Lokal

Tersangka Korupsi Bantuan Samosir Tak Hadir di Sidang PN Medan

Bagikan:
Suasana sidang terkait perkara korupsi bantuan bencana Kabupaten Samosir di PN Medan

Medan — Tersangka Jonni Ronal Simanjuntak tidak menghadiri panggilan Jaksa dalam sidang perkara korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana Kabupaten Samosir pada Kamis, 31 Juli, di Pengadilan Negeri Medan. Pihaknya beralasan berhalangan karena sakit dan menyerahkan surat keterangan dokter.

Ketidakhadiran dan permintaan penasihat hukum

Pada sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mencatat ketidakhadiran Jonni dan menyatakan tersangka telah menunjukkan surat sakit. Dua penasihat hukum yang hadir meminta agar Jonni dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

Mereka juga mengusulkan agar apabila diperlukan, pihak Kementerian Sosial dipanggil untuk melengkapi pembuktian perkara.

"Begitu info dari timnya, tapi perkara ini tetap proses dan mereka juga mengusahakan secepat mungkin untuk tahap penuntutan,"

Status berkas dan pemeriksaan saksi

Kasi Pekum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan berkas perkara terhadap Jonni saat ini belum berstatus P21. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait perkara.

Kasus ini dilaporkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp516 juta, sehingga penyidik dan penuntut menyatakan berupaya mempercepat proses penuntutan setelah pemeriksaan saksi selesai.

Dampak proses persidangan dan langkah selanjutnya

Ketidakhadiran tersangka menunda jalannya pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan namun tidak menghentikan proses persidangan. Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan setelah kepastian kehadiran atau dokumen medis diperiksa.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), tahap penuntutan akan dilanjutkan oleh Jaksa. Sementara itu, pemeriksaan saksi terus berlangsung untuk memperkuat bukti dalam persidangan.

Permintaan dan kemungkinan pemanggilan pihak eksternal

  • Penasihat hukum meminta kehadiran tersangka pada sidang berikutnya.
  • Diajukan opsi pemanggilan Kementerian Sosial bila diperlukan untuk pembuktian.
  • Kejati Sumut menyebut upaya percepatan tahap penuntutan terus berjalan.
Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait