Lokal

Kepling Medan Ditangkap Jual Vape Getar dan Ekstasi

Bagikan:
Petugas mengamankan barang bukti narkoba di Medan

Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap kepala lingkungan berinisial FAP (41) pada Jumat (4/9) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menjual narkoba, yakni dua unit vape getar merek El Chapo dan dua butir pil ekstasi.

Penangkapan dan barang bukti

Personel Polrestabes Medan menyita dua unit vape getar dan dua pil ekstasi dari tangan pelaku. Penangkapan berlangsung pada operasi yang menargetkan peredaran narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso.

Polisi sebut modus transaksi

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Rafli, pelaku baru dua bulan terakhir mengedarkan narkoba dan memilih lokasi transaksi yang bervariasi.

Pelaku diketahui baru dua bulan terakhir mengedarkan narkoba. Biasanya, pelaku selalu menggunakan mini market sebagai tempat transaksi, namun beberapa kali transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.

Keuntungan penjualan

Polisi mencatat besaran keuntungan yang diperoleh pelaku dari jualan narkoba. Setiap unit vape getar yang laku terjual memberi pelaku keuntungan sekitar Rp200.000, sedangkan satu butir pil ekstasi menghasilkan keuntungan sekitar Rp30.000.

Tindak lanjut penyidikan

Dalam penyidikan awal, penyidik berhasil mengidentifikasi pemasok yang diduga memasok narkoba kepada pelaku. Personel masih memburu pemasok tersebut untuk menelusuri jaringan distribusi lebih luas.

Dalam kasus ini personel sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Kami memastikan tidak akan pandang bulu dalam setiap penegakan hukum dalam hal pemberantasan narkoba.

Penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi di wilayah tersebut. Polrestabes Medan menegaskan komitmen penindakan terhadap bandar dan jaringan narkoba di semua tingkatan.

Kasus ini menambah daftar penangkapan terkait vape yang dimodifikasi untuk mengedarkan narkotika. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat kepolisian.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait