Gaya Hidup

CISDI Desak Label Depan Cantumkan Gula, Garam, Lemak

Bagikan:

Jakarta. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak pemerintah memperkuat aturan label makanan dengan mewajibkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak di bagian depan kemasan. Desakan itu disampaikan saat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk menyesuaikan praktik pemasaran modern.

Alasan revisi: informasi harus mudah dipahami

CISDI menilai kebijakan pangan perlu lebih dari sekadar menyediakan informasi gizi. Informasi itu harus mudah dimengerti agar konsumen dapat membuat pilihan sehat. Organisasi menyoroti maraknya produk tinggi gula, garam, dan lemak yang dipromosikan lewat berbagai kanal.

"The problem isn't a lack of access to information; in fact, there's already too much of it," kata Muhammad Fachrial Kautsar, kepala advokasi kebijakan dan kampanye CISDI.

Dampak pemasaran digital dan paparan pada anak

CISDI mengingatkan bahwa anak-anak kini mudah terpapar produk tidak sehat melalui sekolah, toko di dekat sekolah, serta konten influencer dan iklan digital. Teknik pemasaran yang dipakai termasuk tagar, geotag, penempatan produk, dan pemberian produk gratis.

"Our choice architecture shapes our behavior," ujar Fachrial, menekankan bagaimana lingkungan pilihan mempengaruhi perilaku konsumsi.

Data kesehatan dan batas konsumsi

Perubahan ini datang di tengah kenaikan masalah kesehatan terkait pola makan. Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 2,2% penduduk usia 15 tahun ke atas terdiagnosis diabetes oleh dokter, namun pemeriksaan gula darah menunjukkan prevalensi 11,7%, menandakan banyak kasus tidak terdeteksi.

Kecenderungan obesitas juga meningkat, dari 21,8% pada 2018 menjadi 23,4% pada 2023. Kementerian Kesehatan merekomendasikan batas harian 50 gram gula, 2.000 mg natrium (setara 5 gram garam), dan 67 gram lemak.

Rekomendasi kebijakan

CISDI meminta revisi aturan tidak hanya memperbarui teknis label, tetapi juga mengatur praktik pemasaran dan promosi, khususnya yang menarget anak. Organisasi juga mengusulkan agar aturan baru sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang memuat ketentuan tentang label depan kemasan dan pembatasan iklan beberapa jenis makanan.

WHO dan UNICEF disebutkan mendukung langkah seperti label interpretatif di depan kemasan, pembatasan pemasaran makanan tidak sehat kepada anak, reformulasi produk, dan pajak minuman manis sebagai kebijakan berbasis bukti.

Penutup: langkah terpadu dibutuhkan

CISDI menegaskan bahwa label depan saja tidak cukup. Perlu kombinasi pembatasan pemasaran, reformulasi produk, dan lingkungan pangan yang lebih sehat agar informasi akurat benar-benar mendorong perubahan perilaku. Pemerintah diharapkan mengadopsi pendekatan yang menyederhanakan pilihan bagi konsumen.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait