Lokal

Pria 24 Tahun Diduga Bacok Nenek di Seirampah, Motif Sapu Lidi

Bagikan:
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti parang terkait kasus penganiayaan di Seirampah

Seirampah, Serdang Bedagai — Seorang pria berinisial BE alias B (24) diamankan polisi setelah diduga membacok neneknya, Rasiyah alias Rariyah (69), pada Jumat, 7 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah. Polisi menyebut penganiayaan ini dipicu karena pelaku merasa terganggu oleh suara sapu lidi yang digunakan korban.

Kejadian dan kondisi korban

Peristiwa terjadi saat korban sedang menyapu di samping rumah dan pelaku sedang tidur. Menurut keterangan polisi, BE merasa kesal oleh bunyi sapu lalu mengambil sebilah parang dan menyerang korban.

"Awalnya pelaku sedang tertidur, sedangkan korban sedang menyapu di samping rumah. Pelaku merasa terganggu dan kesal karena mendengar suara bising dari sapu lidi korban," kata Kapolsek Seirampah AKP Ahmad Albar.

Korban mengalami luka pada bagian kepala. Setelah mendapat pertolongan awal dan dijahit oleh bidan setempat, korban dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk perawatan lebih lanjut.

Penangkapan dan barang bukti

Keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Sei Rampah. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BE pada Sabtu, 8 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Seirampah.

Polisi turut mengamankan satu bilah parang beserta sarungnya sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Seirampah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum dan dugaan motif

AKP Ahmad Albar menyatakan penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa. Namun pemeriksaan awal menunjukkan aksi itu diduga dipicu rasa jengkel pelaku karena tidurnya terganggu oleh suara sapu lidi.

"Jadi motifnya, pelaku kesal karena tidurnya terganggu akibat kebisingan dari suara sapu korban," ujar Albar.

Atas perbuatannya, BE disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan langkah penahanan serta proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menyorot pentingnya penanganan konflik keluarga dan kontrol senjata tajam di lingkungan rumah tangga, sementara pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti terkait kejadian.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait