Lokal

Kejari Medan Ajukan Kasasi atas Pengurangan Vonis Pembunuh Lina

Bagikan:
Sidang kasasi kasus pembunuhan Lina di Medan

Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memangkas hukuman terdakwa David Chandra dari 12 tahun 6 bulan menjadi 9 tahun penjara dalam kasus pembunuhan guru zumba sekaligus pacarnya, Lina. Pengajuan memori kasasi disampaikan Rabu, 21 Oktober, oleh tim JPU karena putusan banding dinilai tidak sesuai tuntutan.

Kronologi dan proses peradilan

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah terdakwa pada Sabtu, 23 Agustus 2025. David didakwa melakukan penganiayaan berulang kali terhadap Lina menggunakan botol minuman keras hingga korban mengalami luka serius.

Lina sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara, sementara JPU awalnya menuntut 13 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan memperkecil hukuman menjadi 9 tahun penjara, sehingga JPU memilih menempuh upaya kasasi ke MA.

Alasan pengajuan kasasi

JPU Kejari Medan menyatakan putusan banding tidak sejalan dengan tuntutan jaksa sehingga mengajukan kasasi untuk memperjuangkan hukuman yang dianggap layak. Pernyataan resmi disampaikan oleh JPU AP Frianto Naibaho kepada wartawan.

"Sudah, sudah mengirimkan memori kasasi kami. Kasasi kami ajukan karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan kami,"

Pasal dan dakwaan

Dalam putusan banding, hakim menyatakan David terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan memuat unsur penganiayaan berulang yang berujung pada kematian korban.

Identitas terdakwa disebutkan sebagai warga Jalan Pukat II Nomor 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berusia 41 tahun.

Proses selanjutnya

Setelah pengajuan memori kasasi, berkas akan diperiksa oleh Mahkamah Agung. MA dapat menerima, menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat banding sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jika kasasi dikabulkan, putusan banding bisa berubah kembali. Jika ditolak, vonis 9 tahun pada tingkat banding tetap berlaku sampai ada upaya hukum lain yang sah.

Catatan: Proses kasasi merupakan tahap terakhir pengujian hukum materiil dan formal di tingkat Mahkamah Agung sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait