Ranperda Percutseitun dan Sunggal Belum Pasti Rampung 2026
Deliserdang — Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang, Zul Amri ST, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran Kecamatan Percutseitun dan Sunggal belum bisa dipastikan akan selesai dan ditetapkan menjadi Perda pada 2026. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 22 Mei, terkait mekanisme pembahasan yang akan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan bergantung pada prioritas eksekutif.
Status pembahasan dan mekanisme
Zul Amri menjelaskan Ranperda tersebut tidak dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) melainkan akan dibahas oleh Tim Bapemperda. Keputusan akhir apakah Ranperda menjadi Perda bergantung pada urutan prioritas yang ditetapkan oleh Bupati dan eksekutif.
"DPRD tetap akan membahas (pemekaran), namun pembahasan tidak lewat Pansus tapi lewat Tim Bapemperda," kata Zul Amri.
Kronologi singkat pembahasan
Perdebatan soal pemekaran berlangsung sejak Paripurna 10 April 2026, ketika anggota DPRD mempertanyakan mengapa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 belum terjadwal. Awalnya daftar usulan dari Pemkab berjumlah 10 judul tanpa memasukkan Ranperda pemekaran kedua kecamatan itu.
Agenda penetapan Propemperda sempat dibatalkan pada 14 April 2026 karena perwakilan Pemkab tidak hadir. Pada 22 April 2026, usulan inisiatif Pemkab bertambah menjadi 12 judul, termasuk Ranperda Pemekaran Kecamatan Percutseitun dan Ranperda Pemekaran Kecamatan Sunggal serta proposal pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan dan penggabungan sebagian Pancur Batu.
- Ranperda Pemekaran Kecamatan Percutseitun
- Ranperda Pemekaran Kecamatan Sunggal
- Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan
- Penggabungan bagian Kecamatan Pancur Batu ke Sunggal Selatan
Argumen Golkar: lebih ideal pemekaran kabupaten
Zul Amri menilai solusi ideal bukan sekadar memekarkan kecamatan, melainkan mempertimbangkan pemekaran level kabupaten untuk mempercepat layanan publik dan penataan wilayah secara menyeluruh.
"Paling cantik sebenarnya bukan pemekaran kecamatan, tapi pemekaran kabupaten lebih baik sebetulnya. Substansinya kan pemekaran mempermudah pelayanan publik," ujar Zul Amri.
Ia mengingatkan perlunya kajian administrasi mendalam. Menurutnya pemekaran yang hanya berdasar kepadatan atau percepatan layanan bisa menimbulkan masalah administratif dan biaya bagi masyarakat, misalnya perubahan data kependudukan akibat pembagian wilayah yang tidak memperhatikan kondisi alam atau infrastruktur.
Prioritas tata ruang dan kajian teknis
Zul Amri menegaskan fokus Bapemperda saat ini adalah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dianggap mendesak karena banyak masalah lahan yang tidak sesuai aturan lama dan perlu disesuaikan.
"Di Bapemperda, fokus kami tentang RTRW. Perubahan RTRW yang juga urgent karena ada beberapa problematika terkait masalah lahan-lahan," katanya.
Sikap Pemerintah Kabupaten
Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo S.S., menyatakan optimistis Ranperda pemekaran dua kecamatan itu bisa diselesaikan pada 2026. Ia meminta agar tidak berspekulasi bahwa DPRD tidak serius, karena proses legislasi memiliki tahapan dan mekanisme yang harus diikuti.
"DPRD saat ini sangat antusias terhadap perkembangan pemekaran. Tentu di DPRD ada tahapan-tahapan dan mekanisme," kata Lom Lom.
Dengan mekanisme pembahasan yang berpindah ke Bapemperda dan pertimbangan prioritas eksekutif, nasib Ranperda pemekaran Percutseitun dan Sunggal tetap terbuka namun belum final. Ke depan, keputusan akan bergantung pada hasil kajian teknis, perubahan RTRW, dan penetapan skala prioritas oleh Pemkab Deliserdang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tgk Marbawi Yusuf: Makna Kemerdekaan Sejati bagi Umat Islam
Tgk. Marbawi Yusuf menyampaikan khutbah Jumat di Aceh Besar, mengajak umat memahami kemerdekaan sejati sebag...
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun
Penyalahgunaan BBM subsidi di Aceh diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun/tahun; satgas dibentuk untuk me...
BKKBN Sumut Luncurkan Pemutakhiran Data Keluarga SIGA di Simalungun
BKKBN Sumut meluncurkan pemutakhiran Data Keluarga SIGA 2026 di Simalungun untuk memastikan data akurat seba...
Dua Pasien Keracunan di Berastagi Masih Dirawat, Satu Dipulangkan
Tiga pasien diduga keracunan di Berastagi membaik; satu dipulangkan, dua masih dirawat dan dipantau RSU Haji...
Aktivis: P3-TGAI Belum Selesaikan Masalah Irigasi di Aceh Tenggara
Aktivis menilai P3-TGAI 2026 belum menjangkau semua lahan irigasi di Aceh Tenggara, meski ada 247 lokasi yan...
Benny Sinomba Turun Jabatan: Dari Kepala Dinas Jadi Staf Pemprov
Benny Sinomba, kerabat Gubernur Bobby Nasution, dicopot dari jabatan kepala dinas dan kini berstatus staf Pe...