Lokal

Keluarga Laporkan Kematian Winda Gowasa ke Polda Sumut

Bagikan:
Ilustrasi kantor kepolisian dan berkas laporan kasus kematian

Medan — Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa melapor ke Polda Sumatera Utara pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan memuat dugaan tindak pidana pembunuhan. Keluarga menilai kematian Winda banyak kejanggalan dan menuntut penyelidikan yang transparan.

Laporan keluarga dan tuntutan penyelidikan

Ayah korban, Sanalui Gowasa, resmi mengajukan pengaduan itu melalui kuasa hukumnya. Mereka meragukan klaim awal bahwa Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan revolver milik mantan suaminya, IM, personel kepolisian aktif.

"Atas pengaduan resmi ini pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, menguji seluruh bukti material, serta memberikan keadilan seadil-adilnya bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa,"

Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, menyatakan keluarga menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah saat tiba di rumah duka. Karena itu keluarga menduga Winda bukan bunuh diri, melainkan korban penganiayaan berat.

Kronologi menurut kepolisian

Pihak kepolisian di Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan laboratorium forensik, dan otopsi. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan hasil awal pemeriksaan saksi.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M sembilan tahun,"

Menurut Calvijn, sebelum kejadian korban berada di dalam kamar bersama dua saksi tersebut. IH sempat keluar kamar dan saat kembali hanya menemukan anak korban di dalam kamar. Tas korban terbuka dan terdapat senjata api di dalamnya.

"Terakhir ada ucapan dari korban dengan berkata maafkan saya,"

Setelah ucapan itu terdengar satu suara letusan. Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis dan menemukan senjata api serta luka tembak di kepala korban.

Hasil otopsi dan silang pendapat keluarga

Tim forensik yang melakukan otopsi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun tajam pada tubuh almarhumah. Temuan utama adalah luka tembak pada bagian kepala.

Sementara itu keluarga menegaskan ada bekas kekerasan yang "tidak wajar" pada jenazah. Paul menyebut pihak keluarga sempat meminta agar unsur pembunuhan berencana dimasukkan dalam laporan.

"Kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Polrestabes Medan dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya,"

Paul berharap dengan terbitnya SP sidik di Polrestabes Medan penyelidikan dapat membuka terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap Winda Lorenza Gowasa.

Langkah selanjutnya

Penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi, menelaah bukti forensik, dan menunggu hasil laboratorium untuk memastikan penyebab kematian secara sahih. Keluarga menuntut proses yang transparan dan menyeluruh agar kebenaran cepat terungkap.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait