Lokal

Medan: Ketua IKRAR Bantah Tuduhan 'Calo' terhadap Rivai Parinduri

Bagikan:
Harist Lubis memberi klarifikasi via Zoom soal tuduhan terhadap Rivai Parinduri

MEDAN — Ketua Keluarga Besar Ikatan Kekeluargaan Antar Rekanan (IKRAR) Harist Lubis SE membantah keras pemberitaan yang menyebut Rivai Parinduri sebagai calo dan "oknum pegawai". Pernyataan disampaikan melalui pertemuan daring bersama Sekretaris Syahril, Sabtu (5/9/2026), untuk meluruskannya agar publik menerima informasi yang benar.

Bantahan IKRAR dan konteks pemberitaan

Harist menjelaskan bahwa kabar yang beredar itu tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa berkas yang diambil Rivai belum berstatus proyek berjalan karena masih dalam tahap administrasi.

"Ngambil berkas kok dikatakan calo," tegas Harist Lubis. "Sepengetahuan kami ia bukan calo dan bukan pegawai. Beritanya jelas hoax."

Harist menyatakan keterkejutannya membaca label tersebut pada pemberitaan online dan unggahan media sosial. Menurutnya, menyebut seseorang sebagai calo proyek sementara proyek belum dimulai adalah fitnah.

Posisi Rivai Parinduri

Dalam klarifikasinya, Harist merinci posisi Rivai di dunia jurnalistik dan hubungan antar lembaga. Ia menyebut peran Rivai bukan sebagai staf BUMD melainkan figur yang aktif di organisasi wartawan.

  • Ketua forum wartawan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Medan.
  • Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara.

Harist menekankan integritas Rivai dan kemampuannya menjalin komunikasi baik di internal BUMD maupun dengan pihak eksternal.

Saran penyelesaian dan kode etik jurnalistik

Harist meminta agar rekan-rekan jurnalis menerapkan kode etik jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi sebelum memublikasikan berita. Ia mengingatkan konsekuensi moral dan hukum dari menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

"Saya harapkan kawan-kawan jurnalis sebelum menuliskan berita harus konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik agar tidak terjadi fitnah karena dosanya sangat besar," kata Harist Lubis.

Terpisah, Ahli Pers Dewan Pers Sumatera Utara, Rizal R. Surya, menyarankan penyelesaian melalui mekanisme resmi. Ia merekomendasikan agar pihak yang merasa dirugikan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers.

"Sebaiknya persoalan seperti ini dilaporkan saja ke Dewan Pers," ujar Rizal R. Surya.

Langkah pelaporan ke Dewan Pers dinilai relevan untuk menegakkan standar jurnalistik dan memberi ruang klarifikasi resmi. Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi dan tanggung jawab media dalam menyajikan informasi publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait