Lokal

Pejabat Eselon II Ditangkap di Banda Aceh Terkait Dugaan Sesama Jenis

Bagikan:
Kantor Satpol PP Banda Aceh dan gedung pemerintahan kota

Banda Aceh — Satpol PP bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II yang bertugas di Inspektorat pada Rabu sore, 12 Agustus. Penangkapan dilakukan terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis dan tersangka kini diamankan di kantor Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan penangkapan namun menyatakan detail masih dalam proses penyidikan.

Penangkapan dan proses awal

Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan berlangsung pada Rabu sore bersama seorang pihak non-ASN yang diduga terkait dalam peristiwa yang sama. Kedua orang tersebut saat ini berada di kantor Satpol PP/WH untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Wali Kota Illiza mengatakan ia mengetahui kabar itu setelah kembali dari tugas luar daerah dan belum menerima seluruh berkas penyidikan. Ia meminta publik untuk mengonfirmasi ke pihak Satpol PP jika membutuhkan keterangan lebih rinci.

Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses.

Sikap Pemda dan penegakan hukum

Illiza menegaskan pemerintah kota akan menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Semua proses penegakan hukum menurutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan kronologi detail dan bukti akan dituangkan dalam berita acara penyidikan sebelum diambil langkah hukum selanjutnya.

Status kepegawaian dan langkah administratif

Mengenai status kepegawaian pejabat yang ditangkap, Wali Kota menjelaskan keputusan pemecatan atau mutasi bukan berada di kewenangannya. Penilaian terhadap apakah kasus ini masuk ranah hukum syariat atau memerlukan tindakan kepegawaian akan dilakukan oleh lembaga terkait.

Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda.

Dengan demikian, proses administratif seperti pemindahan atau sanksi kepegawaian akan diputuskan melalui mekanisme pemerintahan daerah dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang berjanji menjelaskan temuan lebih lanjut setelah penyidikan resmi rampung.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait