Lokal

Kominfo Sumut Raih Predikat Informatif, Peringkat Teratas OPD

Bagikan:
Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara menerima predikat Informatif

Medan — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik. Penghargaan itu menempatkan Dinas Kominfo di peringkat teratas kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, kata Kepala Dinas Erwin Hotmansah Harahap, Rabu (21/10).

Prestasi dan komitmen pengelolaan informasi

Erwin menegaskan pencapaian ini bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya memberi akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Ia mengatakan keterbukaan informasi menjadi kewajiban publik, bukan sekadar mengejar penghargaan.

"Capaian ini adalah hasil yang akan terus kami jaga, namun bukan cuma penghargaan ini yang kami upayakan. Kami terus berupaya agar masyarakat tahu proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,"

Menurut Erwin, kebijakan keterbukaan telah diintegrasikan ke dalam visi dan misi jangka panjang pemerintah daerah. Dinas Kominfo juga menerapkan sistem informasi berbasis teknologi secara berkelanjutan untuk mempertahankan tren positif indeks keterbukaan.

Upaya memperluas akses dan layanan

Salah satu langkah konkret adalah pengembangan situs layanan informasi publik ppid.sumutprov.go.id. Situs itu dimaksudkan agar masyarakat memperoleh informasi secara cepat dan transparan.

Selain layanan digital, masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan informasi publik secara langsung di Lobby Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Dinas Kominfo juga melakukan pemantauan berkala terhadap tingkat kepatuhan setiap unit kerja.

Masukan dan pengaduan publik dianalisis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan informasi. Pendekatan ini dipakai untuk memastikan proses keterbukaan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Proses penilaian dan tantangan

Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, menjelaskan penilaian KI Sumut Award 2026 melalui beberapa tahapan. Tahapan itu meliputi bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, serta monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.

Haris menyebutkan hasil penilaian dipengaruhi faktor seperti pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, dan kelengkapan dokumen pendukung. Ia menambahkan bahwa standar nilai untuk meraih predikat Informatif naik dari sebelumnya 80 menjadi 90.

Implikasi dan langkah ke depan

Meski Dinas Kominfo meraih predikat tertinggi di antara OPD, Erwin mengakui Pemerintah Provinsi Sumut secara keseluruhan belum berpredikat Informatif. Dinas Kominfo berupaya mendorong Pemprov meraih predikat tersebut melalui peningkatan transparansi dan perbaikan layanan.

Upaya penguatan sistem, peningkatan koordinasi antarunit, dan pemenuhan dokumentasi menjadi fokus untuk menjaga serta meningkatkan indeks keterbukaan informasi di Sumut ke depan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait