Lokal

1 Ton Narkoba Disita di Selat Malaka, 8 Orang Diamankan

Bagikan:
Kapal yang diamankan di Dermaga Pelabuhan Belawan sedang diperiksa petugas

MEDAN — Tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba di Perairan Laut Selat Malaka pada Rabu (21/10). Aparat mengamankan satu kapal yang membawa sekitar 1 ton narkoba dan menahan delapan orang diduga sebagai pelaku jaringan internasional.

Penangkapan dan barang bukti

Kapal yang membawa muatan narkoba kini berada di dermaga Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas gabungan sedang melakukan penggeledahan dan validasi barang bukti.

Selain kapal dan paket narkoba seberat 1 ton, aparat turut mengamankan delapan orang yang diduga terkait jaringan penyelundupan tersebut. Penyidikan awal masih berlangsung untuk menetapkan peran masing-masing tersangka.

Pejabat yang terlibat dan keterangan resmi

Nantinya pengungkapan detail kasus ini akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Sejumlah pejabat penegak hukum telah berada di lokasi pemeriksaan.

  • Brigjen Pol Tatar Nugroho, Kepala BNN Sumut
  • Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Narkoba Polda Sumut
  • Tim Bareskrim Polri dan petugas Bea Cukai

Kasus narkoba itu yang mengungkap Bareskrim Polri

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan pengungkapan tersebut dan menyatakan bahwa Bareskrim Polri memimpin pengungkapan kasus.

Rute penyelundupan dan konteks regional

Selat Malaka dikenal sebagai jalur utama penyelundupan dari kawasan Segitiga Emas—Myanmar, Laos, dan Thailand—masuk ke Indonesia melalui Aceh dan Sumatera Utara. Kondisi geografis dan arus laut membuat selat ini rawan menjadi jalur lintas bagi sindikat internasional.

Pengungkapan kali ini menunjukkan upaya intens aparat untuk memutus jaringan tersebut dan memperketat pengawasan di perairan strategis.

Tindak lanjut penyidikan

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan asal muatan, jalur distribusi, serta keterlibatan pihak lain. Barang bukti dan tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengumuman resmi dan rincian tambahan kasus dijadwalkan disampaikan oleh Kapolri dalam waktu dekat setelah pemeriksaan di Pelabuhan Belawan rampung.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait