Jaksa Tuntut 11–13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Smartboard Langkat
Medan — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024 dituntut pidana penjara dan uang pengganti oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9).
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Disdik Langkat Saiful Abdi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus PPK Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Saiful dan Supriadi masing-masing dituntut hukuman penjara selama 11 tahun. Sementara Budi Pranoto dituntut lebih berat, yaitu 13 tahun penjara.
Rincian Denda dan Uang Pengganti
Jaksa juga menuntut denda terhadap ketiga terdakwa sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari apabila denda tidak dibayar.
Selain denda, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebagai berikut:
- Saiful Abdi: Rp2,5 miliar
- Supriadi: Rp500 juta
- Budi Pranoto Seputra (PT Bismacindo Perkasa): Rp26,5 miliar
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban. Apabila harta tidak mencukupi setelah penyitaan dan pelelangan, jaksa meminta pidana subsider selama tujuh tahun penjara.
Argumen Jaksa dan Pasal yang Dikenakan
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pledoi dan Jadwal Sidang Selanjutnya
Usai tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tidak dibayar.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 11 September 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tanjungbalai Percepat Digitalisasi Pajak dengan Roadmap ETPD dan SULTAN
Pemko Tanjungbalai menggelar HLM TP2DD untuk evaluasi ETPD, menetapkan Roadmap 2026–2030, dan meluncurkan ap...
Tanjungbalai Siapkan Pembangunan Jalan dan Drainase Prioritas 2026
Wali Kota Tanjungbalai meninjau rencana perbaikan jalan dan drainase di Selat Tanjung Medan untuk program in...
Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
Pematangsiantar meraih predikat informatif pada KI Sumut Award 2026, menegaskan komitmen transparansi publik...
Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
Pematangsiantar meraih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026 untuk ketiga kali, menempati posisi tiga dari...
Camat Siantar Marihat Kerahkan Damkar Bersihkan Drainase di Gang Kana
Camat Siantar Marihat memimpin pembersihan drainase di Gang Kana, Sukamakmur (20/10) bersama Damkar untuk at...
Polres Langsa Gelar Donor Darah, Kumpulkan 42 Kantong
Polres Langsa menggelar donor darah 20 Okt di Lapangan Merdeka dan berhasil mengumpulkan 42 kantong untuk me...