Pendaftaran War Tiket Upacara HUT ke-81 di Istana Dibuka
Pemerintah membuka pendaftaran untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus 2026. Kuota tersedia sebanyak 8.100 tiket untuk prosesi Detik-detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Pusaka. Pendaftaran daring dibuka selama tiga hari, yaitu 5-7 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB setiap hari.
Registrasi dan kuota harian
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi pemerintah pandang.istanapresiden.go.id yang sudah bisa diakses. Panitia menetapkan kuota terbatas setiap hari dan menutup pendaftaran saat kuota terpenuhi.
Menurut keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah, langkah ini dimaksudkan untuk memberi akses lebih luas bagi masyarakat agar dapat menyaksikan upacara secara khidmat.
"Panitia menyediakan kuota terbatas setiap harinya, dan pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi. Kesempatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat agar dapat mengikuti prosesi upacara secara khidmat,"
Syarat peserta
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta. Persyaratan utama meliputi status kewarganegaraan, usia, dan kondisi kesehatan.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
- Peserta dilarang membawa balita.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran.
Dokumen dan prosedur pendaftaran
Calon pendaftar diminta menyiapkan dokumen dan data diri sebelum mengisi formulir. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/KIA) dalam format file untuk diunggah.
- Alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA).
Prosedur pendaftaran secara garis besar:
- Masuk ke portal pendaftaran dan isi formulir online.
- Unggah file KTP/KIA dan swafoto sesuai ketentuan.
- Cek email untuk konfirmasi pendaftaran.
- Jika terverifikasi, tukarkan undangan digital dengan undangan fisik di lokasi dengan membawa KTP/KIA.
Pernyataan pejabat
Wakil Menteri Sekretaris Negara menegaskan mekanisme "war ticket" diterapkan agar semua lapisan masyarakat memiliki peluang yang sama untuk hadir.
"Jadi nanti kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin serta mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka. Sehingga ada kesempatan hadir secara langsung di istana bagi masyarakat luas,"
Antisipasi animo tinggi diharapkan dengan mekanisme ini, sehingga calon pendaftar disarankan menyiapkan dokumen sejak awal dan mengakses portal pada jam pembukaan pendaftaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Rumah Saat HUT RI
Pengibaran bendera wajib setiap 17 Agustus sesuai UU No.24/2009; atur waktu, tata cara, larangan, dan dukung...
BMKG Perkuat Peringatan Dini Hadapi El Nino Kuat 2026
BMKG memperkuat sistem peringatan dini dan pendekatan "From Early Warning to Early Action" menjelang El Nino...
Filosofi Lomba Makan Kerupuk: Simbol Perjuangan dan Kebersamaan
Lomba makan kerupuk jadi simbol perjuangan dan kebersamaan dalam perayaan HUT RI, tumbuh sejak 1950-an sebag...
Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari yang Bangkitkan Santri
KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang menggerakkan ribuan santri mempertahankan...
Pertempuran Surabaya 10 November: Kronologi, Tokoh, dan Fakta
10 November 1945: pertempuran Surabaya menandai perlawanan besar terhadap pasukan Sekutu, korban besar dan s...
Anugerah Jurnalistik MHT 2026 Digelar Akhir Agustus di Balai Agung
PWI Jaya siap gelar Anugerah Jurnalistik MHT 2026 akhir Agustus di Balai Agung; tanggal menunggu persetujuan...