Polres Siantar Tangkap Pelaku Perkosaan dan Curas di Pasar Horas
Siantar — Polres Siantar menangkap RMRM (19), terduga pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan, terkait kejadian di gedung lantai tiga Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei, dan penangkapan berlangsung setelah penyelidikan polisi.
Kronologi kejadian
Menurut penyelidikan, korban UCI (19) asal Riau berangkat bekerja di sebuah warung nasi di Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di Taman Bunga Lapangan Merdeka untuk bertemu teman.
"Awalnya korban UCI (19) warga asal Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Simalungun. Namun korban terlebih dahulu singgah ke Taman Bunga Lapangan Merdeka Siantar berjumpa dengan temannya,"
— AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim Polres Siantar
Setelah itu korban menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Di lokasi, pelaku mendekati korban dengan alasan meminjam ponsel untuk menghubungi saudaranya. Korban menyerahkan ponselnya, namun pelaku justru mengancam dan melakukan perbuatan asusila.
"Korban lalu memberikan handphone miliknya kepada pelaku. Tanpa disadari pelaku malah mengancam korban hingga melakukan perkosaan,"
— AKP Sandi Riz Akbar
Setelah aksi itu, pelaku mengambil ponsel dan uang milik korban. Korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Siantar.
Penangkapan dan proses penyidikan
Polres Siantar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Personel berhasil menangkap RMRM di Jalan MT Hariyono. Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menyatakan pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur penyidikan.
Pasal yang disangkakan
Polisi menjerat RMRM dengan pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Penyidik merujuk pada Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian aparat di daerah setempat karena melibatkan tindakan kekerasan di ruang publik. Korban kini mendapat pendampingan awal dan proses penyidikan berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi.
Polres Siantar menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tgk Marbawi Yusuf: Makna Kemerdekaan Sejati bagi Umat Islam
Tgk. Marbawi Yusuf menyampaikan khutbah Jumat di Aceh Besar, mengajak umat memahami kemerdekaan sejati sebag...
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun
Penyalahgunaan BBM subsidi di Aceh diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun/tahun; satgas dibentuk untuk me...
BKKBN Sumut Luncurkan Pemutakhiran Data Keluarga SIGA di Simalungun
BKKBN Sumut meluncurkan pemutakhiran Data Keluarga SIGA 2026 di Simalungun untuk memastikan data akurat seba...
Dua Pasien Keracunan di Berastagi Masih Dirawat, Satu Dipulangkan
Tiga pasien diduga keracunan di Berastagi membaik; satu dipulangkan, dua masih dirawat dan dipantau RSU Haji...
Aktivis: P3-TGAI Belum Selesaikan Masalah Irigasi di Aceh Tenggara
Aktivis menilai P3-TGAI 2026 belum menjangkau semua lahan irigasi di Aceh Tenggara, meski ada 247 lokasi yan...
Benny Sinomba Turun Jabatan: Dari Kepala Dinas Jadi Staf Pemprov
Benny Sinomba, kerabat Gubernur Bobby Nasution, dicopot dari jabatan kepala dinas dan kini berstatus staf Pe...