Lokal

Polda Sumut Selidiki Dugaan Penyerobotan Rumah di Medan Johor

Bagikan:
Polisi dan warga di depan rumah kontrakan di Kompleks Villa Kencana Medan Johor

MEDAN — Penyidik Subdit Harda Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki dugaan penyerobotan rumah kontrakan oleh seorang penyewa berinisial E di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor.

Penyelidikan dan kunjungan ke lokasi

Pada Rabu (21/10), personel Subdit Harda yang dipimpin Kompol Faidir mendatangi rumah yang menjadi objek sengketa. Mereka datang didampingi Kepala Lingkungan setempat untuk menginventarisir bukti dan keterangan saksi.

"Kedatangan kami untuk mendalami laporan dugaan penyerobotan rumah yang dilaporkan korban Suhairy dan istrinya Susilawati," ujar Kompol Faidir.

Kronologi transaksi yang memicu sengketa

Pemilik rumah, Suhairy, menyatakan awal masalah bermula saat ia menyetujui penjualan rumah yang dikontrak E dengan nilai disepakati sebesar Rp400 juta. Pembayaran disepakati secara termin tiga tahap.

Skema yang disetujui adalah pembayaran pertama Rp150 juta pada November 2025, kedua Rp150 juta pada Februari 2026, dan ketiga Rp100 juta pada Februari 2027. Namun E disebutkan hanya menyerahkan uang muka sebesar Rp90 juta.

Suhairy menuturkan karena pelunasan tidak terjadi, uang DP Rp90 juta telah dikembalikan dan penjualan dibatalkan. Meski begitu, E disebut masih menempati rumah tersebut tanpa membayar kontrakan.

"Saya dan keluarga merasa dikriminalisasi karena dilaporkan ke Polrestabes Medan. Lebih parahnya lagi si E sampai sekarang ini masih menempati rumah saya tanpa membayar uang kontrakan," kata Suhairy.

Tindakan hukum pemilik dan laporan ke Polda

Kuasa hukum pemilik, Husen Harahap, menyampaikan telah mengirimkan somasi kepada E sebanyak tiga kali, namun tanpa tanggapan. Karena itu, pemilik melaporkan kasus penyerobotan ke Polda Sumut.

Kasus tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2026. Husen menyebutkan pihaknya menilai kliennya berupaya menjaga hak atas properti yang sah.

"Saudari E kita laporkan atas penyerobotan dan menguasai rumah milik orang lain tanpa hak dan izin. Sayang, sulit mencari keadilan. Laporan jalan ditempat," ujar Husen Harahap.

Implikasi dan prospek penyelesaian

Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan apakah tindakan E memenuhi unsur pidana penyerobotan atau perdata terkait perjanjian jual-beli. Polisi akan memeriksa bukti transfer, saksi, dan status hukum kepemilikan.

Jika bukti menunjukkan penguasaan tanpa hak, penyidik dapat menindaklanjuti dengan tindakan hukum sesuai ketentuan. Sementara itu, pemilik berharap proses hukum memberi kejelasan dan pemulihan hak atas properti yang disengketakan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait