Lokal

Kejaksaan Ajukan Banding atas Putusan Kasus Korupsi KPU Tanjung Balai

Bagikan:
Ilustrasi palu hakim dan dokumen perkara korupsi di pengadilan

Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023–2024. Banding diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman yang dinilai kurang dari tuntutan jaksa dan berbeda penerapan pasal.

Ringkasan putusan PN Medan

Majelis hakim PN Medan menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Vonis berbeda diberikan kepada masing-masing terdakwa.

Fitra Ramadhan Panjaitan, Ketua KPU Tanjung Balai, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp128,4 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara itu, Eka Ansari Siregar (Sekretaris), Mhd. Ridho Satria (Bendahara), dan Sri Wahyuni Usman (PPK) masing-masing divonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan pembayaran UP: Eka Rp132,2 juta (telah membayar Rp115 juta), Ridho Rp45,5 juta (sudah lunas), dan Sri Rp56,2 juta (sudah lunas).

Alasan JPU mengajukan banding

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Juergen Panjaitan, membenarkan banding dan menjelaskan langkah berikutnya. Ia mengatakan JPU menghormati putusan pengadilan namun memiliki keberatan atas beberapa aspek vonis.

"Terkait putusan PN Medan dalam perkara tersebut, kami JPU menghormati putusan PN Medan. Untuk upaya hukumnya, JPU telah mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan pertimbangan JPU,"

Juergen menyebutkan beberapa alasan utama banding. Pertama, pemidanaan terhadap Fitra dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU; jaksa menuntut lima tahun, namun hakim memutus tiga tahun. Kedua, jaksa menilai majelis hakim menerapkan pasal berbeda dari tuntutan — tuntutan subsider Pasal 3 UU Tipikor, sedangkan hakim membuktikan primer Pasal 603 KUHP. Ketiga, tuntutan agar pembayaran uang pengganti dilakukan secara tanggung renteng sebesar Rp227 juta tidak dikabulkan oleh hakim.

"Alasan banding terhadap terdakwa Fitra terkait pemidanaan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU... Kemudian, pasal yang dituntut subsider Pasal 3 UU Tipikor, tetapi yang dibuktikan hakim adalah primer Pasal 603 KUHP. Serta, UP tanggung renteng sebesar Rp227 juta... tidak dipenuhi oleh majelis hakim,"

Juergen menambahkan alasan serupa menjadi dasar banding untuk Eka, Ridho, dan Sri, yakni keberatan terhadap penerapan pasal dan tidak dikabulkannya tuntutan UP tanggung renteng.

Proses banding dan langkah selanjutnya

Setelah mendaftarkan banding, JPU akan menyusun memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan PN Tanjung Balai. Proses ini membuka peluang peninjauan ulang terhadap putusan, termasuk aspek pemidanaan dan tuntutan uang pengganti.

Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Fitra dengan pidana lima tahun, sedangkan Eka, Ridho, dan Sri masing-masing dituntut tiga tahun serta pembayaran uang pengganti sesuai nilai yang dinikmati dan tuntutan tanggung renteng Rp227 juta.

Pengajuan banding akan menentukan apakah putusan PN Medan dipertahankan, diperberat, atau diringankan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait