Nasional

Pendaftaran War Tiket Upacara HUT ke-81 di Istana Dibuka

Bagikan:
Poster pendaftaran penonton upacara bendera di Istana Merdeka untuk HUT RI

Pemerintah membuka pendaftaran untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus 2026. Kuota tersedia sebanyak 8.100 tiket untuk prosesi Detik-detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Pusaka. Pendaftaran daring dibuka selama tiga hari, yaitu 5-7 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB setiap hari.

Registrasi dan kuota harian

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi pemerintah pandang.istanapresiden.go.id yang sudah bisa diakses. Panitia menetapkan kuota terbatas setiap hari dan menutup pendaftaran saat kuota terpenuhi.

Menurut keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah, langkah ini dimaksudkan untuk memberi akses lebih luas bagi masyarakat agar dapat menyaksikan upacara secara khidmat.

"Panitia menyediakan kuota terbatas setiap harinya, dan pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi. Kesempatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat agar dapat mengikuti prosesi upacara secara khidmat,"

Syarat peserta

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta. Persyaratan utama meliputi status kewarganegaraan, usia, dan kondisi kesehatan.

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Minimal berusia 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
  • Peserta dilarang membawa balita.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran.

Dokumen dan prosedur pendaftaran

Calon pendaftar diminta menyiapkan dokumen dan data diri sebelum mengisi formulir. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/KIA) dalam format file untuk diunggah.
  • Alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA).

Prosedur pendaftaran secara garis besar:

  1. Masuk ke portal pendaftaran dan isi formulir online.
  2. Unggah file KTP/KIA dan swafoto sesuai ketentuan.
  3. Cek email untuk konfirmasi pendaftaran.
  4. Jika terverifikasi, tukarkan undangan digital dengan undangan fisik di lokasi dengan membawa KTP/KIA.

Pernyataan pejabat

Wakil Menteri Sekretaris Negara menegaskan mekanisme "war ticket" diterapkan agar semua lapisan masyarakat memiliki peluang yang sama untuk hadir.

"Jadi nanti kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin serta mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka. Sehingga ada kesempatan hadir secara langsung di istana bagi masyarakat luas,"

Antisipasi animo tinggi diharapkan dengan mekanisme ini, sehingga calon pendaftar disarankan menyiapkan dokumen sejak awal dan mengakses portal pada jam pembukaan pendaftaran.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait