Polres Siantar Tangkap Pelaku Perkosaan dan Curas di Pasar Horas
Siantar — Polres Siantar menangkap RMRM (19), terduga pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan, terkait kejadian di gedung lantai tiga Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei, dan penangkapan berlangsung setelah penyelidikan polisi.
Kronologi kejadian
Menurut penyelidikan, korban UCI (19) asal Riau berangkat bekerja di sebuah warung nasi di Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di Taman Bunga Lapangan Merdeka untuk bertemu teman.
"Awalnya korban UCI (19) warga asal Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Simalungun. Namun korban terlebih dahulu singgah ke Taman Bunga Lapangan Merdeka Siantar berjumpa dengan temannya,"
— AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim Polres Siantar
Setelah itu korban menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Di lokasi, pelaku mendekati korban dengan alasan meminjam ponsel untuk menghubungi saudaranya. Korban menyerahkan ponselnya, namun pelaku justru mengancam dan melakukan perbuatan asusila.
"Korban lalu memberikan handphone miliknya kepada pelaku. Tanpa disadari pelaku malah mengancam korban hingga melakukan perkosaan,"
— AKP Sandi Riz Akbar
Setelah aksi itu, pelaku mengambil ponsel dan uang milik korban. Korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Siantar.
Penangkapan dan proses penyidikan
Polres Siantar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Personel berhasil menangkap RMRM di Jalan MT Hariyono. Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menyatakan pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur penyidikan.
Pasal yang disangkakan
Polisi menjerat RMRM dengan pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Penyidik merujuk pada Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian aparat di daerah setempat karena melibatkan tindakan kekerasan di ruang publik. Korban kini mendapat pendampingan awal dan proses penyidikan berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.
Polres Siantar menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 'Vape Getar' Jaringan Malaysia
Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka dan menyita 128 unit "Vape Getar" jaringan Malaysia di Medan S...
Sumut Percepat Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung dengan Penang
Pemprov Sumut percepat konektivitas Kuala Tanjung–Penang untuk menekan biaya logistik dan memperkuat daya sa...
Sumut dan DPRD Tinjau Samsat Binjai untuk Kejar Target PAD 2026
Pemprov Sumut dan DPRD meninjau Samsat Binjai (6/7/2026) untuk evaluasi capaian pajak, program percepatan, d...
Tiorita Surbakti Resmi Plt Bupati Langkat, SK Diserahkan Gubernur
Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti menerima SK Plt Bupati dari Gubernur Sumut pada 6 Juli; penekanan pada...
KPK Temukan 55 Kg Logam Diduga Platinum di Mobil Bupati Langkat
KPK menemukan 55 kg logam diduga platinum dalam mobil Bupati Langkat saat OTT; penyidik akan memverifikasi a...
Remaja 16 Tahun Laporkan Penganiayaan oleh Satpol PP Deliserdang
Remaja 16 tahun melapor ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Deliserdang setelah raz...