Sidang Kode Etik AKP Fadlun dan Aipda Gultom Dijadwalkan Pekan Depan
MEDAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara segera menggelar sidang kode etik terhadap AKP Fadlun Alfitri dan mantan penyidik Polres Batubara Aipda H Gultom. Sidang dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menindaklanjuti dugaan intervensi dan pemerasan yang melibatkan kedua personel tersebut.
Sidang Akan Digelar Pekan Depan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan Tim Paminal Bid Propam saat ini mempersiapkan proses persidangan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (15/8).
"Hukuman yang akan diberikan kepada keduanya bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan oleh tim kode etik profesi dalam persidangan,"
"Minggu depan akan disidangkan, hasilnya nanti di sana kita tunggu saja,"
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
AKP Fadlun akan disidang disiplin terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus yang melibatkan Aipda H Gultom. Sementara itu, Aipda Gultom menghadapi sidang atas dugaan pemerasan terhadap salah seorang warga sipil.
Ferry Walintukan menegaskan hasil sidang akan menentukan jenis hukuman. Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan kedua terdakwa menerima sanksi berat. Setelah putusan, keduanya akan ditempatkan di Patsus (tempat khusus) selama proses administrasi lebih lanjut.
Riwayat Sidang Kode Etik AKP Fadlun
Kasus saat ini bukanlah pertama bagi AKP Fadlun. Sepanjang kariernya tercatat beberapa kali menjalani pemeriksaan kode etik, antara lain:
- 2011: Disidang terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang saat berpangkat Iptu di Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalsel; dijatuhi teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama satu tahun (SKHD/06/VI/2011/Propam).
- 2015: Disidang atas dugaan penelantaran.
- 2016: Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
- 2023: Disidang terkait dugaan pelecehan seksual.
- 2024–2025: Kasus terbaru terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang yang kini masuk ke proses persidangan.
Proses Lanjutan
Tim kode etik Bid Propam Polda Sumut akan menelaah bukti dan keterangan selama persidangan. Putusan nantinya berpedoman pada fakta yang terungkap di ruang sidang. Jika terbukti melanggar, sanksi disipliner dapat berupa teguran, penempatan khusus, atau hukuman lebih berat sesuai ketentuan internal Polri.
Publik akan menunggu hasil sidang untuk mengetahui langkah administratif dan penegakan disiplin yang diambil terhadap dua anggota tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...