Lokal

Polres Siantar Tangkap Pelaku Perkosaan dan Curas di Pasar Horas

Bagikan:
Penangkapan pelaku oleh Polres Siantar di Jalan MT Hariyono

Siantar — Polres Siantar menangkap RMRM (19), terduga pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan, terkait kejadian di gedung lantai tiga Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei, dan penangkapan berlangsung setelah penyelidikan polisi.

Kronologi kejadian

Menurut penyelidikan, korban UCI (19) asal Riau berangkat bekerja di sebuah warung nasi di Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di Taman Bunga Lapangan Merdeka untuk bertemu teman.

"Awalnya korban UCI (19) warga asal Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Simalungun. Namun korban terlebih dahulu singgah ke Taman Bunga Lapangan Merdeka Siantar berjumpa dengan temannya,"

— AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim Polres Siantar

Setelah itu korban menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Di lokasi, pelaku mendekati korban dengan alasan meminjam ponsel untuk menghubungi saudaranya. Korban menyerahkan ponselnya, namun pelaku justru mengancam dan melakukan perbuatan asusila.

"Korban lalu memberikan handphone miliknya kepada pelaku. Tanpa disadari pelaku malah mengancam korban hingga melakukan perkosaan,"

— AKP Sandi Riz Akbar

Setelah aksi itu, pelaku mengambil ponsel dan uang milik korban. Korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Siantar.

Penangkapan dan proses penyidikan

Polres Siantar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Personel berhasil menangkap RMRM di Jalan MT Hariyono. Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pihak kepolisian menyatakan pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur penyidikan.

Pasal yang disangkakan

Polisi menjerat RMRM dengan pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Penyidik merujuk pada Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menjadi perhatian aparat di daerah setempat karena melibatkan tindakan kekerasan di ruang publik. Korban kini mendapat pendampingan awal dan proses penyidikan berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.

Polres Siantar menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait