Polres Siantar Tangkap Pelaku Perkosaan dan Curas di Pasar Horas
Siantar — Polres Siantar menangkap RMRM (19), terduga pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan, terkait kejadian di gedung lantai tiga Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei, dan penangkapan berlangsung setelah penyelidikan polisi.
Kronologi kejadian
Menurut penyelidikan, korban UCI (19) asal Riau berangkat bekerja di sebuah warung nasi di Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di Taman Bunga Lapangan Merdeka untuk bertemu teman.
"Awalnya korban UCI (19) warga asal Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Simalungun. Namun korban terlebih dahulu singgah ke Taman Bunga Lapangan Merdeka Siantar berjumpa dengan temannya,"
— AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim Polres Siantar
Setelah itu korban menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Di lokasi, pelaku mendekati korban dengan alasan meminjam ponsel untuk menghubungi saudaranya. Korban menyerahkan ponselnya, namun pelaku justru mengancam dan melakukan perbuatan asusila.
"Korban lalu memberikan handphone miliknya kepada pelaku. Tanpa disadari pelaku malah mengancam korban hingga melakukan perkosaan,"
— AKP Sandi Riz Akbar
Setelah aksi itu, pelaku mengambil ponsel dan uang milik korban. Korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Siantar.
Penangkapan dan proses penyidikan
Polres Siantar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Personel berhasil menangkap RMRM di Jalan MT Hariyono. Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menyatakan pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur penyidikan.
Pasal yang disangkakan
Polisi menjerat RMRM dengan pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Penyidik merujuk pada Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian aparat di daerah setempat karena melibatkan tindakan kekerasan di ruang publik. Korban kini mendapat pendampingan awal dan proses penyidikan berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.
Polres Siantar menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum.
Berita Terkait
Pasar Murah Aceh Besar Bantu Warga Jelang Idul Adha
Ketua TP PKK Aceh Besar apresiasi Pasar Murah di Peukan Bada yang bantu warga dapatkan kebutuhan pokok terja...
Ketua Dekranasda Sumbang 3 Canting Batik dan 1 Mesin Tenun di Aceh Besar
Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, menyumbang tiga canting batik dan satu mesin tenun untuk pengrajin b...
43 CPNS Kemenag Nagan Raya Dilantik Jadi PNS
Sebanyak 43 CPNS Kemenag Nagan Raya dilantik menjadi PNS oleh Menag Nasaruddin Umar pada 21 Mei; mayoritas a...
Pemadaman Listrik Sumatera: PLN Periksa Jaringan Setelah Padam 23 Mei
Seluruh Sumatera padam listrik Jumat 23/5 pukul 18.45 WIB. PLN Sumut kerahkan tim teknis untuk pemeriksaan d...
Ibadah Qurban: Makna Spiritual dan Sosial di Aceh Besar
Tgk Tarmizi: qurban adalah sarana membersihkan jiwa dan memperkuat solidaritas sosial, disampaikan pada khut...
Posyandu Aceh Dukung Target Vaksinasi dan IDL, Cakupan 34%
Ketua TP Posyandu Aceh dukung upaya Kemenkes tingkatkan vaksinasi dan IDL; cakupan Aceh saat ini 34% dan tar...