Medan Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan, Rico Waas Pastikan Kepastian Hukum
Medan — Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, adaptif, dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Alasan pencabutan
Rico Waas menyatakan Perda lama berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, peraturan daerah tidak boleh sekadar kumpulan pasal tanpa arah kebijakan yang jelas dan manfaat bagi masyarakat.
Dia menekankan pentingnya keselarasan antara peraturan daerah dan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun pelaksana di lapangan.
"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,"
Dasar hukum yang dijadikan acuan
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dirancang dengan merujuk pada sejumlah aturan tingkat nasional. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan UU Desa.
Dari evaluasi, ditemukan beberapa pasal pada Perda lama yang dianggap bertentangan atau melampaui kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut.
Proses penyusunan dan tindak lanjut
Pemko Medan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, telah menyusun Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Rico Waas berharap Ranperda ini segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Medan untuk menciptakan tertib hukum di tingkat daerah. Dalam rapat paripurna hadir pimpinan dan anggota dewan, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta pimpinan perangkat daerah dan camat.
Implikasi bagi pemerintahan dan masyarakat
Pencabutan Perda ini diharapkan menghapus regulasi yang tumpang tindih atau usang, sehingga memudahkan pelaksanaan kebijakan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Selain itu, langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses selanjutnya adalah pembahasan Ranperda bersama DPRD. Jika disetujui, Perda lama resmi dicabut dan pengaturan lembaga kemasyarakatan akan mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...