ASN Sekretaris Dinas Labuhanbatu Ditangkap, Rugikan Rp2 Miliar
Medan — Tim Polsek Medan Kota menangkap MS (50), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Labuhanbatu yang diduga melakukan penipuan proyek fiktif pengadaan laptop hingga merugikan sekitar Rp2 miliar. Penangkapan terjadi setelah laporan korban pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kronologi penipuan
Kasus bermula pada Juli 2026 saat MS, yang menjabat Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, menawarkan kerja sama proyek pengadaan laptop kepada Yudhi Hari Pratama (33) warga Kabupaten Asahan. Keduanya sudah saling kenal sebelumnya.
Pelaku meminta korban menjadi pemodal dan menjanjikan keuntungan. Mereka lantas datang ke salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso untuk membeli 20 unit laptop senilai Rp183.500.000.
"Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan pelaku sejak 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi 4 korban lainnya masih kita selidiki," kata Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R Gultom.
Modus dan janji keuntungan
MS menjanjikan pembagian keuntungan sebesar Rp65 juta, dengan rincian bagi korban sebagai pemodal Rp40 juta dan pemberi proyek Rp25 juta. Namun setelah pembelian, MS diduga memalsukan dokumen anggaran dan kontrak pelaksanaan dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu untuk menutupi transaksi.
"Korban sebagai pemodal dijanjikan bagian keuntungan Rp 40 juta, sedangkan pemberi proyek (tersangka) Rp25 juta," jelas Harles.
Pengungkapan dan barang bukti
Setelah mencurigai proyek tersebut, korban melakukan pengecekan dan menemukan bahwa pengadaan itu tidak ada alias fiktif. Laporan ke Polsek Medan Kota kemudian diajukan, dan pelaku berhasil ditangkap.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait tindak pidana pemalsuan dan penipuan, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp13 juta
- Stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu
- Laptop yang diduga dipakai untuk membuat dokumen palsu
- 2 unit handphone
- Buku kwitansi, 4 pulpen, dan dokumen terkait lainnya
Proses penyidikan
Penyidik masih mengusut jejak uang dan mengonfirmasi adanya korban lain. Menurut keterangan polisi, tindakan yang sama sudah dilakukan tersangka beberapa kali sejak 2023, dengan total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar. Empat korban lain masih dalam pemeriksaan untuk memperkuat berkas penyidikan.
Kasus ini menambah perhatian pada pengawasan internal pengadaan barang di lingkungan pemerintahan daerah. Proses hukum terhadap MS akan dilanjutkan untuk menentukan unsur pidana pemalsuan dan penipuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...