Lokal

Saksi Ungkap Komisi 44% dalam Pengadaan Smartboard Langkat

Bagikan:
Sidang pengadilan pengadaan smartboard Langkat dan pengakuan permintaan komisi

Medan — Terdakwa Budi Pranoto menyatakan adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp49,9 miliar. Pernyataan itu disampaikan saat Budi menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8).

Pengakuan di persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Budi untuk menggali perannya sebagai Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. Menurut Budi, sebelum proyek dimulai, ia didatangi oleh Bahrun Walidin alias Baron yang meminta disediakan 1.000 unit smartboard dan komisi 44 persen.

“Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen,”

Jumlah pesanan dan realisasi

Budi mengatakan hubungan bisnis dengan Baron sudah lama terjalin. Namun dalam praktik, pesanan untuk proyek Langkat terealisasi sebanyak 312 unit, terpisah dari pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.

Aliran dana dan keterlibatan perusahaan

Dalam sidang terungkap pembagian dana antara beberapa perusahaan yang terkait. Budi menyampaikan alokasi penerimaan dari proyek ini sebagai berikut:

  • PT Bismacindo menerima sekitar Rp19 miliar
  • PT Global Nusantara sekitar Rp12 miliar
  • PT Gunung Mas, dipimpin Calvin (putra Budi), sekitar Rp13 miliar

Jaksa lantas mempertanyakan alasan pengalihan penjualan kembali ke PT Gunung Mas, yang masih terkait dengan Budi.

“Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan,”

Pertanyaan soal transfer dan aliran ke pejabat

JPU juga menyoroti bukti transfer sebesar Rp2,8 miliar dari Fatimah, yang tercatat sebagai Komisaris PT Bismacindo, kepada Baron. Selain itu, ada dugaan aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang diterima Baron dari PT Bismacindo dan selanjutnya diduga diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek.

“Ke mana saja uang tersebut diberikan, saya tidak tahu,”

Dakwaan dan proses hukum

Budi juga menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan smartboard di Tebing Tinggi yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. Untuk proyek Langkat, JPU menuduh mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.

Selain Saiful, JPU mendakwa Supriadi dan Budi Pranoto secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan smartboard Langkat tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp49 miliar.

Perkara masih diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan. Para terdakwa berhak membantah dakwaan dan keterangan saksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait