Lokal

Vonis 7 Tahun untuk Pelaku KDRT di Medan

Bagikan:
Sidang vonis KDRT di PN Medan; terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun

Medan — Dani Sitorus (36) dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (21/10). Vonis diberikan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Sartika Simamora, mengalami luka berat. Majelis menilai perbuatan pelaku melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1/2026.

Vonis dan pertimbangan hakim

Majelis hakim yang diketuai Philip menyatakan Dani terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,”

Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan faktor pemberat yaitu korban mengalami luka berat dan trauma mendalam. Satu hal meringankan adalah pengakuan serta penyesalan terdakwa.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,”

Usai putusan, majelis memberi waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Kronologi kejadian

Peristiwa terjadi di rumah pasangan di Jalan Jaring Udang II Mawar, Lingkungan 28, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (16/2/2026) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, Dani menjemput istrinya dari rumah teman dan membawa pulang.

Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban mandi dengan maksud berhubungan badan. Setelah korban mandi dan duduk di dapur, terjadilah percekcokan karena terdakwa menuduh istrinya pergi bersama pria lain (PIL), diduga karena melihat kondisi kaki korban yang kotor.

Perselisihan memanas hingga sekitar pukul 23.15 WIB. Jaksa menyebut Dani mencekik leher korban sampai terjatuh dari kursi, lalu menendang kepala korban. Terdakwa mengaku niat menghabisi dilatari rasa cemburu dan tidak dihargai.

Dani kemudian mengambil parang sepanjang sekitar 30 cm dan menyerang kembali. Jaksa menjelaskan adanya bacokan pada bagian belakang kepala satu kali, tangan kanan satu kali, serta kaki atau lutut kanan dua kali. Korban berusaha menangkis hingga tersungkur bersimbah darah.

Dampak bagi korban dan reaksi keluarga

Korban mengalami luka berat dan trauma. Teriakan meminta tolong membangunkan kelima anak pasangan itu dan menarik perhatian tetangga. Salah satu anak, Shinta, sempat mendorong terdakwa agar menjauh dari ibunya.

Barang bukti dan penahanan

Setelah menyerang, terdakwa keluar rumah membawa parang yang kemudian dibuang ke pinggiran laut sekitar lima meter dari lokasi untuk menghilangkan barang bukti. Warga bersama kepala lingkungan mengamankan Dani dan menyerahkannya ke Polres Pelabuhan Belawan.

Perkara ini disidangkan di PN Medan dengan dasar tuduhan sesuai ketentuan KDRT yang telah disesuaikan dengan perubahan pidana lewat UU No. 1/2026. Putusan memberikan ruang bagi terdakwa untuk menerima vonis atau menempuh upaya hukum banding.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait