Lokal

Kejari Nias Selatan Cegah Penyimpangan Revitalisasi Sekolah

Bagikan:
Sesi penerangan hukum Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan di Aula Cabang Dinas Pendidikan

NIAS SELATAN — Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggelar penerangan hukum bertema "Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis dan Pencegahan Penyimpangan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan" pada Senin (20/10). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV Provinsi Sumatera Utara, Jalan Boloho Indah, Kelurahan Pasar Telukdalam.

Kegiatan dan materi

Acara menyajikan pemaparan tentang pengamanan pembangunan proyek strategis dan pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Pembicara menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Materi utama meliputi:

  • Pengamanan pembangunan proyek strategis;
  • Pencegahan penyimpangan pada revitalisasi satuan pendidikan;
  • Pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel;
  • Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.

Kendala dan potensi AGHT

Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Kepala satuan pendidikan, ketua panitia pembangunan, dan tim teknis mengemukakan sejumlah kendala yang mereka hadapi.

  • Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari internal;
  • AGHT dari faktor eksternal;
  • Kendala perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan anggaran;
  • Permasalahan kepatuhan terhadap peraturan.

Koordinasi dan pengawasan

Panitia dan peserta didorong meningkatkan koordinasi dan pengawasan untuk memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat. Peserta mengikuti acara dengan tertib dan antusias, serta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman lapangan.

Pernyataan resmi

"Serta mengantisipasi potensi AGHT agar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dapat berjalan aman, tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,"

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, SH, sebagai harapan agar seluruh pihak memahami urgensi pengamanan pembangunan dan pencegahan penyimpangan.

Implikasi dan tindak lanjut

Diharapkan kegiatan ini meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran para pihak terkait, khususnya soal transparansi pengelolaan anggaran serta pentingnya pengawasan teknis. Upaya ini bertujuan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, dan masalah hukum, sehingga revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait