Petani Labura Keluhkan Pembatasan Akses Jalan oleh PT SMART
Labuhanbatu Utara — Belasan petani kelapa sawit di Pasar 3 Divisi 4, Kebun Adipati, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, mengeluhkan pembatasan akses kendaraan roda empat ke permukiman dan kebun. Warga menyatakan pembatasan berlaku sejak 1 November 2025 setelah perusahaan memasang plang larangan di badan jalan yang biasa dipakai untuk mengangkut pupuk, kebutuhan sehari-hari, dan hasil panen.
Pemasangan plang dan pembatasan akses
Warga menyebut perusahaan memasang plang yang memperkecil badan jalan. Plang itu menyatakan jalan berada dalam HGU PT SMART Tbk dan melarang pengangkutan logistik di atas satu ton tanpa izin tertulis perusahaan. Pemasangan plang dan pekerjaan parit membuat ruang jalan semakin sempit sehingga kendaraan roda empat sulit melintas.
“Jalan Ini Dibangun dan Dirawat oleh PT SMART Tbk dan Berada di dalam HGU No.1405 a/n. PT SMART Tbk. Dilarang Melewati/Memakai/Menggunakan Jalan Ini untuk Pengangkutan Logistik di Atas 1 Ton Tanpa Izin Tertulis dari PT SMART Tbk,”
Dampak langsung ke petani dan keluarga
Menurut warga, pembatasan memperlambat aktivitas kebun. Mereka menyebutkan pekerjaan yang biasanya selesai beberapa hari kini menjadi dua kali lipat. Pengangkutan panen, pemupukan, dan mobilisasi alat menjadi lebih rumit dan menambah biaya karena barang harus dipindah atau dilangsir ke kendaraan yang lebih kecil.
“Yang seharusnya panen lima hari menjadi 10 hari. Pemupukan yang biasanya cukup dua hari menjadi empat hari. Ini sangat memberatkan kami, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga sulit,”
— Parumum Hasibuan, salah satu petani.
Warga juga mengeluh anak-anak terpaksa melewati jalan berlumpur sehingga sepatu sekolah kotor. Material hasil galian parit menumpuk di badan jalan dan membuat kondisi lalu lintas semakin sulit.
Siapa terdampak dan upaya warga
Buyung menyebut sedikitnya 11 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan langsung dengan HGU merasakan dampak pembatasan. Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan itu tidak diberlakukan seragam, karena masih ada sekitar 400 pemilik kebun lain yang tetap dapat menggunakan akses kendaraan roda empat.
Warga mengaku telah menyampaikan keluhan ke pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, Kementerian ATR/BPN, bahkan ke presiden, namun belum mendapat solusi memuaskan. Mereka juga mengingatkan soal status kepemilikan lahan, termasuk beberapa kebun yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), agar menjadi pertimbangan penyelesaian.
Aspek hukum yang dikemukakan warga
Warga meminta kajian objektif terhadap fungsi sosial tanah HGU dan hak akses jalan. Mereka mengutip bahwa pembatasan akses secara sepihak dan diskriminatif berpotensi melanggar asas perlakuan adil serta kewajiban fungsi sosial tanah menurut Pasal 6 UU No.5 Tahun 1960.
Tanggapan perusahaan
Manajer PT SMART Kebun Adipati, Iskandar Simatupang, belum memberikan keterangan. Saat wartawan mendatangi kantor kebun, manajer disebut tidak berada di tempat. Hingga kini manajemen belum menjelaskan dasar pemasangan plang, status penggunaan jalan, atau rencana penyelesaian keluhan warga.
Warga berharap PT SMART Kebun Adipati dan pemerintah segera mencari solusi agar akses menuju permukiman dan kebun kembali normal, karena kelancaran akses menyangkut aktivitas ekonomi, pendidikan anak, dan kelangsungan hidup sehari-hari.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...