Kejari Padanglawas Gelar Jaksa Sahabat Pendidik untuk Pengelola Sekolah
Padanglawas — Kejaksaan Negeri Padanglawas menyelenggarakan sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik terkait pengelolaan dana revitalisasi pembangunan satuan pendidikan. Kegiatan digelar Rabu, 21 Oktober, di aula SMKN 1 Barumun. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi sebagai tindak lanjut MoU
Kegiatan merupakan lanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Padanglawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Padanglawas. Program ini bertujuan membangun sinergi institusi dalam memberikan pemahaman hukum kepada pengelola pendidikan.
Acara menghadirkan tiga narasumber dari Kejari Palas, yaitu T. Bastanta Tarigan, S.H. (Kepala Seksi Intelijen); Nicolas Bram Sitepu, S.H. (Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara); dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H. (Kepala Subseksi I Intelijen).
Peserta dan materi sosialisasi
Peserta adalah pengelola satuan pendidikan penerima dana revitalisasi, mencakup jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Padanglawas. Materi fokus pada tata kelola pelaksanaan kegiatan dan administrasi pertanggungjawaban anggaran.
Selain teknis pengelolaan, penyuluhan menggarisbawahi pentingnya mengantisipasi potensi masalah hukum dalam setiap tahapan pembangunan sekolah. Narasumber memberi contoh praktik pelaporan dan dokumentasi yang harus dipenuhi.
Pesan Kejari: profesional, cermat, dan akuntabel
Kejari mendorong para pengelola menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Penekanan diberikan pada tata kelola yang jelas agar hasil revitalisasi benar-benar mendukung proses belajar mengajar.
"Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan diharapkan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga hasil pembangunan bisa bermanfaat secara optimal dalam menunjang proses belajar mengajar," ujar T. Bastanta Tarigan.
Bastanta menambahkan bahwa program ini juga membangun komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan dan pengelola pendidikan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong penyelenggaraan pendidikan yang baik.
"Sehingga melalui kegiatan seperti ini akan terbangun sinergi yang bisa membantu mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum sejak dini, sekaligus menciptakan lingkungan pelaksanaan pembangunan sekolah yang tertib dan bertanggung jawab," kata Bastanta.
Dengan sosialisasi ini, Kejari berharap pengelola sekolah lebih siap menerapkan prosedur administrasi dan akuntabilitas. Ke depan, tindak lanjut diharapkan meliputi pendampingan teknis dan pengawasan untuk menjaga kualitas serta kepatuhan pelaksanaan revitalisasi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Mahasiswa S2 Laporkan Pengurus UDA ke Polda Sumut soal Ijazah
Mahasiswa S2 UDA melapor ke Polda Sumut terkait penahanan ijazah meski telah melunasi pembayaran; laporan me...
Kejari Nias Selatan Cegah Penyimpangan Revitalisasi Sekolah
Kejari Nias Selatan gelar penerangan hukum untuk mencegah penyimpangan dan mengamankan proyek revitalisasi s...
Kajari Nias Selatan Lantik 8 Pejabat Eselon IV
Kajari Nias Selatan melantik delapan pejabat Eselon IV pada 20/10 untuk memperkuat organisasi dan meningkatk...
Vonis 7 Tahun untuk Pelaku KDRT di Medan
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dani Sitorus atas kasus KDRT yang menyebabk...
Polda Sumut Selidiki Dugaan Penyerobotan Rumah di Medan Johor
Polda Sumut menyelidiki dugaan penyerobotan rumah di Villa Kencana, Medan Johor, setelah penjualan dibatalka...
Bobby Nasution: ASN Digital Wajib Bertanggungjawab ke Rakyat
Gubernur Sumut Bobby Nasution minta ASN bertanggungjawab kepada rakyat dan adaptif terhadap teknologi, lewat...