raya Dilantik Jadi PNS
Sebanyak 43 CPNS Kemenag Nagan Raya dilantik menjadi PNS oleh Menag Nasaruddin Umar pada 21 Mei; mayoritas a...
Pemadaman Listrik Sumatera: PLN Periksa Jaringan Setelah Padam 23 Mei
Seluruh Sumatera padam listrik Jumat 23/5 pukul 18.45 WIB. PLN Sumut kerahkan tim teknis untuk pemeriksaan d...
Ibadah Qurban: Makna Spiritual dan Sosial di Aceh Besar
Tgk Tarmizi: qurban adalah sarana membersihkan jiwa dan memperkuat solidaritas sosial, disampaikan pada khut...
Posyandu Aceh Dukung Target Vaksinasi dan IDL, Cakupan 34%
Ketua TP Posyandu Aceh dukung upaya Kemenkes tingkatkan vaksinasi dan IDL; cakupan Aceh saat ini 34% dan tar...