Lokal

Sumut: Potensi PAD Pajak Opson MBLB Bisa Capai Rp5 Miliar

Bagikan:
Ilustrasi lokasi tambang dan penghitungan pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan di Sumatera Utara

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih besar dan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun jika tambang ilegal ditertibkan.

Data target dan realisasi pajak opsen

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sumut, realisasi pajak opsen MBLB menunjukkan capaian di atas target pada 2025 dan baru berjalan pada 2026. Optimalisasi penertiban tambang ilegal dianggap kunci untuk meningkatkan penerimaan.

Tahun Target (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (%)
2025 3.095.051.628 4.433.851.439 143,26%
2026 (s.d. 31 Maret) 3.559.309.372 369.082.681 10,37%

Jumlah izin legal dan titik tambang ilegal

Data izin usaha pertambangan legal di Sumut mencatat beberapa jenis izin yang aktif. Sementara di lapangan terdapat ratusan titik tambang ilegal yang masih perlu ditindak.

  • 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
  • 19 IUP Eksplorasi
  • 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)
  • 49 titik tambang ilegal yang sudah dipantau dan ditindak

Ancaman hukum dan langkah penindakan

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,"

Menurut Dedi, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penindakan yang dilakukan meliputi imbauan untuk mengurus izin hingga penghentian aktivitas usaha.

"Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,"

Tantangan penertiban

Penanganan tambang ilegal memerlukan pendekatan komprehensif. Dedi menyoroti beberapa kendala yang memperlambat penertiban, antara lain tumpang tindih kewenangan, perubahan regulasi, serta persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Aktivitas tambang ilegal kerap menjadi sumber penghasilan utama warga, sehingga penertiban berpotensi memicu resistensi sosial. Selain itu, keterbatasan personel pengawasan dan lokasi tambang yang terpencil menambah sulit proses penegakan hukum.

Langkah ke depan

Pemprov berencana memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota yang memungut pajak di lapangan. Jika penambangan tanpa izin dapat ditertibkan atau dilegalkan melalui mekanisme perizinan, maka PAD dari pajak opsen MBLB berpeluang meningkat signifikan.

Menurut Dedi, penanganan efektif membutuhkan kombinasi tindakan administratif, pemetaan wilayah, pemberian solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat, serta langkah represif dari aparat penegak hukum.

Upaya itu diharapkan tidak hanya menambah penerimaan daerah, tetapi juga memperbaiki tata kelola pertambangan serta mengurangi dampak lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait