Medan Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan, Rico Waas Pastikan Kepastian Hukum
Medan — Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, adaptif, dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Alasan pencabutan
Rico Waas menyatakan Perda lama berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, peraturan daerah tidak boleh sekadar kumpulan pasal tanpa arah kebijakan yang jelas dan manfaat bagi masyarakat.
Dia menekankan pentingnya keselarasan antara peraturan daerah dan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun pelaksana di lapangan.
"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,"
Dasar hukum yang dijadikan acuan
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dirancang dengan merujuk pada sejumlah aturan tingkat nasional. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan UU Desa.
Dari evaluasi, ditemukan beberapa pasal pada Perda lama yang dianggap bertentangan atau melampaui kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut.
Proses penyusunan dan tindak lanjut
Pemko Medan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, telah menyusun Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Rico Waas berharap Ranperda ini segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Medan untuk menciptakan tertib hukum di tingkat daerah. Dalam rapat paripurna hadir pimpinan dan anggota dewan, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta pimpinan perangkat daerah dan camat.
Implikasi bagi pemerintahan dan masyarakat
Pencabutan Perda ini diharapkan menghapus regulasi yang tumpang tindih atau usang, sehingga memudahkan pelaksanaan kebijakan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Selain itu, langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses selanjutnya adalah pembahasan Ranperda bersama DPRD. Jika disetujui, Perda lama resmi dicabut dan pengaturan lembaga kemasyarakatan akan mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Residivis AA (31) Ditangkap atas Kasus Curanmor di Medan
Polsek Medan Area menangkap residivis AA (31) terkait curanmor di Jalan Jermal 15 Ujung usai laporan korban...
Polrestabes Medan Tangkap Anggota Geng Motor Pengedar Sabu di Tembung
Polrestabes Medan menangkap anggota geng motor MYP (18) di Tembung, Deliserdang, terkait peredaran paket sab...
PS Sukajadi Juara Piala Bupati Sergai U-23 2026
PS Sukajadi juara Piala Bupati Sergai U-23 2026; Bupati Darma Wijaya minta pemain terus kembangkan talenta d...
Pemko Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur terkait Dugaan Suap Jabatan
Pemko Medan membebastugaskan Fernanda sebagai Camat Medan Timur sejak 10 Agustus 2026 menyusul temuan audit...
Bobby Nasution Perluas Beasiswa Poltekkes untuk Mahasiswa Nias
Gubernur Sumut Bobby Nasution janji tingkatkan beasiswa Poltekkes Gunungsitoli setelah 43 dari 66 mahasiswa...
Cek Sumber Susu: AceKid Dorong Transparansi Produksi Susu Formula
AceKid dan Prof. Rini minta orang tua cek sumber dan proses produksi susu formula, bukan cuma klaim kemasan,...