CISDI Desak Label Depan Cantumkan Gula, Garam, Lemak
Jakarta. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak pemerintah memperkuat aturan label makanan dengan mewajibkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak di bagian depan kemasan. Desakan itu disampaikan saat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk menyesuaikan praktik pemasaran modern.
Alasan revisi: informasi harus mudah dipahami
CISDI menilai kebijakan pangan perlu lebih dari sekadar menyediakan informasi gizi. Informasi itu harus mudah dimengerti agar konsumen dapat membuat pilihan sehat. Organisasi menyoroti maraknya produk tinggi gula, garam, dan lemak yang dipromosikan lewat berbagai kanal.
"The problem isn't a lack of access to information; in fact, there's already too much of it," kata Muhammad Fachrial Kautsar, kepala advokasi kebijakan dan kampanye CISDI.
Dampak pemasaran digital dan paparan pada anak
CISDI mengingatkan bahwa anak-anak kini mudah terpapar produk tidak sehat melalui sekolah, toko di dekat sekolah, serta konten influencer dan iklan digital. Teknik pemasaran yang dipakai termasuk tagar, geotag, penempatan produk, dan pemberian produk gratis.
"Our choice architecture shapes our behavior," ujar Fachrial, menekankan bagaimana lingkungan pilihan mempengaruhi perilaku konsumsi.
Data kesehatan dan batas konsumsi
Perubahan ini datang di tengah kenaikan masalah kesehatan terkait pola makan. Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 2,2% penduduk usia 15 tahun ke atas terdiagnosis diabetes oleh dokter, namun pemeriksaan gula darah menunjukkan prevalensi 11,7%, menandakan banyak kasus tidak terdeteksi.
Kecenderungan obesitas juga meningkat, dari 21,8% pada 2018 menjadi 23,4% pada 2023. Kementerian Kesehatan merekomendasikan batas harian 50 gram gula, 2.000 mg natrium (setara 5 gram garam), dan 67 gram lemak.
Rekomendasi kebijakan
CISDI meminta revisi aturan tidak hanya memperbarui teknis label, tetapi juga mengatur praktik pemasaran dan promosi, khususnya yang menarget anak. Organisasi juga mengusulkan agar aturan baru sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang memuat ketentuan tentang label depan kemasan dan pembatasan iklan beberapa jenis makanan.
WHO dan UNICEF disebutkan mendukung langkah seperti label interpretatif di depan kemasan, pembatasan pemasaran makanan tidak sehat kepada anak, reformulasi produk, dan pajak minuman manis sebagai kebijakan berbasis bukti.
Penutup: langkah terpadu dibutuhkan
CISDI menegaskan bahwa label depan saja tidak cukup. Perlu kombinasi pembatasan pemasaran, reformulasi produk, dan lingkungan pangan yang lebih sehat agar informasi akurat benar-benar mendorong perubahan perilaku. Pemerintah diharapkan mengadopsi pendekatan yang menyederhanakan pilihan bagi konsumen.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Punk: Sejarah, Gaya, dan Prinsip Kebebasan Berekspresi
Punk muncul pertengahan 1970-an sebagai subkultur yang menekankan kebebasan berekspresi, DIY, dan gaya anti-...
Honda Gelar EV Movie Ride di Cihampelas Walk, Bandung
PT DAM menggelar EV Movie Ride di Cihampelas Walk Bandung (29/8) untuk apresiasi dan pengalaman berkendara b...
Fadli Zon Tekankan Pemadam dalam Revitalisasi Desa Adat Sade
Menteri Kebudayaan Fadli Zon minta revitalisasi Desa Adat Sade dilengkapi instalasi pemadam kebakaran untuk...
Bisik Serayu Festival 2026: 'Agresi Budaya' Selamatkan Sungai Serayu
Bisik Serayu Festival 2026 hadir 29–30 Agustus di tepi Sungai Serayu; inisiatif 'Agresi Budaya' memadukan ri...
Festival Kuliner Bandung Vol. 3 'Bandung Tempo Doeloe' di SUMMABA
Summarecon Mall Bandung gelar Festival Kuliner Bandung Vol. 3 (25 Agu–27 Sep 2026) di Area Parkir Barat deng...
Meradjoet Sendja: Panggung Seni Merawat Ingatan Perjuangan
Pertunjukan Meradjoet Sendja dipentaskan di GKJ 26 Agustus 2026; hasil tiket disumbangkan untuk seniman seni...