Sidang Kode Etik AKP Fadlun dan Aipda Gultom Dijadwalkan Pekan Depan
MEDAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara segera menggelar sidang kode etik terhadap AKP Fadlun Alfitri dan mantan penyidik Polres Batubara Aipda H Gultom. Sidang dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menindaklanjuti dugaan intervensi dan pemerasan yang melibatkan kedua personel tersebut.
Sidang Akan Digelar Pekan Depan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan Tim Paminal Bid Propam saat ini mempersiapkan proses persidangan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (15/8).
"Hukuman yang akan diberikan kepada keduanya bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan oleh tim kode etik profesi dalam persidangan,"
"Minggu depan akan disidangkan, hasilnya nanti di sana kita tunggu saja,"
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
AKP Fadlun akan disidang disiplin terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus yang melibatkan Aipda H Gultom. Sementara itu, Aipda Gultom menghadapi sidang atas dugaan pemerasan terhadap salah seorang warga sipil.
Ferry Walintukan menegaskan hasil sidang akan menentukan jenis hukuman. Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan kedua terdakwa menerima sanksi berat. Setelah putusan, keduanya akan ditempatkan di Patsus (tempat khusus) selama proses administrasi lebih lanjut.
Riwayat Sidang Kode Etik AKP Fadlun
Kasus saat ini bukanlah pertama bagi AKP Fadlun. Sepanjang kariernya tercatat beberapa kali menjalani pemeriksaan kode etik, antara lain:
- 2011: Disidang terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang saat berpangkat Iptu di Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalsel; dijatuhi teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama satu tahun (SKHD/06/VI/2011/Propam).
- 2015: Disidang atas dugaan penelantaran.
- 2016: Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
- 2023: Disidang terkait dugaan pelecehan seksual.
- 2024–2025: Kasus terbaru terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang yang kini masuk ke proses persidangan.
Proses Lanjutan
Tim kode etik Bid Propam Polda Sumut akan menelaah bukti dan keterangan selama persidangan. Putusan nantinya berpedoman pada fakta yang terungkap di ruang sidang. Jika terbukti melanggar, sanksi disipliner dapat berupa teguran, penempatan khusus, atau hukuman lebih berat sesuai ketentuan internal Polri.
Publik akan menunggu hasil sidang untuk mengetahui langkah administratif dan penegakan disiplin yang diambil terhadap dua anggota tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Perdamaian Aceh 21 Tahun: Tantangan Wujudkan Manfaat Nyata
Wagub Aceh minta manfaat perdamaian nyata setelah 21 tahun, termasuk pengembangan ekonomi lewat sertifikat t...
Ricuh di Banda Aceh saat Peringatan 21 Tahun Perdamaian
Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berakhir ricuh; polisi menembak...
Pemko Medan Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli 27 Agustus 2026
Wali Kota Medan dukung penuh Kenduri Diraja Negeri Deli 27 Agustus 2026 dan pastikan penataan Taman Sri Deli...
Pemko Medan Gelar Gotong Royong Serentak di 21 Kecamatan
Pemko Medan gelar gotong royong serentak di 21 kecamatan pada 15/8 untuk sambut HUT ke-81, sekaligus menampu...
Wabup Serdang Bedagai Tinjau Kontingen Pramuka di Jamnas XII Cibubur
Wabup Serdang Bedagai Adlin Tambunan meninjau kontingen Pramuka Sergai di Jamnas XII Buperta Cibubur, member...
Gempa 6,4 Guncang Simalungun Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa magnitudo 6,4 mengguncang Simalungun, Sumut, Sabtu 15 Agustus pukul 17.54 WIB; BMKG catat kedalaman 16...