Jaksa Tuntut 11–13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Smartboard Langkat
Medan — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024 dituntut pidana penjara dan uang pengganti oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9).
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Disdik Langkat Saiful Abdi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus PPK Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Saiful dan Supriadi masing-masing dituntut hukuman penjara selama 11 tahun. Sementara Budi Pranoto dituntut lebih berat, yaitu 13 tahun penjara.
Rincian Denda dan Uang Pengganti
Jaksa juga menuntut denda terhadap ketiga terdakwa sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari apabila denda tidak dibayar.
Selain denda, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebagai berikut:
- Saiful Abdi: Rp2,5 miliar
- Supriadi: Rp500 juta
- Budi Pranoto Seputra (PT Bismacindo Perkasa): Rp26,5 miliar
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban. Apabila harta tidak mencukupi setelah penyitaan dan pelelangan, jaksa meminta pidana subsider selama tujuh tahun penjara.
Argumen Jaksa dan Pasal yang Dikenakan
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pledoi dan Jadwal Sidang Selanjutnya
Usai tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tidak dibayar.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 11 September 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wapres Gibran Serahkan Sertifikat Huntap untuk 40 Warga Sibolga
Wapres Gibran dan Gubernur Bobby menyerahkan sertifikat hak milik untuk 40 warga Sibolga di kawasan huntap P...
Bapenda Medan Perkuat Keterbukaan Informasi lewat Visitasi KI Provsu
Bapenda Kota Medan menerima visitasi KI Provsu untuk evaluasi keterbukaan informasi publik dan memperkenalka...
17.752 KPM di Tabagsel Ditangguhkan, Padangsidimpuan Belum Rilis
Sebanyak 17.752 KPM di Tabagsel ditangguhkan karena terindikasi judi online; Dinas Sosial Padangsidimpuan be...
MAA Langsa jalin kolaborasi kesehatan dengan RSU Cut Meutia
Ketua MAA Langsa melakukan silaturrahmi ke PT Cut Meutia, membahas kerja sama kesehatan dan pelestarian kear...
Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Air 2026-2031
Pemko Langsa membuka seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng untuk masa jabatan 2026–2031; pendaf...
Pemuda Pancasila Binjai Gelar Syukuran: Supris Resmi Bergabung KOTI
Pemuda Pancasila Binjai menggelar syukuran di Champions Resto, Jumat (4/9), merayakan Supris yang resmi berg...