Pejabat Eselon II Ditangkap di Banda Aceh Terkait Dugaan Sesama Jenis
Banda Aceh — Satpol PP bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II yang bertugas di Inspektorat pada Rabu sore, 12 Agustus. Penangkapan dilakukan terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis dan tersangka kini diamankan di kantor Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan penangkapan namun menyatakan detail masih dalam proses penyidikan.
Penangkapan dan proses awal
Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan berlangsung pada Rabu sore bersama seorang pihak non-ASN yang diduga terkait dalam peristiwa yang sama. Kedua orang tersebut saat ini berada di kantor Satpol PP/WH untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wali Kota Illiza mengatakan ia mengetahui kabar itu setelah kembali dari tugas luar daerah dan belum menerima seluruh berkas penyidikan. Ia meminta publik untuk mengonfirmasi ke pihak Satpol PP jika membutuhkan keterangan lebih rinci.
Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses.
Sikap Pemda dan penegakan hukum
Illiza menegaskan pemerintah kota akan menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Semua proses penegakan hukum menurutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan kronologi detail dan bukti akan dituangkan dalam berita acara penyidikan sebelum diambil langkah hukum selanjutnya.
Status kepegawaian dan langkah administratif
Mengenai status kepegawaian pejabat yang ditangkap, Wali Kota menjelaskan keputusan pemecatan atau mutasi bukan berada di kewenangannya. Penilaian terhadap apakah kasus ini masuk ranah hukum syariat atau memerlukan tindakan kepegawaian akan dilakukan oleh lembaga terkait.
Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda.
Dengan demikian, proses administratif seperti pemindahan atau sanksi kepegawaian akan diputuskan melalui mekanisme pemerintahan daerah dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang berjanji menjelaskan temuan lebih lanjut setelah penyidikan resmi rampung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...