Lokal

Mahasiswa S2 Laporkan Pengurus UDA ke Polda Sumut soal Ijazah

Bagikan:
Mahasiswa melapor ke Polda Sumatera Utara terkait penahanan ijazah

MEDAN — Seorang mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Darma Agung (UDA), David Eka Putra, melaporkan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) ke Polda Sumatera Utara pada 21 Oktober 2026. Laporan diajukan terkait penahanan ijazah S2 yang belum diserahkan, meskipun menurut pelapor seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi.

Kronologi pelaporan dan upaya penyelesaian

David resmi mencatat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1789/X/2026/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tertanggal 21 Oktober 2026. Pihak yang dilaporkan meliputi Ketua Pembina YPDA Richard Elyas Pardede, Ketua Yayasan saat ini Hana Nelsri Kaban, dan mantan Ketua Yayasan Partahi Siregar.

Menurut David, sebelum menempuh jalur pidana, ia dan sejumlah rekan sempat berkomunikasi dengan Direktur Pascasarjana UDA, Dr Novi Juli Rosani Zulkarnain, untuk menyelesaikan masalah penyerahan ijazah. Namun pembicaraan itu berujung buntu karena kampus kembali meminta pembayaran tambahan.

"Saya melapor untuk mendapat kepastian hukum terkait tertahannya ijazah S2 saya di Universitas Darma Agung," kata David usai membuat laporan di Ditreskrimum Polda Sumut.

Gugatan atas permintaan pembayaran ganda

David menyatakan keberatan karena semua kewajiban keuangan selama perkuliahan telah terpenuhi. Mereka bahkan sudah meja hijau menjelang wisuda, tetapi tiba‑tiba diminta melunasi lagi sejumlah tagihan.

"Tinggal wisuda, namun kami kembali diminta membayar. Tentu kami keberatan," ujar David yang didampingi Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), Liston Hutajulu.

David menduga permintaan pembayaran ulang itu berakar dari dualisme kepengurusan yayasan yang berujung pada pergantian pengelola UDA. Ia menegaskan persoalan internal yayasan tidak boleh membebani mahasiswa yang telah memenuhi kewajiban finansialnya.

Dasar hukum pelaporan

Dalam laporan, David merujuk pada dokumen yayasan yang menunjukkan perubahan susunan pengurus. Ia menyebut Akta YPDA Nomor 12 Tahun 2022 yang mencatat Richard sebagai anggota pembina, kemudian Akta Nomor 02 Tahun 2025 yang menunjuk Richard sebagai Ketua Pembina dan Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan.

Selain itu, David mengutip Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar meminta pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang memegang kendali atau memberi perintah dalam suatu korporasi.

"Merujuk Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka ketua yayasan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas penahanan ijazah kami," ujar David.

Tuntutan dan harapan

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan tuntas. Ia berharap proses hukum dapat mengakhiri praktik yang membuat mahasiswa berpotensi membayar dua kali akibat konflik internal yayasan.

"Ini sangat simpel, masalahnya adalah tidak boleh dualisme yayasan membuat para mahasiswa harus dikenakan pembayaran kewajiban sebanyak dua kali," kata Liston.

Kasus ini kini berlanjut ke penyelidikan pihak kepolisian. Jika ditindaklanjuti, proses hukum di Polda Sumut akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam penahanan ijazah dan siapa yang bertanggung jawab atas dampak administrasi kepada mahasiswa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait