Polres Siantar Tangkap Pelaku Perkosaan dan Curas di Pasar Horas
Siantar — Polres Siantar menangkap RMRM (19), terduga pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan, terkait kejadian di gedung lantai tiga Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei, dan penangkapan berlangsung setelah penyelidikan polisi.
Kronologi kejadian
Menurut penyelidikan, korban UCI (19) asal Riau berangkat bekerja di sebuah warung nasi di Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di Taman Bunga Lapangan Merdeka untuk bertemu teman.
"Awalnya korban UCI (19) warga asal Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Simalungun. Namun korban terlebih dahulu singgah ke Taman Bunga Lapangan Merdeka Siantar berjumpa dengan temannya,"
— AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim Polres Siantar
Setelah itu korban menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Di lokasi, pelaku mendekati korban dengan alasan meminjam ponsel untuk menghubungi saudaranya. Korban menyerahkan ponselnya, namun pelaku justru mengancam dan melakukan perbuatan asusila.
"Korban lalu memberikan handphone miliknya kepada pelaku. Tanpa disadari pelaku malah mengancam korban hingga melakukan perkosaan,"
— AKP Sandi Riz Akbar
Setelah aksi itu, pelaku mengambil ponsel dan uang milik korban. Korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Siantar.
Penangkapan dan proses penyidikan
Polres Siantar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Personel berhasil menangkap RMRM di Jalan MT Hariyono. Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menyatakan pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur penyidikan.
Pasal yang disangkakan
Polisi menjerat RMRM dengan pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Penyidik merujuk pada Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian aparat di daerah setempat karena melibatkan tindakan kekerasan di ruang publik. Korban kini mendapat pendampingan awal dan proses penyidikan berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.
Polres Siantar menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...