Pejabat Eselon II Ditangkap di Banda Aceh Terkait Dugaan Sesama Jenis
Banda Aceh — Satpol PP bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II yang bertugas di Inspektorat pada Rabu sore, 12 Agustus. Penangkapan dilakukan terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis dan tersangka kini diamankan di kantor Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan penangkapan namun menyatakan detail masih dalam proses penyidikan.
Penangkapan dan proses awal
Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan berlangsung pada Rabu sore bersama seorang pihak non-ASN yang diduga terkait dalam peristiwa yang sama. Kedua orang tersebut saat ini berada di kantor Satpol PP/WH untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wali Kota Illiza mengatakan ia mengetahui kabar itu setelah kembali dari tugas luar daerah dan belum menerima seluruh berkas penyidikan. Ia meminta publik untuk mengonfirmasi ke pihak Satpol PP jika membutuhkan keterangan lebih rinci.
Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses.
Sikap Pemda dan penegakan hukum
Illiza menegaskan pemerintah kota akan menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Semua proses penegakan hukum menurutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan kronologi detail dan bukti akan dituangkan dalam berita acara penyidikan sebelum diambil langkah hukum selanjutnya.
Status kepegawaian dan langkah administratif
Mengenai status kepegawaian pejabat yang ditangkap, Wali Kota menjelaskan keputusan pemecatan atau mutasi bukan berada di kewenangannya. Penilaian terhadap apakah kasus ini masuk ranah hukum syariat atau memerlukan tindakan kepegawaian akan dilakukan oleh lembaga terkait.
Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda.
Dengan demikian, proses administratif seperti pemindahan atau sanksi kepegawaian akan diputuskan melalui mekanisme pemerintahan daerah dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang berjanji menjelaskan temuan lebih lanjut setelah penyidikan resmi rampung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
3,45 Juta Ikut Cek Kesehatan Gratis Sumut, Tantangan Tangani TBC
3,45 juta warga Sumut jalani Cek Kesehatan Gratis hingga Juli 2026; fokus kini pada penemuan TBC dan memasti...
BPKH, BRIN & Harika Dorong Generasi Z Jadi Produsen Konten Dakwah Haji
BPKH, BRIN, dan Harika Foundation mengajak generasi Z menjadi produsen konten dakwah haji lewat program Dai...
DPRD Tanjungbalai Dengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo HUT RI ke-81
DPRD Tanjungbalai menggelar paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada HUT RI ke-81; Pem...
Kontradiksi Pernyataan Soal Kasus Keracunan MBG di Karo
Pernyataan Gubernur dan Bupati Karo berbeda soal dugaan keracunan massal MBG; jumlah korban dan kondisi sisw...
Medan Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
Wali Kota Medan dan Forkopimda membagikan bendera Merah Putih di depan Kantor Wali Kota, menyemarakkan HUT R...
Rico Waas Saksikan Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027
Wali Kota Medan Rico Waas menyaksikan penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo, yang m...